Sekitar pukul 11.00 di sebuah TPS, seorang warga datang tanpa membawa KTP elektronik dan namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap. Karena mengaku kenal dengan salah satu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), ia tetap diberi surat suara. Peristiwa yang tampak sepele itu, dicatat oleh Pengawas TPS dalam formulir kejadian khusus, bisa berujung pada satu konsekuensi besar: seluruh suara di TPS tersebut dinyatakan tidak sah dan pemungutan suara harus diulang.

Itulah inti Pemungutan Suara Ulang atau PSU. Ia bukan hukuman bagi pemilih, melainkan mekanisme koreksi ketika proses di sebuah TPS dinilai cacat sehingga hasilnya tidak lagi bisa dipercaya. Yang diulang pun bukan pemilu satu daerah, melainkan hanya TPS yang bermasalah.

Enam keadaan yang mewajibkan TPS mengulang

Alasan PSU tidak bisa dikarang-karang. Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengunci dua pintu. Pintu pertama, bencana alam atau kerusuhan yang membuat hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. Pintu kedua, hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS membuktikan adanya keadaan tertentu, yaitu:

  • pembukaan kotak suara atau berkas penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan;
  • petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama dan alamat pada surat suara yang sudah digunakan;
  • petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan sehingga surat suara itu menjadi tidak sah;
  • pemilih tanpa KTP-el yang tidak terdaftar di DPT maupun DPTb tetap memberikan suara;
  • pemilih memberikan suara lebih dari satu kali, baik di TPS yang sama maupun di TPS berbeda; dan/atau
  • pemilih yang tidak berhak ikut memberikan suara di TPS tersebut.

Perhatikan pola yang muncul: hampir semuanya menyangkut siapa yang mencoblos dan bagaimana kerahasiaan suara dijaga, bukan soal siapa yang menang. Keributan antarpendukung di luar TPS, spanduk kampanye yang belum dicopot, atau logistik yang datang terlambat tidak otomatis melahirkan PSU selama tidak merusak keabsahan suara yang sudah masuk kotak. Untuk pilkada, ketentuan serupa diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dari catatan Pengawas TPS ke keputusan KPU

Rantai keputusannya berjenjang dan cepat. Ketika Pengawas TPS menemukan salah satu keadaan di atas, temuan itu dituangkan dalam catatan kejadian khusus pada formulir Model C-Kejadian Khusus dan menjadi bahan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat kecamatan atau kabupaten/kota. KPPS kemudian mengusulkan PSU kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), lalu diteruskan kepada KPU Kabupaten/Kota yang mengeluarkan keputusan resmi.

Tenggatnya ketat karena harus mendahului rekapitulasi berjenjang. Untuk pemilu, Pasal 373 UU No. 7/2017 menyebut PSU dilaksanakan paling lama sepuluh hari setelah hari pemungutan suara. Untuk pilkada, Pasal 112 UU No. 10/2016 memberi batas lebih sempit, yakni paling lama empat hari. Undang-undang juga menegaskan PSU hanya dapat dilakukan satu kali di TPS yang sama; jika masih ditemukan masalah, penyelesaiannya bergeser ke ranah sengketa hasil.

Yang terjadi di hari pengulangan

Pada hari PSU, TPS praktis dihidupkan kembali seperti hari pencoblosan. KPU menyiapkan surat suara baru beserta segel dan formulir pengganti, sementara pemilih yang berhak hadir tetap mereka yang terdaftar di TPS tersebut. Suara hasil pemungutan pertama dinyatakan tidak berlaku dan tidak ikut dihitung. Anggaran tambahan menjadi konsekuensi yang jarang disorot: pengadaan logistik, honor petugas, hingga pengamanan harus ditanggung ulang, dan untuk pilkada beban itu umumnya jatuh pada APBD melalui naskah perjanjian hibah daerah.

Petugas yang menjadi penyebab pun tidak lepas begitu saja. Anggota KPPS atau penyelenggara lain yang terbukti melanggar dapat diproses oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk pelanggaran etik, sementara perbuatan seperti sengaja memberi kesempatan orang mencoblos lebih dari sekali diancam sanksi pidana dalam ketentuan tindak pidana pemilu di UU No. 7/2017 yang penanganannya dikoordinasikan lewat Sentra Gakkumdu bersama Polri dan kejaksaan.

PSU yang lahir dari palu Mahkamah Konstitusi

Ada jalur kedua yang skalanya jauh lebih besar. Ketika sengketa hasil masuk ke Mahkamah Konstitusi melalui Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), MK berwenang memerintahkan PSU jika menilai pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, atau terjadi kesalahan yang signifikan memengaruhi perolehan suara. Perintah itu bisa mencakup beberapa TPS, satu kelurahan, satu kecamatan, bahkan satu kabupaten/kota penuh, dengan tenggat pelaksanaan yang ditetapkan langsung dalam amar putusan. Rangkaian putusan MK atas sengketa Pilkada Serentak 2024 yang dibacakan pada awal 2025 memerintahkan PSU di sejumlah daerah, sebagian dengan komposisi pasangan calon yang berubah karena adanya diskualifikasi.

Jangan tertukar dengan lanjutan dan susulan

Tiga istilah kerap dicampuradukkan. Pemungutan suara lanjutan dipakai ketika sebagian tahapan sudah berjalan lalu terhenti karena kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lain; yang dilakukan adalah melanjutkan tahapan yang tersisa, bukan mengulang dari nol. Pemungutan suara susulan dipakai ketika seluruh tahapan sama sekali tidak dapat dilaksanakan pada hari-H, misalnya logistik yang belum sampai ke wilayah terpencil. Sementara PSU mengandaikan pemungutan suara sudah selesai, tetapi hasilnya dinilai cacat hukum dan karena itu dibatalkan lalu diulang.

Bagi pemilih, implikasi praktisnya sederhana. Undangan memilih dan bukti terdaftar sebaiknya disimpan hingga rekapitulasi tuntas, karena panggilan PSU bisa datang mendadak dalam hitungan hari. Bagi peserta pemilu, PSU adalah pengingat bahwa keabsahan proses sama pentingnya dengan angka akhir. Pengulangan di satu TPS memang jarang membalik peta kemenangan di tingkat kabupaten atau provinsi, tetapi ia menjaga satu hal yang tidak bisa ditawar: setiap suara yang dihitung harus berasal dari orang yang benar-benar berhak memberikannya.

Rujukan Resmi Terkait