Pernyataan bahwa UUD 1945 adalah konstitusi tertulis tertinggi sering diucapkan tanpa penjelasan tentang bagaimana keunggulan itu bekerja dalam praktik. Padahal posisi tertinggi sebuah konstitusi bukan sekadar penghormatan simbolis, melainkan mekanisme hukum yang bisa membatalkan produk legislasi yang sudah disahkan Presiden dan DPR, bahkan setelah undang-undang itu berlaku bertahun-tahun.

Tangga peraturan yang tidak boleh dilangkahi

Landasan formalnya ada pada Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022. Urutannya dimulai dari UUD 1945, lalu Ketetapan MPR, undang-undang atau Perppu, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah provinsi, hingga peraturan daerah kabupaten/kota.

Konsekuensi dari tangga itu bersifat teknis dan mengikat: norma yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norma di atasnya. Seorang kepala daerah tidak bisa menerbitkan perda yang mengabaikan undang-undang, dan pembentuk undang-undang tidak bisa menyusun pasal yang menabrak jaminan konstitusional. Dalam ilmu hukum, prinsip ini dikenal sebagai lex superior derogat legi inferiori, dan ia menjadi masuk akal karena Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang dijalankan semata oleh keputusan mayoritas politik sesaat.

Keunggulan yang baru terlihat ketika ada yang menggugat

Hierarki di atas kertas tidak berarti banyak tanpa lembaga yang menegakkannya. Di sinilah peran Mahkamah Konstitusi, yang lahir dari Perubahan Ketiga UUD 1945 pada 2001 dan diatur pelaksanaannya lewat UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memberi MK kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir—dengan putusan bersifat final—untuk menguji undang-undang terhadap UUD. Artinya, ketika seorang warga negara merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh sebuah pasal, ia tidak perlu menunggu DPR berubah pikiran. Ia bisa mendaftarkan permohonan pengujian ke MK, membuktikan kerugian konstitusional yang dialaminya, dan meminta pasal itu dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat.

Prosesnya konkret: permohonan diperiksa dalam sidang pendahuluan, dilanjutkan pemeriksaan persidangan dengan menghadirkan pemerintah, DPR, ahli, dan saksi, lalu diputus dalam rapat permusyawaratan hakim. Seluruh risalah dan salinan putusan dipublikasikan dan bisa diakses publik melalui laman resmi MK di mkri.id—hal yang membuat klaim "UUD 1945 tertinggi" bisa diverifikasi, bukan sekadar diyakini.

Dua contoh ketika konstitusi mengalahkan undang-undang

Contoh paling banyak dibicarakan adalah Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan pada 25 November 2021. MK menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena cacat dalam proses pembentukannya, dan memerintahkan perbaikan dalam tenggat dua tahun. Putusan itu memaksa pemerintah dan DPR menempuh jalur baru hingga akhirnya terbit Perppu No. 2 Tahun 2022 yang kemudian disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 2023.

Contoh lain yang lebih tua tetapi tak kalah penting adalah Putusan MK No. 011-017/PUU-I/2003. Saat itu MK membatalkan ketentuan dalam undang-undang pemilu yang melarang bekas anggota organisasi terlarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Alasannya, pembatasan tersebut dinilai bertentangan dengan jaminan kesamaan kedudukan di hadapan hukum dan kepastian hukum yang adil dalam Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945. Dua putusan itu memperlihatkan pola yang sama: sebuah norma yang lahir dari persetujuan politik mayoritas tetap bisa gugur karena tidak lolos ujian konstitusi.

Bukan semua gugatan bermuara di MK

Kekeliruan umum di ruang publik adalah menganggap semua peraturan bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi. Padahal Pasal 24A UUD 1945 menempatkan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang—seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, hingga perda—sebagai kewenangan Mahkamah Agung, dan tolok ukurnya adalah undang-undang, bukan langsung UUD 1945.

Pembagian ini justru memperkuat gambaran hierarki tadi. Setiap lapisan peraturan diuji dengan lapisan tepat di atasnya, dan seluruh rantai itu bermuara pada satu titik akhir: UUD 1945. Karena itu pula kewenangan lembaga-lembaga negara—DPR, Presiden, MA, BPK, hingga penyelenggara pemilu seperti KPU dan pengawasnya, Bawaslu—selalu dirunut asal-usulnya ke pasal-pasal konstitusi, bukan ke kesepakatan antarlembaga.

Pasal 37: mengapa mengubah konstitusi jauh lebih berat

Ciri konstitusi tertinggi berikutnya adalah kesulitan mengubahnya. Undang-undang biasa cukup dibentuk lewat persetujuan bersama DPR dan Presiden. UUD 1945 tidak demikian. Pasal 37 mensyaratkan usul perubahan diajukan sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota MPR, dan diajukan secara tertulis dengan menyebut bagian yang diubah beserta alasannya. Sidang MPR untuk mengubah pasal harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga anggota, dan putusannya harus disetujui sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.

Ambang setinggi itu membuat perubahan konstitusi mustahil dilakukan satu kekuatan politik sendirian. Sejarah membuktikan prosesnya panjang: empat kali perubahan berturut-turut pada 1999, 2000, 2001, dan 2002 lahir dari perdebatan bertahun-tahun pasca-Reformasi, yang antara lain melahirkan pembatasan masa jabatan presiden, pemilihan presiden secara langsung, dan pembentukan MK sendiri.

Bahkan ada bagian yang sama sekali tertutup dari perubahan. Pasal 37 ayat (5) menyatakan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat diubah. Ketentuan semacam ini menempatkan sebagian isi konstitusi di luar jangkauan permainan politik biasa.

Dari rangkaian mekanisme tersebut, sebutan "konstitusi tertulis tertinggi" akhirnya bukan sekadar predikat. Ia adalah kombinasi antara hierarki yang tegas, lembaga penguji yang putusannya final, dan prosedur perubahan yang sengaja dibuat berat—tiga hal yang bisa dilacak langsung dalam teks UUD 1945 maupun dalam putusan-putusan yang terbuka untuk diperiksa publik.

Rujukan Resmi Terkait