Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah lembaga negara independen yang dibentuk untuk memantau, menyelidiki, dan mendorong pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia sesuai prinsip yang tercantum dalam UUD 1945 dan Deklarasi Universal HAM.
Salah satu fungsi utamanya adalah menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM, baik yang melibatkan individu maupun institusi. Komnas HAM juga dapat melakukan penyelidikan atas inisiatif sendiri untuk kasus yang dianggap serius.
Selain fungsi pengawasan, Komnas HAM aktif dalam edukasi dan penyuluhan hak asasi manusia kepada masyarakat luas, termasuk pelatihan bagi aparat penegak hukum agar lebih memahami prinsip HAM dalam menjalankan tugas.
Perlu dipahami bahwa hasil penyelidikan Komnas HAM bersifat rekomendasi, bukan putusan yang mengikat secara hukum. Tindak lanjut atas temuan pelanggaran berat tetap memerlukan proses hukum lebih lanjut lewat kejaksaan atau pengadilan sesuai mekanisme yang berlaku.