Pancasila tidak lahir dari satu pidato tunggal atau satu keputusan cepat di ruang rapat. Rumusan yang hari ini dibacakan setiap Senin di halaman sekolah adalah hasil tawar-menawar politik yang berlangsung dalam hitungan pekan, di tengah tekanan perang, dan melibatkan tokoh-tokoh dengan pandangan yang saling bertolak belakang soal hubungan negara dengan agama. Memahami kronologinya membantu menjelaskan mengapa sila pertama berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa" dan bukan rumusan lain yang sempat disepakati lebih dahulu.

Mei–Juni 1945: tiga pidato, satu pertanyaan yang sama

Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibentuk pemerintah pendudukan Jepang dan mulai bersidang pada 29 Mei 1945. Agenda sidang pertama sederhana dalam rumusan, tetapi berat dalam praktik: apa dasar negara Indonesia merdeka?

Pada hari pertama, Muhammad Yamin menyampaikan gagasannya tentang dasar-dasar kebangsaan. Dua hari kemudian, 31 Mei 1945, Soepomo berbicara panjang mengenai bentuk negara dan menolak konsep negara yang menempatkan individu di atas kesatuan; ia mengusung gagasan negara integralistik. Barulah pada 1 Juni 1945 Soekarno menyampaikan pidato yang kemudian dikenal sebagai kelahiran Pancasila. Ia mengajukan lima prinsip β€” kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan Ketuhanan yang berkebudayaan β€” lalu menyebutnya "Panca Sila" atas saran seorang ahli bahasa yang ia temui.

Perlu dicatat, urutan yang disebut Soekarno pada 1 Juni berbeda dengan yang kita hafal sekarang. Ketuhanan ia letakkan di urutan kelima, bukan pertama. Perubahan urutan dan rumusan itu terjadi pada tahap berikutnya.

22 Juni 1945: kompromi bernama Piagam Jakarta

Sidang pertama berakhir tanpa kesepakatan final. Karena perbedaan antara kelompok yang menghendaki negara berdasarkan Islam dan kelompok yang menghendaki negara kebangsaan tidak selesai di forum besar, dibentuk panitia kecil berisi sembilan orang β€” Panitia Sembilan β€” yang antara lain terdiri atas Soekarno, Mohammad Hatta, Achmad Soebardjo, Muhammad Yamin, Abdul Kahar Muzakkir, Wachid Hasjim, Agus Salim, Abikoesno Tjokrosoejoso, dan A.A. Maramis.

Pada 22 Juni 1945 panitia ini menghasilkan dokumen yang oleh Yamin disebut Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Di dalamnya tercantum rumusan lima dasar negara, dengan sila pertama berbunyi: "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya." Rumusan inilah yang kelak menjadi titik paling sensitif dalam sejarah konstitusi Indonesia. Sidang kedua BPUPKI, 10–17 Juli 1945, kemudian memakai naskah tersebut sebagai bahan menyusun rancangan Undang-Undang Dasar.

18 Agustus 1945: tujuh kata yang dihapus dalam satu pagi

Proklamasi kemerdekaan dibacakan 17 Agustus 1945. Sehari setelahnya, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) bersidang untuk mengesahkan Undang-Undang Dasar dan memilih presiden serta wakil presiden. Di sinilah perubahan penting terjadi.

Menurut kesaksian Mohammad Hatta yang banyak dikutip dalam literatur sejarah konstitusi, pada malam sebelum sidang ia menerima keberatan dari kalangan yang mewakili wilayah Indonesia bagian timur mengenai tujuh kata "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Kekhawatirannya bersifat sangat praktis: jika negara yang baru berumur sehari langsung memuat rumusan yang dianggap membedakan warga berdasarkan agama, sebagian daerah bisa memilih berdiri di luar Republik. Hatta lalu berbicara dengan sejumlah tokoh Islam, di antaranya Wachid Hasjim, Kasman Singodimedjo, Teuku Mohammad Hasan, dan Ki Bagus Hadikusumo.

Hasil pembicaraan pagi itu diterima dalam sidang: tujuh kata tersebut dihapus dan sila pertama diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa", sekaligus ditempatkan sebagai sila pertama. Dengan pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 pada 18 Agustus 1945, kelima sila resmi tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 β€” bukan dalam pasal-pasal β€” dan sejak itu berkedudukan sebagai dasar negara. Penempatan di Pembukaan inilah yang membuat Pancasila dipahami sebagai kaidah fundamental negara, bukan pasal biasa yang dapat diubah dengan mekanisme legislasi harian.

Rumusan yang sempat berubah bunyi

Perjalanan Pancasila tidak berhenti pada 1945. Ketika Indonesia berbentuk federasi, Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 memuat rumusan lima dasar dalam mukadimahnya dengan susunan kata yang berbeda, demikian pula Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Barulah melalui Dekret Presiden 5 Juli 1959, Indonesia kembali kepada UUD 1945 beserta rumusan Pancasila dalam Pembukaannya. Fakta ini penting: rumusan yang dianggap baku hari ini adalah rumusan versi 18 Agustus 1945 yang dipulihkan pada 1959.

Pada masa Orde Baru, Pancasila diterjemahkan menjadi program penataran melalui Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). Setelah Reformasi, ketetapan itu dicabut melalui TAP MPR No. XVIII/MPR/1998, yang pada saat yang sama menegaskan kembali Pancasila sebagai dasar negara. Empat kali amandemen UUD 1945 pada 1999–2002 mengubah banyak pasal, tetapi tidak menyentuh Pembukaan β€” sehingga rumusan Pancasila tetap utuh.

Kedudukan hukumnya hari ini

Kedudukan Pancasila kini punya sandaran normatif yang bisa dicek pembaca. Pasal 2 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Artinya, setiap rancangan undang-undang, peraturan pemerintah, sampai peraturan daerah harus dapat diuji kesesuaiannya dengan kelima sila; pengujian formal terhadap undang-undang sendiri menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai Pasal 24C UUD 1945.

Secara kelembagaan, pemerintah membentuk Badan Pembinaan Ideologi Pancasila melalui Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2018. Sementara tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila dan hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2016 β€” pengakuan resmi atas pidato Soekarno di sidang BPUPKI, meski rumusan final baru disahkan pada 18 Agustus 1945.

Dari rangkaian peristiwa itu terlihat bahwa Pancasila bertahan bukan karena tidak pernah diperdebatkan, melainkan karena sejak awal disusun sebagai titik temu. Perdebatan Mei–Agustus 1945 menunjukkan bahwa para perumusnya memilih rumusan yang paling mungkin diterima seluruh wilayah dan golongan, dan keputusan itulah yang menjaga Republik tetap satu ketika usianya baru satu hari.

Rujukan Resmi Terkait