Setiap 16 Agustus, sehari sebelum peringatan Hari Kemerdekaan, Presiden berdiri di podium Gedung Nusantara menyampaikan pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR. Ruangan penuh anggota MPR, DPR, dan DPD; siaran langsung menghiasi hampir semua kanal televisi. Jika seseorang membuka UUD 1945 dan mencari pasal yang memerintahkan agenda itu, ia tidak akan menemukannya. Tidak ada ketentuan konstitusi yang menyebut tanggal 16 Agustus, tidak ada sanksi bila pidato itu dilewatkan. Namun tidak ada satu pun presiden yang berani mengabaikannya. Inilah wujud paling mudah dikenali dari apa yang disebut konvensi ketatanegaraan.

Kebiasaan yang dipatuhi tanpa perlu diperintah pasal

Konvensi ketatanegaraan adalah praktik penyelenggaraan negara yang dijalankan berulang, diyakini seharusnya dijalankan, dan diterima oleh para pemegang kekuasaan sebagai bagian dari cara bernegara yang patut — meski tidak dituangkan dalam norma tertulis. Daya ikatnya tidak berasal dari ancaman hukuman, melainkan dari ongkos politik yang harus dibayar bila dilanggar.

Sebuah kebiasaan tidak otomatis menjadi konvensi. Perbedaannya terletak pada keyakinan pelakunya. Presiden yang berkantor di Istana Merdeka setiap hari kerja hanya menjalankan rutinitas administratif. Sebaliknya, presiden yang tetap menyampaikan pidato kenegaraan meski jadwalnya padat melakukannya karena merasa terikat: absennya pidato itu akan dibaca sebagai sinyal buruk terhadap hubungan eksekutif dan lembaga perwakilan. Rasa terikat itulah yang mengubah rutinitas menjadi konvensi.

Contoh lain yang lebih teknis muncul di lingkungan militer. UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menyebut jabatan Panglima TNI dapat diemban secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjadi kepala staf angkatan. Undang-undang itu tidak mengunci urutan giliran matra. Namun setiap kali penggantian panglima berlangsung, publik dan parlemen langsung menghitung "jatahnya matra mana", dan penyimpangan dari pola bergilir selalu memicu perdebatan di Komisi I DPR. Yang bekerja di situ bukan pasal, melainkan ekspektasi yang tumbuh dari praktik.

Garis pemisah dengan hukum tertulis

Hukum tertulis memiliki tiga hal yang tidak dipunyai konvensi: rumusan pasti, lembaga penegak, dan sanksi yang bisa dieksekusi. Ketika sebuah undang-undang dinilai bertentangan dengan konstitusi, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memberi Mahkamah Konstitusi kewenangan mengujinya. Ketika seorang penyelenggara pemilu melanggar UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu dan DKPP punya prosedur pemeriksaan yang jelas.

Konvensi tidak punya pintu pengadilan semacam itu. Tidak ada permohonan yang bisa diajukan ke MK dengan dalil "tergugat melanggar kepatutan bernegara". Forum penghakiman konvensi adalah ruang publik: pernyataan fraksi di DPR, sikap organisasi masyarakat sipil, editorial media, hingga suara pemilih di bilik pencoblosan pada pemilu berikutnya. Sanksinya berbentuk erosi legitimasi, bukan pidana atau pembatalan keputusan.

Studi kasus: ketika konvensi terbukti tidak cukup

Sejarah ketatanegaraan Indonesia menyimpan pelajaran mahal tentang kelemahan konvensi. Pasal 7 UUD 1945 sebelum perubahan hanya berbunyi bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun "dan sesudahnya dapat dipilih kembali". Tidak ada batas jumlah periode. Pembatasan diri diharapkan lahir dari kepatutan politik — semacam konvensi bahwa kekuasaan tidak dipegang tanpa ujung.

Harapan itu tidak terbukti. Ketiadaan norma tertulis membuat pemilihan ulang berlangsung berkali-kali tanpa hambatan konstitusional. Setelah 1998, MPR menutup celah itu lewat Perubahan Pertama UUD 1945 yang disahkan pada 19 Oktober 1999. Pasal 7 diubah menjadi tegas: sesudah lima tahun, presiden dan wakil presiden hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan yang sama. Kasus ini menunjukkan logika penting: konvensi bekerja baik untuk urusan tata cara, tetapi rapuh ketika berhadapan langsung dengan kepentingan mempertahankan kekuasaan. Untuk hal-hal yang bersinggungan dengan nafsu kekuasaan, konstitusi tertulis lebih dapat diandalkan.

Zona abu-abu: patuh pasal, tetapi dinilai melanggar kepatutan

Ketegangan paling menarik justru muncul ketika suatu tindakan sah menurut hukum tertulis namun dianggap menabrak konvensi. Menjelang Pemilu 2024, pernyataan bahwa presiden dan menteri boleh berkampanye memicu polemik luas. Secara normatif, UU No. 7/2017 memang membuka ruang bagi pejabat negara untuk berkampanye dengan syarat menjalani cuti di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas jabatan, kecuali fasilitas pengamanan.

Namun sebagian besar kritik yang muncul saat itu tidak berpijak pada pasal tersebut, melainkan pada kebiasaan yang selama beberapa siklus pemilu dianggap mengikat: bahwa kepala negara sebaiknya menjaga jarak dari kontestasi agar aparat negara dan penyelenggara pemilu tidak terdorong berpihak. Bawaslu bekerja dengan ukuran pelanggaran yang tertulis, sehingga banyak keberatan publik berhenti sebagai perdebatan etika. Di titik itu terlihat jelas bahwa konvensi tidak menyediakan mekanisme pembatalan, tetapi mampu membentuk narasi politik yang bertahan lama dan memengaruhi kepercayaan pada proses pemilu.

Perjalanan dari kebiasaan ke lembar peraturan

Konvensi juga bisa naik status. Banyak praktik yang awalnya sekadar kelaziman akhirnya dirapikan melalui peraturan internal lembaga — misalnya tata cara Sidang Tahunan MPR yang kini diatur dalam peraturan tata tertib MPR, atau mekanisme konsultasi antarlembaga yang dituangkan dalam nota kesepahaman. Proses kodifikasi ini memberi kepastian, tetapi sekaligus mengurangi keluwesan yang menjadi keunggulan konvensi: kemampuan menyesuaikan diri terhadap situasi tanpa harus mengubah undang-undang.

Beberapa konvensi lain masih hidup tanpa payung tertulis dan tetap dipatuhi, seperti kebiasaan pasangan calon yang kalah menempuh jalur sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi dan kemudian menerima putusan, serta kehadiran mereka pada pelantikan presiden terpilih. Praktik ini tidak diwajibkan pasal mana pun, tetapi berfungsi sebagai penyangga stabilitas setelah kontestasi yang keras.

Bagi pembaca yang ingin memeriksa sendiri, tiga dokumen ini paling relevan: naskah UUD 1945 beserta seluruh perubahannya, UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum, dan UU No. 34/2004 tentang TNI. Membandingkan apa yang tertulis di sana dengan apa yang benar-benar dijalankan sehari-hari dalam praktik bernegara adalah cara paling jernih untuk memahami di mana konvensi ketatanegaraan sedang bekerja.

Rujukan Resmi Terkait