Bayangkan situasi ini: seorang pekerja yang baru enam bulan pindah kos di kota lain datang ke TPS pukul sembilan pagi dengan KTP elektronik di tangan. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memeriksa daftar, lalu menggeleng \u2014 namanya tidak ada. Banyak orang di posisi ini langsung pulang dan menganggap hak pilihnya hangus. Padahal, dalam sistem pemilu Indonesia ada satu pintu terakhir yang justru dirancang untuk kasus semacam itu: Daftar Pemilih Khusus, atau DPK.

Bukan daftar yang disusun sebelum pemilu, tapi dicatat di hari-H

Perbedaan paling mendasar DPK dengan daftar pemilih lain terletak pada waktu pencatatannya. Daftar Pemilih Tetap (DPT) disusun berbulan-bulan sebelum hari pemungutan suara melalui pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang mendatangi rumah warga. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) diperuntukkan bagi pemilih yang sudah terdaftar di DPT tetapi akan memilih di tempat lain \u2014 mahasiswa, pasien rumah sakit, narapidana, atau pekerja yang sedang bertugas \u2014 dan harus mengurus surat pindah memilih ke PPS atau KPU kabupaten/kota paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara, dengan pengecualian tertentu sampai H-7.

DPK tidak melewati satu pun proses itu. Namanya baru dicatat oleh KPPS pada hari pemungutan suara, saat pemilih benar-benar berdiri di depan meja pendaftaran. Karena itu DPK sering disebut sebagai jaring pengaman terakhir, bukan jalur pendaftaran biasa.

Landasan hukumnya jelas, termasuk lewat putusan Mahkamah Konstitusi

Ketentuan ini bukan kebijakan teknis yang dibuat mendadak. Pasal 348 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik, dan memilih di TPS yang berada di wilayah rukun tetangga sesuai alamat pada KTP-el tersebut.

Aturan soal jam pelayanan diperkuat lewat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019, yang menegaskan pemilih kategori ini dilayani pada satu jam terakhir masa pemungutan suara, yakni pukul 12.00 sampai 13.00 waktu setempat. Ketentuan teknis pelaksanaannya kemudian dituangkan KPU dalam Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, termasuk kewajiban KPPS mencatat pemilih DPK dalam formulir daftar hadir tersendiri agar jumlahnya terekam dalam berita acara TPS.

Pembatasan waktu itu bukan bentuk diskriminasi, melainkan konsekuensi aritmetika surat suara. KPU mencetak surat suara sejumlah DPT ditambah cadangan sebesar dua persen dari DPT di setiap TPS. Cadangan itu awalnya disiapkan untuk mengganti surat suara rusak atau salah coblos. Sisa dari dua persen itulah yang kemudian dipakai melayani DPK \u2014 sehingga baru bisa dihitung setelah hampir semua pemilih DPT dan DPTb selesai menggunakan haknya.

Mengapa nama seseorang bisa hilang dari DPT

Penyebabnya jarang tunggal. Yang paling umum adalah mobilitas penduduk: warga pindah kontrakan atau kos tanpa mengurus perpindahan domisili di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sehingga saat Pantarlih melakukan coklit di alamat lama, keluarga di sana tidak mengenali namanya dan data pun tidak terverifikasi.

Penyebab lain adalah pemilih pemula yang genap berusia 17 tahun mendekati hari pemungutan suara dan belum melakukan perekaman KTP-el, anggota TNI dan Polri yang baru pensiun dan berpindah status menjadi pemilih sipil, warga yang lama bekerja di luar negeri lalu kembali, serta warga yang sebelumnya keliru dicoret karena dianggap ganda atau meninggal dunia. Dalam sejumlah kasus, kesalahan justru bersifat administratif murni: nomor induk kependudukan tertukar satu digit dalam basis data.

Yang terjadi di menit-menit terakhir di TPS

Prosedurnya sederhana secara di atas kertas, tetapi menegangkan di lapangan. Pemilih DPK datang membawa KTP-el asli \u2014 bukan fotokopi \u2014 atau surat keterangan perekaman dari Dukcapil, lalu menunggu sampai pukul 12.00. KPPS memeriksa apakah alamat pada KTP-el memang berada dalam wilayah RT yang dilayani TPS tersebut, memastikan yang bersangkutan belum memilih di tempat lain, lalu mencatat namanya sebelum memberikan surat suara.

Persoalan muncul ketika surat suara cadangan habis sebelum antrean DPK terlayani. Dalam kondisi itu, KPPS wajib berkoordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara untuk mengarahkan pemilih ke TPS terdekat dalam satu kelurahan yang masih memiliki sisa surat suara. Namun karena waktunya sempit, situasi ini kerap memicu keributan dan menjadi salah satu objek laporan yang paling sering diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beserta jajaran Panwaslu kelurahan pada hari pemungutan suara. Pemilih yang merasa haknya dihalangi dapat melapor ke pengawas TPS yang berjaga di lokasi, dan laporan itu dicatat dalam formulir kejadian khusus.

Cara paling aman: jangan bergantung pada jalur ini

DPK sebaiknya diposisikan sebagai cadangan, bukan rencana utama, karena hak pilihnya bergantung pada ketersediaan surat suara yang tidak bisa dijamin. Beberapa langkah pencegahan bisa dilakukan jauh hari.

  • Periksa status pendaftaran melalui laman resmi cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan; hasilnya menunjukkan nama TPS dan alamatnya.
  • Jika nama tidak ditemukan, datangi kantor kelurahan/desa atau PPS setempat pada masa pengumuman daftar pemilih sementara untuk mengajukan tanggapan dan perbaikan.
  • Pastikan perekaman KTP-el sudah dilakukan di Dukcapil, terutama bagi pemilih pemula, dan urus perpindahan domisili jika sudah menetap lama di alamat baru.
  • Bagi yang akan berada di luar domisili saat hari-H, urus surat pindah memilih agar masuk DPTb \u2014 jalur ini jauh lebih pasti dibanding menunggu sisa surat suara.

Keberadaan DPK menunjukkan bahwa hukum pemilu Indonesia menempatkan hak pilih sebagai hak konstitusional yang tidak boleh gugur hanya karena kelalaian administrasi. Tetapi jaring pengaman tetaplah jaring pengaman: ia bekerja paling baik ketika jarang dipakai.

Rujukan Resmi Terkait