Setiap lima tahun, pemilih Indonesia berhadapan dengan kertas suara selebar meja makan yang memuat belasan logo partai. Pemandangan itu adalah wajah paling kasatmata dari sistem multipartai — sistem kepartaian yang memungkinkan lebih dari dua partai bersaing secara bebas dan sama-sama berpeluang meraih kursi legislatif. Konsekuensinya sederhana tetapi menentukan: tidak ada satu kekuatan politik yang otomatis menguasai parlemen, sehingga kompromi bukan pilihan, melainkan keharusan.
Dari 1955 ke 2024: multipartai yang tak pernah benar-benar hilang
Multipartai bukan produk baru reformasi. Pemilu pertama 1955 diikuti puluhan partai dan organisasi, dengan empat kekuatan utama: PNI, Masyumi, Nahdlatul Ulama, dan PKI. Tidak ada yang meraih mayoritas mutlak, dan kabinet parlementer berganti dalam hitungan bulan.
Orde Baru menempuh jalan berbeda. Melalui kebijakan fusi 1973, puluhan partai dipaksa bergabung menjadi dua partai politik ditambah satu golongan karya. Kompetisi berjalan di ruang yang sangat sempit selama lebih dari dua dasawarsa.
Reformasi 1998 membalik arah. Kebebasan berserikat dijamin, dan Pemilu 1999 diikuti 48 partai politik — meski hanya sebagian yang akhirnya mendapat kursi DPR. Sejak itu jumlah peserta naik-turun: 24 partai pada 2004, 38 partai pada 2009, lalu menyusut menjadi 12 partai pada 2014, 16 partai pada 2019, dan 18 partai nasional ditambah 6 partai lokal Aceh pada Pemilu 2024. Yang berhasil menembus DPR justru cenderung stabil di kisaran delapan sampai sepuluh partai.
Bagaimana suara pemilih bisa hangus di ruang penghitungan
Penyusutan itu bukan kebetulan. Ia hasil kerja instrumen teknis yang diatur dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum, terutama ambang batas parlemen. Angkanya naik bertahap: 2,5 persen pada Pemilu 2009, 3,5 persen pada 2014, dan 4 persen suara sah nasional sejak Pemilu 2019.
Inilah bagian yang sering disalahpahami pemilih. Ambang batas tidak bekerja di tingkat daerah pemilihan, melainkan nasional. Artinya, sebuah partai bisa memenangkan suara terbanyak di dapil tertentu — misalnya di sejumlah dapil Jawa Tengah atau Sulawesi Selatan — namun tetap gagal mengirim wakil ke Senayan karena perolehan nasionalnya berhenti di bawah 4 persen. Ketika itu terjadi, seluruh suara partai tersebut dikeluarkan dari penghitungan kursi, lalu kursi yang tersisa dibagi ulang di antara partai yang lolos. Pemilih yang datang ke TPS dan mencontreng dengan sadar akhirnya tidak terwakili sama sekali.
Skalanya tidak kecil. Pada Pemilu 2019, suara yang terbuang karena partai gagal melewati ambang batas mencapai belasan juta. Pola serupa terulang pada Pemilu 2024, ketika PPP — partai yang pernah menjadi salah satu dari dua partai pada masa Orde Baru — hanya membukukan sekitar 3,87 persen dan untuk pertama kalinya kehilangan kursi DPR. Rekapitulasi resmi angka-angka ini dapat ditelusuri publik melalui keputusan KPU tentang hasil pemilu nasional.
Sainte-Laguë dan besaran dapil: penyaring yang jarang dibicarakan
Ambang batas hanyalah lapis pertama. Lapis kedua adalah metode konversi suara menjadi kursi. Sejak Pemilu 2019, Indonesia memakai metode Sainte-Laguë murni: suara partai di satu dapil dibagi bilangan ganjil 1, 3, 5, 7, dan seterusnya, lalu kursi diberikan pada hasil bagi terbesar secara berurutan. Metode ini relatif menguntungkan partai bersuara besar dibanding metode kuota yang dipakai sebelumnya.
Lapis ketiga adalah besaran daerah pemilihan. UU Pemilu menetapkan setiap dapil DPR memuat 3 sampai 10 kursi. Di dapil berkursi tiga, partai praktis harus meraih porsi suara yang jauh lebih besar untuk mendapat satu kursi dibanding di dapil berkursi sepuluh. Tiga lapis inilah — bukan sekadar jumlah partai peserta — yang menentukan siapa benar-benar duduk di DPR, dan seleksinya dijalankan KPU dengan pengawasan Bawaslu di setiap tahapan.
Ketika presiden harus berbelanja koalisi
Persoalan berikutnya muncul dari perkawinan antara multipartai dan sistem presidensial. Pasal 6A UUD 1945 menegaskan presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat, sehingga masa jabatannya tidak bergantung pada mosi parlemen. Namun untuk meloloskan anggaran dan undang-undang, presiden tetap membutuhkan dukungan DPR — dan partainya sendiri hampir pasti tidak menguasai mayoritas kursi.
Dari situ lahir pola yang para pengamat sebut "presidensialisme multipartai": presiden membangun koalisi besar dengan menawarkan kursi kabinet dan posisi strategis. Praktiknya berulang lintas periode. Pada masa pemerintahan Joko Widodo, partai yang semula berada di barisan penantang justru masuk kabinet di tengah jalan. Sesudah Pemilu 2024, hampir seluruh partai parlemen bergabung dalam pemerintahan, menyisakan ruang oposisi yang sangat sempit. Kritik utamanya bukan pada koalisi itu sendiri, melainkan pada melemahnya fungsi pengawasan DPR ketika nyaris semua fraksi berada di dalam pemerintahan.
Yang berubah setelah putusan Mahkamah Konstitusi
Dua putusan MK mengubah peta ini. Pertama, Putusan No. 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Februari 2024. MK menyatakan ambang batas 4 persen konstitusional untuk Pemilu 2024, tetapi memerintahkan pembentuk undang-undang menata ulang besaran dan metodenya sebelum Pemilu 2029, dengan alasan angka itu ditetapkan tanpa metode yang terukur dan berpotensi membuang suara pemilih secara berlebihan.
Kedua, Putusan No. 62/PUU-XXII/2024 pada awal Januari 2025 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi DPR. Dengan hilangnya syarat itu, setiap partai peserta pemilu berhak mengusung pasangan calon, sehingga peta koalisi menjelang 2029 berpotensi jauh lebih cair dibanding dua pemilu sebelumnya. Kedua putusan tersebut kini menjadi bahan utama pembahasan revisi undang-undang pemilu di DPR.
Apa artinya bagi pemilih
Perdebatan penyederhanaan partai selalu kembali ke titik yang sama. Satu kubu mendorong pengetatan ambang batas agar parlemen tidak terfragmentasi; kubu lain menilai penyederhanaan sebaiknya terjadi secara alami melalui pilihan pemilih, karena pembatasan berlebihan justru memangkas hak politik warga yang dijamin konstitusi.
Bagi pemilih, konsekuensi praktisnya jelas: janji kampanye satu partai hampir tidak pernah menjelma menjadi kebijakan dalam bentuk aslinya. Undang-undang dan anggaran di sistem multipartai adalah produk negosiasi panjang antarfraksi. Membaca peta koalisi, memantau rekapitulasi KPU, dan mengikuti perkembangan revisi UU Pemilu karena itu sama pentingnya dengan menilai figur calon di kertas suara.