Seorang warga menemukan amplop berisi uang diselipkan di gerbang rumahnya dua hari sebelum pemungutan suara, lengkap dengan stiker bergambar calon. Pertanyaan pertama yang muncul biasanya bukan soal isi hukumnya, melainkan: harus melapor ke mana? Banyak pemilih mengirim aduan ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), padahal urusan semacam itu bukan ranah KPU. Salah alamat seperti ini membuat laporan berputar-putar, dan tidak jarang tenggat pelaporan justru lewat sebelum perkaranya diperiksa.

Kekeliruan itu bisa dihindari jika publik memahami satu hal sederhana: KPU menjalankan pemilu, Bawaslu mengawasi dan menindak, sementara lembaga lain menangani etika dan sengketa hasil.

Tiga lembaga dalam satu sistem

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menempatkan penyelenggara pemilu sebagai satu kesatuan fungsi yang terdiri atas tiga lembaga mandiri: KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketiganya tidak berada dalam hubungan atasan-bawahan. Desainnya sengaja dibuat terpisah agar tidak ada satu institusi yang sekaligus menyusun aturan, melaksanakan tahapan, menilai pelanggaran, dan menghakimi dirinya sendiri.

KPU: menelusuri satu tahapan sampai ke kotak suara

Cara paling jelas memahami kerja KPU bukan lewat daftar tugas, melainkan mengikuti perjalanan satu data pemilih. Jauh sebelum kampanye dimulai, petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang direkrut jajaran KPU mendatangi rumah warga untuk melakukan pencocokan dan penelitian—dikenal sebagai coklit. Di tahap inilah nama warga yang sudah meninggal dicoret, pemilih pindah domisili disesuaikan, dan pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara dimasukkan. Hasilnya berjenjang: daftar pemilih sementara, lalu ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) oleh KPU kabupaten/kota.

Angka DPT itu kemudian menentukan hal yang sangat teknis: jumlah tempat pemungutan suara. Karena satu TPS dibatasi jumlah pemilihnya, kesalahan data di tahap coklit berdampak pada pencetakan surat suara, jumlah kotak, hingga honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pada Pemilu 2024, jumlah TPS di dalam negeri mencapai lebih dari 820 ribu titik—gambaran betapa satu keputusan administratif di tingkat kabupaten berlipat menjadi pekerjaan logistik raksasa.

Pada hari pemungutan suara, KPPS-lah yang berhadapan langsung dengan pemilih: memeriksa formulir undangan, menandai jari dengan tinta, hingga menghitung suara secara terbuka di TPS dan menuliskan hasilnya dalam formulir C.Hasil. Salinan formulir itu yang menjadi dokumen awal, lalu direkapitulasi berjenjang di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, hingga KPU RI. Perlu dicatat, aplikasi Sirekap yang sering ramai dibicarakan berstatus alat bantu publikasi; hasil resmi pemilu tetap bersumber dari rekapitulasi manual berjenjang yang disaksikan peserta pemilu dan pengawas.

Bawaslu: dari temuan menjadi putusan

Bawaslu tidak mencetak surat suara dan tidak menetapkan hasil. Yang dikerjakan lembaga ini adalah memastikan setiap tahapan di atas berjalan sesuai aturan—dan menindak bila tidak.

Mekanismenya bergerak dari dua pintu. Pintu pertama adalah temuan, yaitu hasil pengawasan langsung jajaran Bawaslu, termasuk pengawas TPS yang berdiri di dalam TPS sepanjang hari. Pintu kedua adalah laporan dari warga, peserta pemilu, atau pemantau. Di sinilah faktor waktu menjadi krusial: UU Pemilu mengatur laporan dugaan pelanggaran disampaikan paling lama tujuh hari kerja sejak peristiwa diketahui. Kasus politik uang yang baru diadukan sebulan kemudian, meski bukti fotonya lengkap, berisiko dinyatakan tidak memenuhi syarat formal.

