Pada Minggu sore, 5 Juli 1959, Presiden Soekarno berdiri di tangga Istana Merdeka dan membacakan sebuah naskah pendek yang mengubah arah ketatanegaraan Indonesia. Dokumen itu kemudian dituangkan secara resmi sebagai Keputusan Presiden No. 150 Tahun 1959. Isinya tiga hal: Konstituante dibubarkan, Undang-Undang Dasar 1945 berlaku kembali sekaligus Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dinyatakan tidak berlaku, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara serta Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan dibentuk dalam waktu sesingkat-singkatnya. Untuk memahami mengapa keputusan sebesar itu bisa lahir dari satu naskah presiden, kita perlu kembali ke ruang sidang di Bandung beberapa bulan sebelumnya.
Tiga Kali Pemungutan Suara yang Selalu Kurang
Konstituante bukan lembaga bentukan sepihak. Ia lahir dari Pemilu 1955, pemilu pertama Republik Indonesia, yang digelar dua tahap: memilih anggota DPR pada 29 September 1955 dan memilih anggota Konstituante pada 15 Desember 1955. Lembaga ini mulai bersidang di Bandung pada 10 November 1956 dengan satu tugas pokok yang diamanatkan UUDS 1950: menyusun konstitusi tetap pengganti undang-undang dasar sementara.
Kebuntuan terjadi bukan karena anggota Konstituante malas bersidang, melainkan karena aturan main yang ketat bertemu dengan peta politik yang terbelah nyaris seimbang. Pasal 137 UUDS 1950 mensyaratkan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir untuk mengesahkan rancangan undang-undang dasar. Ketika usul kembali ke UUD 1945 diajukan dan dipungut suara pada akhir Mei hingga awal Juni 1959, hasilnya berulang dengan pola yang sama: mayoritas mendukung, tetapi tidak pernah menyentuh ambang dua pertiga. Perolehan suara pendukung berkisar di angka 260-an lawan sekitar 200-an penolak, selisih yang cukup untuk menunjukkan kecenderungan mayoritas namun tidak cukup untuk mengesahkan apa pun. Setelah pemungutan suara ketiga gagal, sebagian anggota memilih tidak lagi menghadiri sidang, dan Konstituante memasuki masa reses tanpa kejelasan kapan akan kembali bersidang.
Kebuntuan konstitusional itu bertemu dengan tekanan lain: pergantian kabinet yang nyaris tiap tahun sepanjang era Demokrasi Parlementer, pemberontakan daerah PRRI/Permesta yang belum sepenuhnya padam, serta keadaan bahaya yang telah diberlakukan sejak 1957. Kabinet Karya pimpinan Djuanda akhirnya mengembalikan mandat kepada Presiden pada 5 Juli 1959, tepat sebelum dekrit dibacakan.
Apa yang Sebenarnya Berubah Setelah Dekrit
Perubahan paling mendasar bukan sekadar berganti naskah konstitusi, melainkan berpindahnya pusat gravitasi kekuasaan. Di bawah UUDS 1950, kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan bisa dijatuhkan lewat mosi tidak percaya; presiden berkedudukan sebagai kepala negara yang tidak dapat diganggu gugat. Dengan berlakunya kembali UUD 1945 naskah asli, presiden sekaligus menjadi kepala pemerintahan yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang bersama DPR—dan dalam praktiknya, sering kali mendahului DPR.
Rangkaian keputusan setelah dekrit memperlihatkan mekanisme itu bekerja. MPRS dibentuk melalui Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959, dengan anggota yang diangkat oleh Presiden, bukan dipilih rakyat. Ketika DPR hasil Pemilu 1955 menolak Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan pemerintah pada 1960, lembaga itu dibubarkan lewat Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1960 dan digantikan DPR Gotong Royong yang anggotanya juga ditunjuk. Manifesto Politik yang kemudian dikenal sebagai Manipol/USDEK diangkat menjadi garis besar haluan negara melalui produk hukum presiden. Puncaknya, MPRS mengeluarkan Ketetapan No. III/MPRS/1963 yang mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup—sesuatu yang secara logika ketatanegaraan bertabrakan dengan Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur masa jabatan lima tahun.
Di sinilah letak pelajaran pentingnya: sebuah lembaga perwakilan tidak selalu dilumpuhkan dengan cara dibubarkan secara terbuka. Ia bisa kehilangan fungsi kontrol secara bertahap, ketika hak anggaran diabaikan, komposisi keanggotaan ditentukan eksekutif, dan produk hukum setingkat penetapan presiden dipakai untuk mengatur hal-hal yang semestinya diputuskan bersama parlemen.
Sah atau Tidak? Perdebatan yang Belum Selesai
Secara tekstual, UUDS 1950 tidak memberi presiden kewenangan membubarkan Konstituante. Karena itu, pembenaran yuridis dekrit umumnya dicari lewat doktrin hukum darurat negara (staatsnoodrecht), yaitu gagasan bahwa dalam keadaan bahaya yang mengancam eksistensi negara, kepala negara dapat mengambil tindakan di luar prosedur normal demi menyelamatkan negara. Argumen ini diperkuat oleh dukungan Angkatan Darat dan oleh sikap DPR yang pada 22 Juli 1959 menyatakan kesediaan bekerja terus dengan berlandaskan UUD 1945.
Namun sejumlah ahli hukum tata negara menilai doktrin darurat itu terlalu longgar dipakai, karena tidak ada lembaga independen yang menguji apakah syarat keadaan darurat benar-benar terpenuhi. Pada 1959, tidak ada pengadilan yang berwenang menilai konstitusionalitas tindakan presiden. Inilah kekosongan struktural yang baru diisi puluhan tahun kemudian.
Jejaknya pada Konstitusi Hari Ini
Amandemen UUD 1945 pada 1999–2002 dapat dibaca sebagai jawaban langsung atas pengalaman 1959 dan periode sesudahnya. Pasal 7 hasil perubahan membatasi masa jabatan presiden maksimal dua periode dan menutup ruang penafsiran jabatan seumur hidup. Kekuasaan membentuk undang-undang dipindahkan kepada DPR melalui Pasal 20, sehingga presiden tidak lagi menjadi pembentuk undang-undang utama. Pemilihan presiden secara langsung diatur dalam Pasal 6A, memutus ketergantungan legitimasi presiden pada majelis yang keanggotaannya bisa direkayasa.
Yang paling relevan dengan kebuntuan 1959 adalah lahirnya Mahkamah Konstitusi melalui Pasal 24C, yang berwenang menguji undang-undang terhadap UUD dan memutus sengketa kewenangan antarlembaga negara. Jika hari ini terjadi perselisihan mengenai kewenangan konstitusional antarlembaga, tersedia forum hukum untuk memutusnya—pilihan yang tidak dimiliki republik pada 1959. Untuk kondisi mendesak pun tersedia saluran yang terukur: Pasal 22 UUD 1945 memungkinkan presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, tetapi wajib mendapat persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya dan dapat diuji di Mahkamah Konstitusi.
Dekrit 5 Juli 1959 karena itu bukan sekadar tanggal hafalan dalam pelajaran sejarah. Ia adalah contoh konkret bagaimana kebuntuan prosedural di lembaga perwakilan dapat berujung pada konsentrasi kekuasaan, dan mengapa desain konstitusi modern menekankan pembatasan masa jabatan, mekanisme darurat yang tetap terkontrol, serta keberadaan pengadilan konstitusi sebagai penengah.