Pada 27 November 2024, warga di 545 daerah — 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota — mendatangi tempat pemungutan suara untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota pada hari yang sama. Peristiwa itu menjadi puncak dari perjalanan panjang sistem pemilihan kepala daerah secara langsung yang sudah berjalan hampir dua dekade, dan yang selama itu pula tidak pernah benar-benar bebas dari perdebatan.
Dari ruang sidang DPRD ke bilik suara
Sebelum 2005, gubernur dan bupati dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Konsekuensi praktisnya sederhana namun besar: seorang kepala daerah cukup memastikan dukungan mayoritas fraksi di DPRD untuk naik dan bertahan, sehingga pertanggungjawaban politiknya bergerak ke atas, ke elite partai, bukan ke bawah kepada pemilih.
Perubahan datang dari Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hasil amandemen yang menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis, lalu diterjemahkan menjadi pemilihan langsung melalui Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pilkada langsung pertama digelar pada 1 Juni 2005 di Kabupaten Kutai Kartanegara, disusul ratusan daerah lain sepanjang tahun itu.
Anatomi satu siklus pilkada
Sebuah pilkada tidak dimulai di TPS, melainkan berbulan-bulan sebelumnya di meja verifikasi. Pasangan calon dari jalur partai harus memenuhi ambang batas kursi atau suara di DPRD, sementara calon perseorangan wajib menyerahkan salinan KTP pendukung dalam jumlah tertentu, tergantung besarnya daftar pemilih. Yang jarang disadari, dukungan itu tidak dihitung di atas kertas semata: petugas KPU melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi pendukung. Bila warga yang namanya tercantum mengaku tidak pernah menandatangani formulir dukungan, namanya dicoret — dan tidak sedikit bakal calon independen gugur justru di titik ini.
Setelah penetapan pasangan calon, masa kampanye berjalan di bawah pengaturan Peraturan KPU, termasuk kewajiban menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye yang kemudian diaudit kantor akuntan publik. Pada hari pemungutan suara, hasil hitung di setiap TPS dituangkan dalam formulir hasil dan direkapitulasi berjenjang: dari Panitia Pemilihan Kecamatan, ke KPU kabupaten/kota, lalu KPU provinsi untuk pemilihan gubernur. Sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) hanya alat bantu publikasi; angka resmi tetap bersumber dari rekapitulasi manual berjenjang.
Kalah tipis pun tidak otomatis membuka pintu Mahkamah Konstitusi. Pasal 158 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 membatasi pengajuan sengketa hasil hanya bila selisih suara berada dalam rentang 0,5 sampai 2 persen, bergantung jumlah penduduk daerah tersebut. Banyak gugatan gugur di tahap ini sebelum masuk pokok perkara. Sementara itu, pelanggaran administrasi dan politik uang ditangani Bawaslu bersama jajarannya, dan dugaan pelanggaran etika penyelenggara diadili Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
2014: sistem yang hampir dicabut
Perdebatan paling tajam terjadi pada September 2014, ketika DPR mengesahkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2014 yang mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD. Gelombang penolakan dari organisasi masyarakat sipil dan sejumlah kepala daerah mendorong pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014, yang kemudian disetujui DPR dan menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2015. Pemilihan langsung dipertahankan, lalu aturannya direvisi lewat Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 dan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, termasuk pengaturan keserentakan yang berujung pada pilkada serentak nasional 2024. Konsekuensi transisi itu terasa pada 2022–2023, ketika ratusan jabatan kepala daerah kosong dan diisi penjabat yang ditunjuk pemerintah pusat hingga pelantikan hasil pilkada.
Kotak kosong dan tarik-menarik ambang batas
Persoalan lain muncul dari sisi kompetisi. Ketika koalisi partai terlalu besar, hanya satu pasangan calon yang mendaftar. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 100/PUU-XIII/2015 memutuskan pilkada tetap harus digelar dengan calon tunggal dihadapkan pada kolom kosong. Opsi itu bukan formalitas: pada Pilkada Kota Makassar 2018 kolom kosong memenangi perolehan suara, dan hal serupa terulang di Pangkalpinang pada 2024, sehingga daerah dipimpin penjabat sampai pemilihan berikutnya.
Pada Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi kembali mengubah lanskap melalui Putusan No. 60/PUU-XXII/2024 yang mengaitkan syarat pencalonan partai dengan persentase suara sah di daerah, bukan lagi semata kursi DPRD — membuka peluang partai tanpa kursi mengusung calon. Upaya DPR merevisi undang-undang secara cepat setelah putusan itu memicu unjuk rasa besar di berbagai kota, dan pembahasan akhirnya dibatalkan sehingga KPU menuangkan putusan MK ke dalam peraturannya.
Harga sebuah kemenangan
Kritik paling konsisten terhadap pilkada langsung menyangkut biaya. Seorang calon perlu membiayai logistik, saksi di ribuan TPS, sampai konsolidasi relawan, sementara penghasilan resmi kepala daerah selama satu periode jauh di bawah angka itu. Celah tersebut sering ditutup oleh penyandang dana yang kemudian menagih kompensasi dalam bentuk perizinan, konsesi lahan, atau fee proyek. Pola itu terekam dalam data penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, yang telah memproses lebih dari 180 gubernur, bupati, dan wali kota sejak 2004, banyak di antaranya dalam perkara suap perizinan dan pengadaan.
Bekal pemilih sebelum ke TPS
Karena kepala daerah mengendalikan APBD, layanan kesehatan dan pendidikan dasar, perizinan, hingga tata ruang, penelusuran rekam jejak calon berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari. Beberapa langkah bisa dilakukan sendiri: memeriksa status pemilih melalui laman cekdptonline.kpu.go.id, menelusuri harta calon pada e-LHKPN KPK, membaca dokumen dana kampanye yang dipublikasikan KPU, serta melaporkan dugaan politik uang ke Bawaslu setempat lengkap dengan bukti dan identitas pelapor.
Setelah hampir 20 tahun, pilkada langsung bertahan bukan karena tanpa cacat, melainkan karena mekanisme evaluasi lima tahunan di bilik suara belum tergantikan. Kualitasnya, pada akhirnya, ditentukan seberapa serius pemilih dan pengawas menggunakan instrumen yang sudah tersedia.