Seorang warga mengeluh di media sosial: jalan di depan rumahnya rusak parah bertahun-tahun, sementara anaknya tidak kebagian kursi SMA negeri. Ia lalu mendatangi kantor DPRD kabupaten dan menyampaikan dua keluhan itu sekaligus. Jawabannya bisa membingungkan — untuk urusan jalan, ia mungkin memang datang ke alamat yang tepat; tetapi untuk urusan SMA, kewenangannya sudah berpindah ke provinsi sejak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berlaku. Contoh sehari-hari inilah yang paling gamblang menjelaskan bedanya DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Tiga fungsi yang sama, obyek yang berbeda
Pasal 96 dan Pasal 149 UU No. 23/2014 memberi DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota tiga fungsi identik: pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan. Keduanya juga berstatus sama, yaitu unsur penyelenggara pemerintahan daerah — bukan sekadar pelengkap eksekutif. Yang membedakan bukan jenis fungsinya, melainkan urusan apa yang boleh mereka atur dan siapa mitra kerjanya.
Kuncinya ada pada Lampiran UU No. 23/2014 yang membagi urusan pemerintahan konkuren antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Pendidikan menengah (SMA, SMK, dan pendidikan khusus) menjadi urusan provinsi, sedangkan PAUD, SD, dan SMP dikelola kabupaten/kota. Pengelolaan kehutanan dan wilayah laut sampai 12 mil laut juga ditarik ke provinsi. Sebaliknya, izin mendirikan bangunan, pasar rakyat, penanganan sampah rumah tangga, dan pemeliharaan jalan kabupaten/kota berada di tangan pemerintah kabupaten/kota. Maka ketika DPRD provinsi menggelar rapat kerja soal daya tampung SMA negeri, itu bukan intervensi terhadap daerah — itu memang wilayah kerjanya.
Mitra kerja menentukan siapa yang bisa "dipanggil"
DPRD provinsi bermitra dengan gubernur beserta organisasi perangkat daerah provinsi seperti Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Bina Marga Provinsi, atau RSUD milik provinsi. DPRD kabupaten/kota bermitra dengan bupati atau wali kota beserta dinas-dinas kabupaten/kota, termasuk puskesmas dan dinas kependudukan yang paling sering bersentuhan dengan warga.
Perbedaan mitra ini punya konsekuensi praktis. Komisi di DPRD kabupaten/kota bisa memanggil kepala dinas pendidikan kabupaten untuk menjelaskan kerusakan gedung SD, tetapi tidak punya kewenangan memanggil kepala cabang dinas pendidikan provinsi untuk mempertanyakan kuota SMA. Sebaliknya, DPRD provinsi tidak bisa mengoreksi retribusi parkir yang ditetapkan lewat perda kota, karena itu produk hukum daerah lain.
Jalur anggaran: dua rantai evaluasi yang tidak sama
Beda paling teknis — dan paling jarang diketahui publik — ada di alur pengesahan APBD. Setelah DPRD dan kepala daerah menyepakati rancangan peraturan daerah tentang APBD, dokumen itu tidak langsung berlaku. Pasal 314 dan 315 UU No. 23/2014 mengatur bahwa rancangan perda APBD provinsi wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi, sedangkan rancangan perda APBD kabupaten/kota dievaluasi oleh gubernur dalam kapasitasnya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Artinya, gubernur berperan ganda: ia mitra DPRD provinsi dalam menyusun APBD provinsi, sekaligus "penilai" APBD yang disusun bupati/wali kota bersama DPRD kabupaten/kota. Evaluasi ini bukan formalitas. Bila ada mata anggaran yang dinilai bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan yang lebih tinggi, daerah wajib menyempurnakannya dalam tenggat yang ditentukan. Pola serupa berlaku pada rancangan perda non-APBD: perda provinsi diregistrasi di Kementerian Dalam Negeri, sementara rancangan perda kabupaten/kota melalui fasilitasi gubernur sebelum ditetapkan.
Jumlah kursi dan cara warga memilihnya
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur jumlah anggota DPRD provinsi paling sedikit 35 dan paling banyak 120 kursi, sedangkan DPRD kabupaten/kota antara 20 sampai 55 kursi, dihitung berdasarkan jumlah penduduk. Daerah pemilihan DPRD provinsi disusun dari gabungan kabupaten/kota, sementara daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota disusun dari kecamatan atau gabungan kecamatan. Karena itu, satu pemilih di bilik suara menerima surat suara terpisah untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota — dengan daftar calon yang berbeda.
Satu hal yang kerap disalahpahami: ambang batas parlemen empat persen suara sah nasional yang diatur UU No. 7/2017 hanya berlaku untuk kursi DPR RI. Perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dihitung tanpa ambang batas tersebut, sehingga partai kecil masih berpeluang menempatkan wakilnya di daerah. Penetapan hasilnya dilakukan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, dengan pengawasan Bawaslu di tingkat yang sama, dan sengketa hasilnya bermuara ke Mahkamah Konstitusi.
Hak yang bergigi, jika digunakan
Baik DPRD provinsi maupun kabupaten/kota memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Hak angket, misalnya, memungkinkan DPRD membentuk panitia khusus untuk menyelidiki kebijakan kepala daerah yang diduga melanggar peraturan — bukan sekadar meminta penjelasan seperti pada interpelasi. Di tingkat individu, setiap anggota berhak mengajukan rancangan perda, mengajukan pertanyaan, dan menyampaikan usul, ditambak hak imunitas atas pernyataan yang disampaikan dalam rapat.
Saluran yang lebih membumi adalah reses. Dalam masa reses, anggota DPRD wajib turun ke daerah pemilihan menyerap aspirasi, dan hasilnya dirumuskan menjadi pokok-pokok pikiran DPRD yang, sesuai Permendagri No. 86 Tahun 2017, harus dibahas dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Di titik inilah usulan warga soal drainase, beasiswa, atau puskesmas punya peluang masuk dokumen perencanaan resmi.
Ke mana warga sebaiknya mengadu
Pedoman sederhananya: telusuri dulu siapa pemilik urusannya. Jika menyangkut SD/SMP, sampah, pasar, izin usaha mikro, atau jalan lingkungan, alamatkan ke DPRD kabupaten/kota. Jika menyangkut SMA/SMK, rumah sakit provinsi, jalan provinsi, atau perizinan kehutanan dan pesisir, DPRD provinsi yang berwenang. Bila persoalannya adalah pelayanan publik yang berlarut-larut, warga juga dapat melaporkannya ke Ombudsman RI, dan dugaan korupsi anggaran daerah ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Memahami pembagian ini membuat aspirasi tidak berputar di meja yang salah — dan membuat pengawasan warga terhadap wakilnya jauh lebih tajam.