Setiap musim pilkada, selalu ada daerah yang surat suaranya terlihat ganjil: hanya ada satu foto pasangan calon di kolom kiri, sementara kolom kanan dibiarkan putih tanpa gambar. Kolom kosong itulah yang populer disebut "kotak kosong". Fenomena ini bukan kecelakaan administratif, melainkan hasil dari kombinasi aturan ambang batas pencalonan, kalkulasi politik partai, dan rangkaian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah cara Indonesia memaknai pemilihan tanpa pesaing.

Bermula dari rebutan tiket, bukan dari sepinya minat

Anggapan umum menyebut calon tunggal muncul karena tidak ada orang yang mau maju. Kenyataannya jarang begitu. Yang lebih sering terjadi adalah tiket pencalonan sudah habis dibeli lebih dulu. Sebelum Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024, UU No. 10 Tahun 2016 mensyaratkan partai atau gabungan partai memiliki minimal 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilu legislatif di daerah tersebut untuk mengusung pasangan calon.

Angka itu terlihat kecil, tetapi praktiknya menentukan. Seorang petahana dengan jaringan birokrasi dan sumber daya yang mapan bisa mengunci dukungan hampir semua partai di DPRD kabupaten. Ketika sisa kursi yang tak terpakai tinggal 15 persen, calon lain secara matematis terhalang mendaftar — sehebat apa pun elektabilitasnya. Jalur perseorangan pun tidak selalu jadi pintu keluar, karena calon independen harus mengumpulkan fotokopi KTP dukungan sekitar 6,5 hingga 10 persen dari daftar pemilih tetap, lalu tahan uji verifikasi faktual dari petugas KPU yang mendatangi pendukung satu per satu.

Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 pada Agustus 2024 mengubah lanskap ini dengan menyamakan syarat partai dengan ambang jalur perseorangan, sehingga partai tanpa kursi DPRD pun bisa mengusung calon. Meski demikian, pada Pilkada Serentak 2024 KPU tetap menetapkan puluhan daerah — tercatat sekitar 37 daerah — hanya diikuti satu pasangan calon. Artinya persoalannya tidak semata ambang batas, tetapi juga kemauan partai berkompetisi.

Dulu ditunda, sekarang wajib jalan

Sebelum 2015, daerah dengan satu pendaftar dianggap gagal menggelar pilkada dan pemilihan ditunda ke gelombang berikutnya. Aturan itu digugat ketika tiga daerah — antara lain Kabupaten Blitar, Tasikmalaya, dan Timor Tengah Utara — terancam kehilangan hak memilih pada Pilkada 2015. Melalui Putusan MK No. 100/PUU-XIII/2015, Mahkamah menyatakan penundaan justru melanggar hak konstitusional warga untuk dipilih dan memilih. Sejak itu pemilihan dengan satu pasangan calon wajib dilaksanakan.

Kerangka teknisnya kemudian masuk ke UU No. 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 54C dan 54D. KPU lebih dulu wajib membuka masa perpanjangan pendaftaran dan melakukan sosialisasi agar ada pasangan calon lain. Jika sampai batas akhir tetap sendirian, barulah daerah itu ditetapkan sebagai pemilihan satu pasangan calon dengan desain surat suara berisi satu kolom bergambar dan satu kolom kosong.

Angka 50 persen yang menentukan

Di bilik suara, pemilih menandai salah satu dari dua kolom. Pasangan calon dinyatakan menang bila memperoleh suara sah lebih dari 50 persen. Bila kolom kosong yang mengumpulkan suara lebih banyak, calon tunggal itu kalah — dan kekalahannya bukan hipotesis belaka.

Pada Pilkada Kota Makassar 2018, kolom kosong meraih sekitar 53 persen suara sah dan mengalahkan pasangan calon tunggal, sesuatu yang saat itu belum pernah terjadi di Indonesia. Peristiwa serupa terulang pada Pilkada 2024 di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, ketika kotak kosong kembali mengungguli pasangan calon. Kedua kasus menunjukkan pemilih bisa mengubah kolom putih menjadi instrumen protes yang sah dan terukur, bukan sekadar tidak datang ke TPS.

Konsekuensi kemenangan kotak kosong sempat menjadi masalah tersendiri. UU Pilkada semula mengatur pemilihan diulang pada gelombang pilkada serentak berikutnya, yang bisa berarti daerah dipimpin penjabat selama beberapa tahun. Melalui Putusan MK No. 126/PUU-XXII/2024, Mahkamah menegaskan pemilihan ulang harus digelar lebih cepat, yakni paling lama satu tahun setelah kotak kosong menang, dengan kursi kepala daerah diisi penjabat sampai pemilihan ulang selesai.

Bolehkah mengampanyekan kotak kosong?

Inilah wilayah paling rawan salah paham. Kotak kosong tidak punya tim kampanye resmi, tidak memiliki rekening dana kampanye, dan tidak mendapat alokasi alat peraga dari KPU. Karena itu, gerakan pendukung kotak kosong umumnya berjalan lewat relawan dan media sosial.

Bawaslu berulang kali menegaskan tidak ada larangan bagi warga mengajak memilih kolom kosong, sepanjang tidak memuat hasutan, ujaran kebencian, politik uang, atau perusakan atribut kampanye. Yang justru diawasi ketat adalah keberpihakan aparatur. Dalam pemilihan satu pasangan calon, netralitas ASN, kepala desa, dan perangkat daerah menjadi titik krusial karena calon tunggal kerap berlatar petahana. Dugaan pelanggaran semacam ini dapat dilaporkan ke Bawaslu kabupaten/kota dalam tenggat waktu yang diatur, dan sanksinya bisa menyentuh ranah administratif maupun pidana pemilihan.

Yang sebenarnya dipertaruhkan

Secara hukum, pilkada calon tunggal sah sepenuhnya. Perdebatannya berada di lapisan lain: kualitas deliberasi publik. Tanpa penantang, hampir tidak ada debat kandidat yang menguji program, tidak ada pembanding atas rekam jejak anggaran, dan insentif untuk menawarkan gagasan baru menipis. Partai politik pun kehilangan fungsi utamanya sebagai penyedia kader dan penyeleksi pemimpin, berubah menjadi sekadar penyalur dukungan.

Bagi pemilih, ruang kontrol tetap ada dan cukup konkret. Daftar pasangan calon, jumlah dukungan partai, serta hasil rekapitulasi resmi dipublikasikan KPU dan dapat diakses publik. Pemilih di daerah calon tunggal juga masih bisa menuntut komitmen tertulis atas program prioritas, mengingat ambang 50 persen membuat suara mereka tetap punya daya tawar. Kolom kosong pada surat suara, dengan kata lain, bukan tanda demokrasi berhenti bekerja — melainkan pengingat bahwa kompetisi yang mati di tingkat pencalonan masih bisa dihidupkan kembali di tingkat pemilih.

Rujukan Resmi Terkait