Setelah laporan diregistrasi, Bawaslu melakukan kajian untuk menentukan jenis pelanggarannya. Jika tergolong pelanggaran administratif—misalnya prosedur pemungutan suara tidak dijalankan sebagaimana diatur Peraturan KPU—Bawaslu memeriksa melalui sidang terbuka dan dapat memutuskan perbaikan prosedur, termasuk merekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS tertentu. Rekomendasi ini pun terikat waktu, karena pemungutan suara ulang harus dilaksanakan dalam hitungan hari setelah hari-H, bukan berbulan-bulan kemudian.

Bila kajian menunjukkan ada unsur pidana, seperti pemberian uang untuk memengaruhi pilihan pemilih, perkaranya masuk ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)—forum bersama Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan. Di forum inilah ditentukan apakah bukti cukup untuk naik ke penyidikan dan berujung di pengadilan negeri. Karena itu, satu peristiwa politik uang bisa melahirkan dua jalur sekaligus: sanksi administratif bagi peserta pemilu dan proses pidana bagi individu pelakunya.

Bawaslu juga menjadi tempat pertama bagi peserta pemilu yang merasa dirugikan keputusan KPU, misalnya calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sengketa proses pemilu semacam ini diselesaikan lewat mediasi atau adjudikasi di Bawaslu sebelum, bila belum selesai, berlanjut ke pengadilan tata usaha negara.

Garis yang tidak boleh dilewati

Ada batas kewenangan yang sering disalahpahami. Bawaslu tidak berwenang mengubah angka perolehan suara. Perselisihan hasil pemilu—termasuk sengketa hasil pemilihan presiden dan anggota legislatif—hanya bisa diputus Mahkamah Konstitusi, dengan tenggat pengajuan yang sangat pendek setelah KPU menetapkan hasil. Sementara itu, dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara, baik anggota KPU maupun anggota Bawaslu sendiri, diperiksa DKPP dan sanksinya dapat berupa peringatan hingga pemberhentian tetap.

Pemisahan ini menjelaskan mengapa satu peristiwa bisa berlabuh di empat pintu berbeda: administratif ke Bawaslu, etik ke DKPP, pidana ke pengadilan umum lewat Sentra Gakkumdu, dan hasil ke Mahkamah Konstitusi.

Yang bisa dilakukan pemilih

Untuk urusan status kepemilihan, lokasi TPS, dan daftar calon, kanal resminya ada di KPU, termasuk layanan pengecekan daftar pemilih daring milik KPU. Bila nama tidak ditemukan, pengaduan diarahkan ke KPU kabupaten/kota atau petugas di kelurahan, bukan ke Bawaslu.

Sebaliknya, dugaan pelanggaran dilaporkan ke Bawaslu dan jajarannya hingga tingkat kecamatan. Laporan yang layak ditindaklanjuti umumnya memuat identitas pelapor, uraian peristiwa dengan waktu dan tempat yang spesifik, nama atau ciri pihak yang diduga melanggar, serta bukti awal seperti foto, video, tangkapan layar percakapan, atau keterangan saksi yang bersedia dimintai keterangan.

  • Politik uang dan pembagian barang menjelang pemungutan suara.
  • Kampanye di tempat ibadah, fasilitas pendidikan, atau kantor pemerintah.
  • Keterlibatan pejabat publik dan aparatur sipil negara yang tidak netral.
  • Perusakan atau pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar aturan.

Dengan ratusan ribu TPS yang tersebar hingga wilayah terpencil, pengawasan tidak mungkin sepenuhnya bersandar pada aparatur resmi. Pemantau pemilu yang terakreditasi Bawaslu, media, akademisi, dan pemilih yang menyimpan salinan hasil hitung di TPS-nya sendiri menjadi lapisan pengawasan tambahan. Pemahaman soal siapa mengerjakan apa bukan sekadar pengetahuan administratif—ia menentukan apakah sebuah dugaan pelanggaran berakhir sebagai putusan atau hanya sebagai unggahan di media sosial.

Rujukan Resmi Terkait