Selama 54 tahun sejak diundangkan pada 18 Agustus 1945, naskah konstitusi Indonesia nyaris tidak pernah disentuh. Baru pada Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Oktober 1999, setahun setelah Presiden Soeharto mundur, para anggota Majelis mulai membongkar pasal demi pasal. Prosesnya berlangsung empat tahap dalam empat sidang berbeda dan baru selesai pada 10 Agustus 2002. Hasilnya bukan konstitusi baru, melainkan naskah yang sama dengan tambahan dan perubahan yang begitu luas: dari 37 pasal menjadi 73 pasal, ditambah 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan.
1999: Memangkas kekuasaan presiden lebih dulu
Perubahan Pertama disahkan pada 19 Oktober 1999 dan hanya menyentuh sembilan pasal. Tapi arah politiknya jelas: mengurangi dominasi eksekutif. Yang paling sering dikutip adalah Pasal 7, yang kini berbunyi presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya "dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan". Sebelum diubah, pasal itu hanya menyebut presiden "dapat dipilih kembali" tanpa batas — celah satu frasa yang secara hukum memungkinkan seseorang menjabat berulang kali selama MPR memilihnya.
Perubahan lain yang jarang disorot justru berdampak sehari-hari pada pembentukan hukum. Pasal 5 ayat (1) yang semula memberi presiden "kekuasaan membentuk undang-undang" dipangkas menjadi sekadar hak mengajukan rancangan undang-undang, sementara Pasal 20 ayat (1) memindahkan kekuasaan membentuk UU ke DPR. Sejak itu, sebuah RUU tidak lagi otomatis lolos karena kehendak istana; ia harus melewati pembahasan bersama DPR. Presiden juga tidak lagi bebas memberi amnesti dan abolisi — Pasal 14 mengharuskan pertimbangan DPR, sedangkan grasi dan rehabilitasi memerlukan pertimbangan Mahkamah Agung.
2000: Hak asasi masuk konstitusi, tentara keluar dari kepolisian
Perubahan Kedua ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR 18 Agustus 2000. Di sinilah lahir Bab XA tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 28A sampai 28J — sepuluh pasal yang sebelumnya sama sekali tidak ada. Konsekuensinya nyata di ruang sidang: sejak Mahkamah Konstitusi berdiri, pasal-pasal ini menjadi "batu uji" paling sering dipakai warga untuk menggugat undang-undang yang dianggap merugikan, mulai dari soal kebebasan berpendapat hingga hak atas pekerjaan.
Perubahan Kedua juga memisahkan fungsi pertahanan dan keamanan lewat Pasal 30, yang menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara dan Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pemisahan itu mempertegas Ketetapan MPR yang sudah lebih dulu memisahkan Polri dari ABRI pada 1999. Selain itu, Pasal 18, 18A, dan 18B ditulis ulang untuk menjadi dasar konstitusional otonomi daerah, dan Pasal 18B ayat (2) secara eksplisit mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
2001: Rakyat memilih presidennya sendiri
Perubahan Ketiga pada 9 November 2001 adalah yang paling mengubah wajah sistem politik. Pasal 1 ayat (2) yang semula menyatakan kedaulatan rakyat "dilakukan sepenuhnya oleh MPR" diganti menjadi "dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Satu kalimat itu mencabut status MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Sebagai gantinya, Pasal 6A menetapkan presiden dan wakil presiden dipilih langsung dalam satu pasangan oleh rakyat — mekanisme yang pertama kali dijalankan Komisi Pemilihan Umum pada Pemilu 2004, lengkap dengan putaran kedua karena tidak ada pasangan yang memenuhi ambang batas suara.
Perubahan Ketiga juga melahirkan tiga lembaga baru: Dewan Perwakilan Daerah (Pasal 22C dan 22D), Mahkamah Konstitusi (Pasal 24C), dan Komisi Yudisial (Pasal 24B). Kewenangan MK inilah yang paling terasa: menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, membubarkan partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilu. Sengketa Pilpres 2014 dan 2019, misalnya, berakhir di ruang sidang MK — bukan di jalanan berkepanjangan — karena putusannya bersifat final dan mengikat.
Yang sama pentingnya adalah Pasal 7A dan 7B tentang pemberhentian presiden. Presiden kini tidak bisa dijatuhkan hanya karena MPR tidak menyukai laporan pertanggungjawabannya, sebagaimana yang terjadi pada 2001. Prosedurnya berlapis: DPR harus lebih dulu mengajukan permintaan ke MK, MK memeriksa apakah benar terjadi pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau perbuatan tercela, dan baru setelah itu MPR bersidang. Pemakzulan berubah dari persoalan politik murni menjadi proses yang harus lulus uji hukum.
2002: DPA dibubarkan, komposisi MPR dirombak
Perubahan Keempat, disahkan 10 Agustus 2002, menutup rangkaian itu. Dewan Pertimbangan Agung dihapus dari konstitusi; Pasal 16 diganti dengan ketentuan bahwa presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang berada di bawahnya — dasar bagi lahirnya Wantimpres. Pasal 2 ayat (1) juga menegaskan MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang seluruhnya dipilih melalui pemilu, mengakhiri praktik utusan golongan dan kursi yang diangkat tanpa pemilihan.
Perubahan Keempat menambahkan pula kewajiban anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD dalam Pasal 31 ayat (4) — pasal yang kemudian rutin dijadikan rujukan ketika Kementerian Keuangan menyusun postur belanja negara — serta menyempurnakan Pasal 33 dan Pasal 34 tentang perekonomian dan jaminan sosial.
Apa yang sengaja dikunci
Perubahan konstitusi berikutnya tidak mustahil, tetapi ambangnya tinggi. Pasal 37 mensyaratkan usul perubahan diajukan sekurang-kurangnya sepertiga anggota MPR secara tertulis dengan alasan yang jelas, sidang dihadiri dua pertiga anggota, dan disetujui lebih dari lima puluh persen ditambah satu dari seluruh anggota MPR. Ayat (5) pasal yang sama menutup pintu untuk satu hal: bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat diubah. Wacana amandemen kelima yang berulang muncul, termasuk usulan menghidupkan haluan negara, sejauh ini belum pernah melewati ambang tersebut. Naskah lengkap keempat perubahan itu dapat diakses publik melalui laman resmi MPR dan Mahkamah Konstitusi.