Setiap kali Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengetuk palu penetapan hasil rekapitulasi nasional, hitungan mundur baru langsung dimulai. Bukan hitungan menuju pelantikan, melainkan menuju pintu Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Di sinilah perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) diadili — sebuah proses yang jauh lebih teknis, lebih cepat, dan lebih ketat pembuktiannya dibanding gambaran umum publik tentang "menggugat kecurangan pemilu".

Tenggat yang Diukur dalam Jam, Bukan Bulan

Hal pertama yang membedakan sengketa pemilu dari perkara biasa adalah kecepatannya. Pasal 474 dan Pasal 475 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memberi peserta pemilu waktu paling lama 3x24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil secara nasional untuk mendaftarkan permohonan. Untuk pemilihan kepala daerah, Pasal 157 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 memberi tenggat tiga hari kerja sejak pengumuman penetapan hasil oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota.

Konsekuensinya sangat praktis. Tim hukum pasangan calon atau partai politik tidak bisa mulai bekerja setelah hasil diumumkan. Mereka harus sudah mengumpulkan salinan formulir C.Hasil dari TPS, D.Hasil dari kecamatan, catatan kejadian khusus, hingga rekaman video saksi jauh hari sebelumnya. Permohonan yang masuk lewat satu jam saja dari tenggat akan dinyatakan tidak dapat diterima tanpa pernah menyentuh substansi dalil kecurangan — sebuah kegagalan prosedural yang berulang kali terjadi pada perkara pileg di daerah.

Dari Sidang Panel ke Rapat Permusyawaratan Hakim

Setelah permohonan diregistrasi dalam e-BRPK, MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan. Pada perkara pileg dan pilkada yang jumlahnya bisa ratusan, sidang dibagi ke dalam tiga panel yang masing-masing diisi tiga hakim konstitusi. Panel memeriksa kedudukan hukum pemohon, tenggat pengajuan, dan kejelasan dalil: apakah pemohon benar-benar menyebutkan angka perolehan suara versi KPU dan versi pemohon, di TPS mana, serta berapa selisihnya.

Tahap berikutnya adalah pemeriksaan persidangan dengan menghadirkan KPU sebagai termohon, pasangan calon atau partai yang diuntungkan sebagai pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pemberi keterangan. Alat bukti yang diakui diatur Pasal 36 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2020: surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, serta informasi elektronik. Dalam praktik, dokumen C.Hasil Plano bertanda tangan saksi dan pengawas TPS jauh lebih menentukan daripada tangkapan layar media sosial atau data Sirekap yang keliru, karena Sirekap bukan alat rekapitulasi resmi melainkan alat bantu publikasi.

Setelah pembuktian ditutup, sembilan hakim konstitusi bermusyawarah dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang tertutup. Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka. Untuk sengketa hasil pemilu presiden, MK wajib memutus paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diregistrasi; untuk pileg 30 hari kerja; sedangkan untuk pilkada 45 hari kerja.

Yang Harus Dibuktikan: Angka, Bukan Sekadar Dugaan

Inti PHPU adalah selisih suara yang memengaruhi hasil. Pemohon tidak cukup mendalilkan adanya politik uang atau ketidaknetralan aparat; ia harus menunjukkan bahwa pelanggaran itu mengubah angka perolehan suara sehingga peringkat calon berbalik. Dalam pilkada, saringan ini bahkan diberi ambang kuantitatif oleh Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016: selisih suara maksimal 0,5 persen hingga 2 persen dari total suara sah, bergantung pada jumlah penduduk daerah yang bersangkutan. Banyak permohonan pilkada kandas persis di titik ini, meski MK dalam beberapa perkara menyimpangi ambang tersebut ketika menemukan indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

Contoh paling mudah diingat publik adalah PHPU Pilpres 2024. MK memutus Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 pada 22 April 2024 dengan menolak seluruh permohonan pemohon. Yang membuat putusan itu bersejarah bukan amarnya, melainkan adanya tiga dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat — pendapat berbeda pertama dalam sejarah sengketa hasil pilpres di Indonesia. Pendapat berbeda itu tidak mengubah amar, tetapi menjadi dokumen resmi yang bisa dibaca siapa pun di laman mkri.id.

Amar Putusan Tidak Selalu Hitam-Putih

Publik sering membayangkan MK hanya punya dua pilihan: mengabulkan atau menolak. Kenyataannya, amar yang paling sering muncul pada sengketa pileg dan pilkada adalah "mengabulkan sebagian". Isinya bisa berupa perintah kepada KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang di sejumlah TPS, rekapitulasi ulang di tingkat kecamatan, atau pemungutan suara ulang (PSU) dalam tenggat tertentu — biasanya 30 hingga 90 hari — dengan pengawasan Bawaslu. Pada sengketa hasil Pemilu 2024, MK memerintahkan PSU di sejumlah TPS dan daerah pemilihan, sehingga penetapan calon terpilih di wilayah itu tertunda hingga hasil ulangan selesai.

Perlu dibedakan pula pintu masuknya. Pelanggaran administrasi pemilu, termasuk yang berkategori terstruktur, sistematis, dan masif, adalah ranah Bawaslu. Pelanggaran pidana pemilu ditangani Sentra Gakkumdu bersama Polri dan Kejaksaan. Sengketa proses seperti pencoretan pencalonan diselesaikan Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara. MK hanya menangani perselisihan hasil, meski dalam pertimbangannya kerap menyinggung pelanggaran proses yang berdampak pada perolehan suara.

Final dan Mengikat: Apa Artinya bagi Pemilih

Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menegaskan putusan MK bersifat final. Tidak ada banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Begitu palu diketuk, KPU wajib menindaklanjuti amar putusan dan menetapkan calon terpilih. Bagi pemilih, konsekuensinya sederhana namun penting: kanal koreksi hasil pemilu memang ada, tetapi hanya bekerja bila bukti dikumpulkan sejak di TPS. Salinan C.Hasil yang difoto saksi partai pada malam pencoblosan, atau laporan yang dicatat pengawas TPS, adalah bahan mentah yang kelak menentukan apakah sebuah dalil bertahan atau runtuh di ruang sidang MK.

Rujukan Resmi Terkait