Istilah presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden nyaris selalu kembali menjadi bahan perdebatan publik setiap kali Indonesia memasuki siklus lima tahunan pemilihan umum. Aturan ini tercatat sebagai salah satu norma yang paling sering diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) sepanjang dua dekade terakhir, hingga akhirnya dinyatakan bertentangan dengan konstitusi pada awal 2025.

Apa Itu Presidential Threshold?

Secara sederhana, presidential threshold adalah syarat minimal perolehan kursi atau suara yang harus dimiliki partai politik atau gabungan partai politik agar dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mensyaratkan dukungan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.

Konsekuensinya bersifat langsung: partai baru maupun partai dengan perolehan kursi kecil tidak dapat mencalonkan kadernya sendiri dan wajib berkoalisi. Aturan inilah yang membuat jumlah pasangan calon dalam pilpres relatif terbatas, yakni dua pasangan pada 2014 dan 2019, serta tiga pasangan pada 2024. Bandingkan dengan Pilpres 2004 yang diikuti lima pasangan calon dan Pilpres 2009 yang diikuti tiga pasangan.

Jejak Aturan dari Pemilu ke Pemilu

Ambang batas pencalonan presiden bukan hal baru. Menjelang Pilpres 2004 — pemilihan presiden langsung pertama dalam sejarah Indonesia — Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 menetapkan syarat 15 persen kursi DPR atau 20 persen suara sah nasional. Angka itu kemudian dinaikkan menjadi 20 persen kursi atau 25 persen suara melalui Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, lalu dipertahankan tanpa perubahan dalam UU Pemilu 2017.

Perdebatan menajam setelah MK, melalui Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013, memerintahkan pemilu legislatif dan pemilu presiden digelar serentak mulai 2019. Sejak putusan tersebut, muncul pertanyaan mendasar yang berulang kali diajukan para pemohon uji materi: apakah masih relevan menggunakan hasil pemilu legislatif lima tahun sebelumnya sebagai dasar pencalonan presiden pada pemilu yang justru diselenggarakan bersamaan?

Perlu dicatat pula bahwa Indonesia menerapkan dua jenis ambang batas berbeda. Selain presidential threshold, terdapat parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional bagi partai untuk mendapatkan kursi DPR. Ambang batas parlemen ini juga telah dikoreksi MK melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan agar besarannya ditinjau sebelum Pemilu 2029.

Argumen Pendukung dan Penentang

Pihak yang mendukung ambang batas umumnya mengajukan sejumlah alasan berikut:

  • Menyaring calon agar hanya figur dengan dukungan politik memadai yang maju ke kontestasi nasional.
  • Memastikan presiden terpilih memiliki basis dukungan di parlemen sehingga pemerintahan dapat berjalan efektif dan tidak mudah tersandera.
  • Mendorong penyederhanaan sistem kepartaian serta menekan biaya penyelenggaraan pemilu, termasuk kemungkinan pemilihan dua putaran.

Sebaliknya, pihak yang menolak menilai aturan tersebut bermasalah karena:

  • Membatasi hak konstitusional partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan calon, sebagaimana dijamin Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menyebut pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
  • Mempersempit pilihan pemilih dan berpotensi memperkuat polarisasi ketika hanya tersedia dua pasangan calon, sebuah kekhawatiran yang sering diangkat lembaga riset seperti Perludem dan LIPI (kini BRIN).
  • Menggunakan basis data hasil pemilu sebelumnya yang dianggap tidak sejalan dengan desain pemilu serentak.

Putusan MK yang Mengubah Peta

Setelah puluhan permohonan uji materi ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima — sebagian karena persoalan kedudukan hukum pemohon — MK akhirnya mengabulkan gugatan terhadap Pasal 222 UU Pemilu melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 2 Januari 2025. Perkara itu diajukan sekelompok mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. Mahkamah menyatakan ketentuan ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, MK menilai aturan tersebut menutup peluang munculnya calon alternatif dan berpotensi mengarah pada situasi ekstrem hanya tersedia satu pasangan calon. Mahkamah menegaskan bahwa hak mengusulkan pasangan calon merupakan hak konstitusional setiap partai politik peserta pemilu, bukan privilese partai besar.

Meski demikian, MK menggarisbawahi perlunya constitutional engineering atau rekayasa konstitusional oleh pembentuk undang-undang agar jumlah pasangan calon tidak membengkak tanpa kendali. Beberapa pedoman yang disampaikan antara lain: semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon; gabungan partai tidak boleh menciptakan dominasi yang membatasi jumlah pasangan calon; partai yang tidak mengusulkan calon dapat dikenai sanksi tidak mengikuti pemilu berikutnya; serta perumusan revisi undang-undang harus melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

Apa Selanjutnya?

Putusan MK bersifat final dan mengikat sejak dibacakan. Dengan demikian, aturan main pencalonan presiden pada pilpres berikutnya sepenuhnya bergantung pada revisi UU Pemilu yang menjadi kewenangan DPR bersama pemerintah. Sejumlah fraksi di parlemen menyatakan akan menindaklanjuti putusan tersebut dalam pembahasan paket undang-undang politik, sementara kalangan akademisi dan organisasi masyarakat sipil mendorong agar proses revisi berlangsung terbuka dan tidak dilakukan menjelang tahapan pemilu.

Bagi pemilih, perubahan ini berpotensi memperluas pilihan pada pilpres mendatang. Dengan 18 partai politik nasional yang tercatat sebagai peserta Pemilu 2024 menurut data Komisi Pemilihan Umum, secara teoretis ruang pencalonan menjadi jauh lebih terbuka dibanding periode sebelumnya. Namun sejumlah pengamat mengingatkan bahwa jumlah calon yang lebih banyak membawa konsekuensi teknis dan politik sekaligus: desain surat suara yang lebih kompleks, kebutuhan sosialisasi yang lebih intens bagi pemilih, kemungkinan pemilihan dua putaran karena ketentuan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 mensyaratkan lebih dari 50 persen suara dengan sebaran minimal 20 persen di lebih dari separuh provinsi, hingga tantangan membangun koalisi pemerintahan yang stabil di parlemen.

Dengan kata lain, penghapusan presidential threshold tidak otomatis menyelesaikan persoalan representasi. Kualitas pilpres mendatang akan sangat ditentukan oleh bagaimana pembentuk undang-undang menerjemahkan pedoman MK menjadi norma yang operasional, transparan, dan tidak sekadar mengganti satu bentuk pembatasan dengan bentuk lainnya.

Rujukan Resmi Terkait