Sekitar pukul satu siang di hari pemungutan suara, ketika kotak suara dibuka dan petugas KPPS mulai membacakan surat suara satu per satu, biasanya ada satu-dua orang berdiri di luar garis pembatas TPS dengan tanda pengenal berlogo KPU tergantung di leher. Mereka tidak ikut menghitung, tidak menyanggah bacaan petugas, dan tidak boleh menyentuh kotak suara. Yang mereka lakukan tampak sederhana: mencatat, memotret formulir C.Hasil plano yang ditempel di papan, lalu mengirim datanya ke pusat data lembaganya. Dari aktivitas yang terlihat pasif itulah kerja pemantau pemilu independen sebenarnya dimulai.

Bukan penyelenggara, bukan pengawas negara

Pemantau pemilu independen adalah lembaga swadaya masyarakat, badan hukum dalam negeri, lembaga pemantau luar negeri, atau perwakilan negara sahabat yang mendaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU untuk mengamati tahapan pemilu. Posisinya berada di luar struktur penyelenggara. Mereka bukan KPU yang menyelenggarakan, bukan pula Bawaslu yang punya kewenangan menindak, dan bukan DKPP yang mengadili pelanggaran etik penyelenggara.

Perbedaan itu penting dipahami agar publik tidak salah menaruh harapan. Ketika pemantau menemukan selisih angka antara C.Hasil plano di TPS dan data yang tayang di sistem informasi rekapitulasi, temuan tersebut tidak otomatis membatalkan hasil. Temuan itu harus dikonversi menjadi laporan resmi ke Bawaslu atau jajarannya di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa laporan pelanggaran disampaikan paling lama tujuh hari sejak peristiwa diketahui. Lewat dari tenggat itu, sekuat apa pun bukti foto yang dikumpulkan, laporan berisiko tidak dapat diregistrasi karena alasan formil.

Akreditasi bukan sekadar stempel administratif

Untuk bisa masuk ke wilayah TPS secara sah, sebuah organisasi harus lebih dulu mendaftar ke KPU sesuai tingkatan cakupan pemantauannya. UU Pemilu mensyaratkan pemantau bersifat independen, punya sumber dana yang jelas, dan terdaftar serta memperoleh akreditasi. Persyaratan sumber dana ini kerap diremehkan, padahal justru di situlah letak ujian independensi: lembaga yang dibiayai oleh peserta pemilu atau tim pemenangan jelas tidak memenuhi syarat, karena hasil pemantauannya berpotensi menjadi alat kampanye, bukan alat koreksi.

Setelah terakreditasi, pemantau memperoleh sejumlah hak: mengakses wilayah pemilu, mengamati proses pemungutan dan penghitungan suara, serta memperoleh bahan informasi dari penyelenggara. Namun hak itu datang bersama larangan yang tegas dalam UU Pemilu, antara lain dilarang mencampuri pelaksanaan tugas penyelenggara, memengaruhi pemilih dalam menggunakan haknya, memihak peserta tertentu, menggunakan fasilitas dan anggaran negara, serta memakai atribut selain tanda pengenal pemantau. Pelanggaran atas larangan tersebut dapat berujung pencabutan akreditasi dan pencabutan hak sebagai pemantau, bahkan sanksi lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara kerja yang paling menentukan: menyalin ulang angka

Metode pemantauan yang selama ini paling berdampak bukanlah pernyataan pers, melainkan pekerjaan membosankan berupa penyalinan ulang angka dari ribuan TPS. Lembaga seperti Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Perludem, dan Migrant CARE yang berfokus pada pemilih di luar negeri, bekerja dengan menurunkan relawan ke TPS sampel, lalu membandingkan hasil di tingkat TPS dengan hasil rekapitulasi berjenjang di kecamatan dan kabupaten.

Pemilu 2024 memberi ilustrasi paling terang soal manfaat metode ini. Ketika Sirekap milik KPU menampilkan angka yang berbeda dengan foto formulir C.Hasil plano yang diunggah dari TPS akibat kesalahan pembacaan otomatis, yang lebih dulu menemukan dan mengarsipkan selisih itu adalah relawan pemantau dan inisiatif warga yang mengumpulkan foto plano secara terbuka. Tekanan publik dari temuan tersebut mendorong KPU melakukan koreksi manual dan sempat menghentikan sementara penayangan grafik hasil hitung. Di sini terlihat bahwa nilai pemantauan bukan pada kewenangan, melainkan pada kemampuan menghadirkan pembanding data yang bisa diverifikasi siapa pun.

Ketika data pemantau masuk ke ruang sidang

Ada satu titik di mana pemantau bukan hanya menjadi pelapor, tetapi bisa menjadi pihak. Dalam pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal, pemantau pemilihan yang terakreditasi memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi. Kedudukan ini lahir dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015 yang membuka ruang pilkada dengan satu pasangan calon melawan kolom kosong, dan kemudian ditegaskan dalam undang-undang pilkada beserta peraturan MK. Konsekuensinya nyata: ketika kolom kosong kalah tipis, tidak ada pasangan calon lain yang bisa menggugat, sehingga pemantau terakreditasilah yang menjadi satu-satunya pintu koreksi hukum. Lembaga yang tidak mengurus akreditasi sejak awal tahapan akan kehilangan pintu itu sepenuhnya.

Keterbatasan yang perlu diakui

Pemantauan independen bukan tanpa persoalan. Jumlah TPS di Indonesia mencapai ratusan ribu, sementara relawan terbatas, sehingga cakupan pemantauan hampir selalu bersifat sampel dan tidak bisa mengklaim mewakili seluruh daerah. Pendanaan yang bergantung pada hibah membuat intensitas pemantauan naik-turun antarperiode. Ada pula risiko munculnya lembaga pemantau dadakan menjelang pilkada yang sesungguhnya berafiliasi dengan kandidat, sebuah celah yang seharusnya disaring pada tahap verifikasi akreditasi oleh KPU.

Bagi warga yang ingin ikut mengawal, jalurnya tidak harus melalui lembaga besar. Publik dapat memotret salinan C.Hasil plano di TPS masing-masing, mencocokkannya dengan data yang dipublikasikan KPU, dan melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu setempat dengan menyertakan identitas pelapor, uraian peristiwa, waktu kejadian, serta bukti. Kombinasi antara pemantau terakreditasi, pengawas resmi, dan warga yang menyimpan bukti dari TPS-nya sendiri itulah yang selama ini paling efektif menjaga agar angka yang keluar dari kotak suara tetap sama dengan angka yang akhirnya diumumkan.

Rujukan Resmi Terkait