Setiap awal tahun, balai desa dan kantor kelurahan di banyak daerah mendadak penuh. Ketua RT membawa catatan tangan, kader posyandu membawa daftar kebutuhan, kelompok tani membawa foto jalan usaha tani yang rusak. Inilah Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang: forum resmi tahunan yang menjadi pintu masuk paling formal bagi warga untuk ikut menentukan ke mana uang pembangunan daerah dibelanjakan.
Musrenbang bukan acara sukarela pemerintah daerah. Forum ini adalah amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), yang mewajibkan perencanaan disusun melalui pendekatan partisipatif di samping pendekatan teknokratik, politis, serta atas-bawah dan bawah-atas. Tahapan teknisnya diatur lebih rinci dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017, sementara untuk tingkat desa aturannya bersandar pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta regulasi turunannya soal Musyawarah Desa dan penyusunan RKP Desa.
Perjalanan satu usulan: dari catatan RT sampai APBD
Bayangkan usulan sederhana: perbaikan 300 meter jalan lingkungan yang berlubang dan menyebabkan anak sekolah jatuh saat musim hujan. Usulan itu biasanya lahir di pertemuan RT atau musyawarah dusun, lalu dibawa ke Musrenbang desa/kelurahan yang umumnya digelar Januari. Di forum ini usulan tidak langsung disetujui, melainkan diperingkat bersama puluhan usulan lain: rehabilitasi drainase, honor guru PAUD, bantuan bibit, hingga penerangan jalan.
Hasil forum dituangkan dalam berita acara dan daftar usulan. Inilah dokumen kunci yang sering diabaikan warga. Bila usulan jalan tadi masuk berita acara, ia berlanjut ke Musrenbang kecamatan sekitar Februari, tempat usulan dari puluhan desa dikompetisikan dalam batas pagu indikatif kecamatan yang biasanya jauh lebih kecil daripada total kebutuhan.
Tahap berikutnya adalah forum perangkat daerah dan Musrenbang tingkat kabupaten/kota yang menurut Permendagri No. 86 Tahun 2017 dijadwalkan paling lambat sekitar akhir Maret. Di titik ini, usulan warga tidak lagi berdiri sendiri. Ia diadu dengan program prioritas kepala daerah yang bersumber dari RPJMD, dengan rencana kerja dinas, dan dengan pokok-pokok pikiran DPRD yang juga memiliki jalur resmi masuk ke dalam perencanaan. Hasil sintesis semua itu menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah pada pertengahan tahun.
Baru setelah RKPD, urusan berpindah ke ranah anggaran: Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dibahas eksekutif bersama DPRD sekitar Juli, disusul pembahasan RAPBD, hingga APBD ditetapkan paling lambat akhir November untuk tahun anggaran berikutnya. Artinya, usulan yang disampaikan warga pada Januari 2025 paling cepat dieksekusi pada 2026 — jarak waktu yang jarang dijelaskan kepada peserta forum, dan menjadi sumber utama kekecewaan.
Di mana usulan warga biasanya hilang
Kegagalan usulan jarang terjadi karena satu sebab dramatis. Yang lebih sering terjadi adalah kombinasi hal-hal teknis yang tampak sepele:
- Tidak terinput ke sistem. Sejak penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri, usulan yang tidak dimasukkan operator ke dalam aplikasi praktis tidak terbaca pada tahap berikutnya, meski tercatat rapi di kertas berita acara desa.
- Salah alamat kewenangan. Warga mengusulkan perbaikan jalan yang statusnya jalan provinsi atau jalan nasional ke Musrenbang kabupaten. Usulan itu gugur bukan karena tidak penting, tetapi karena bukan kewenangan pemerintah kabupaten/kota sesuai pembagian urusan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Tidak siap secara dokumen. Usulan pembangunan fisik umumnya menuntut kejelasan status lahan, titik koordinat, dan perkiraan volume pekerjaan. Usulan yang hanya berbunyi "perbaikan jalan desa" tanpa detail kerap tersingkir oleh usulan yang datang lengkap.
- Kalah dalam kompetisi fiskal. Ketika belanja wajib seperti gaji pegawai, mandat 20 persen anggaran pendidikan, dan program prioritas kepala daerah telah dihitung, ruang untuk usulan baru tinggal sempit.
Mengawal usulan: yang bisa dilakukan warga
Partisipasi tidak berhenti saat konsumsi rapat dibagikan. Langkah paling dasar adalah meminta salinan berita acara dan daftar usulan Musrenbang desa/kelurahan, lalu memastikan usulan prioritas benar-benar tercantum beserta nomor atau kode usulannya. Salinan ini menjadi pegangan saat menanyakan status usulan di kecamatan.
Warga juga berhak memantau dokumen perencanaan resmi. RKPD, KUA-PPAS, dan APBD adalah dokumen publik; banyak pemerintah daerah kini memuatnya di situs resmi atau portal keterbukaan informasi. Jika dokumen sulit diakses, warga dapat mengajukan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi bila permohonan diabaikan.
Untuk usulan yang dibiayai APBDes, ruangnya lebih dekat. Laporan realisasi Dana Desa dan APBDes wajib diinformasikan kepada masyarakat, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berfungsi sebagai saluran pengawasan warga. Apabila aparatur menolak memberikan pelayanan atau informasi yang seharusnya terbuka, pengaduan dapat disampaikan ke Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, sementara dugaan penyimpangan penggunaan anggaran dapat dilaporkan ke aparat pengawas internal pemerintah maupun penegak hukum.
Forum yang efektif menuntut dua sisi
Musrenbang sering dikritik sebagai formalitas: undangan mendadak, peserta didominasi elite desa, notulen sudah disiapkan sebelum forum dimulai. Kritik itu tidak sepenuhnya salah, tetapi memperbaikinya menuntut kerja dua arah. Di sisi pemerintah, dibutuhkan transparansi pagu indikatif sejak awal forum, umpan balik tertulis atas usulan yang ditolak beserta alasannya, dan keterwakilan kelompok yang biasanya tak terdengar seperti perempuan, penyandang disabilitas, dan pemuda.
Di sisi warga, dibutuhkan usulan yang spesifik, terdokumentasi, dan diikuti sampai tuntas melewati siklus anggaran yang panjang. Musrenbang tidak menjanjikan semua usulan terwujud — anggaran daerah memang terbatas. Namun forum ini tetap satu-satunya kanal resmi yang menempatkan warga di meja perencanaan, dan nilainya sangat bergantung pada seberapa serius kedua pihak memperlakukannya bukan sebagai ritual tahunan, melainkan sebagai proses yang bisa dilacak dan dipertanggungjawabkan.