Setiap kali Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berselisih dengan pemerintah soal sebuah kebijakan, dua istilah hampir selalu muncul berbarengan di pemberitaan: hak interpelasi dan hak angket. Keduanya kerap dianggap sinonim, seolah sama-sama berarti "DPR memanggil menteri". Padahal jarak keduanya cukup jauh — satu berhenti pada permintaan penjelasan, satu lagi bisa berujung pada penyanderaan saksi yang mangkir dan, dalam skenario paling ekstrem, membuka jalan ke proses pemakzulan.
Dari mana hak itu berasal
Landasannya ada di Pasal 20A ayat (2) UUD 1945: dalam melaksanakan fungsinya, DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Ketiganya adalah turunan dari fungsi pengawasan, yang berdiri sejajar dengan fungsi legislasi dan fungsi anggaran. Rincian teknisnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) beserta perubahannya, lalu diterjemahkan lagi ke dalam Peraturan DPR tentang Tata Tertib.
Satu hal yang sering luput: hak-hak itu melekat pada lembaga, bukan pada individu. Seorang anggota DPR yang mengumumkan "saya akan interpelasi menteri" di depan kamera sesungguhnya baru menyampaikan niat. Selama usulnya belum melewati rapat paripurna, tidak ada interpelasi apa pun yang lahir.
Interpelasi: instrumen bertanya secara resmi
Hak interpelasi adalah hak DPR meminta keterangan kepada pemerintah atas kebijakan yang dinilai penting, strategis, dan berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bentuk akhirnya bukan vonis, melainkan penjelasan resmi yang tercatat dalam risalah negara.
Jalannya bertahap. Usul harus diajukan sedikitnya 25 anggota dan berasal dari lebih dari satu fraksi — syarat lintas fraksi ini sengaja dipasang agar interpelasi tidak menjadi alat satu partai. Usul disertai dokumen yang memuat materi kebijakan dan alasan mengapa keterangan diminta. Berkas itu kemudian dibahas di rapat Badan Musyawarah sebelum dibawa ke paripurna. Di titik inilah banyak usul mati: paripurna harus menyetujuinya lebih dahulu. Jika lolos, DPR mengundang presiden atau pejabat yang ditunjuk untuk memberi penjelasan, dan setelah itu DPR dapat menyatakan pendapat menerima atau menolak keterangan tersebut.
Karena berhenti pada penjelasan, interpelasi tidak menghasilkan temuan pelanggaran hukum. Efeknya lebih bersifat politis: menteri harus duduk di depan kamera dan menjawab pertanyaan yang selama ini hanya beredar di media. Sepanjang era reformasi, usul interpelasi pernah digulirkan untuk soal semburan lumpur Sidoarjo, kebijakan impor beras, hingga sikap Indonesia atas resolusi Dewan Keamanan PBB terkait Iran.
Angket: dari bertanya menjadi menyelidiki
Hak angket bermain di lapangan berbeda. Objeknya adalah pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang penting dan strategis, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Frasa terakhir itu yang mengubah karakternya: DPR tidak lagi meminta klarifikasi, melainkan menelusuri dugaan penyimpangan.
Setelah usul angket disetujui paripurna, DPR membentuk panitia angket atau panitia khusus dengan masa kerja dan mandat tertentu, yang wajib melaporkan hasilnya kembali ke paripurna. Panitia inilah yang memiliki gigi. Ia dapat memanggil pejabat pemerintah, badan hukum, hingga warga negara untuk dimintai keterangan dan meminta dokumen. UU MD3 bahkan mengatur mekanisme pemanggilan paksa melalui Kepolisian bagi pihak yang tiga kali mangkir tanpa alasan patut, termasuk kemungkinan penyanderaan dalam batas waktu tertentu. Ketentuan pemanggilan paksa ini bukan tanpa perdebatan; ia pernah menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi melalui perkara Nomor 16/PUU-XVI/2018 yang mempersoalkan sejumlah pasal dalam UU MD3.
Contoh paling dikenang adalah Panitia Khusus Hak Angket Bank Century pada 2009–2010. Panitia itu menggelar rapat maraton yang disiarkan langsung televisi, memanggil pejabat Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, dan berakhir dengan rekomendasi yang menyeret nama pejabat tinggi negara. Kasus lain adalah angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2017, yang memicu pertanyaan konstitusional: apakah KPK termasuk objek angket? Mahkamah Konstitusi menjawabnya dalam Putusan Nomor 36/PUU-XV/2017 yang menyatakan KPK termasuk lembaga eksekutif sehingga dapat menjadi objek hak angket DPR — putusan yang diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) sejumlah hakim dan tetap diperdebatkan akademisi hingga kini.
Titik pisah yang paling menentukan
- Tujuan: interpelasi meminta keterangan, angket melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran aturan.
- Perangkat: interpelasi cukup melalui forum rapat, angket mengharuskan pembentukan panitia khusus dengan mandat penyelidikan.
- Daya paksa: hanya panitia angket yang bisa meminta bantuan aparat untuk menghadirkan pihak yang mangkir.
- Muara akhir: hasil angket dapat berlanjut ke hak menyatakan pendapat, yang secara konstitusional merupakan pintu awal mekanisme Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 — usul pemberhentian presiden/wakil presiden yang harus lebih dulu diuji di Mahkamah Konstitusi sebelum dibawa ke MPR.
Mengapa banyak yang berhenti di tengah jalan
Catatan sejarah menunjukkan sebagian besar usul interpelasi dan angket kandas sebelum berbuah. Penyebabnya struktural, bukan teknis: kedua hak itu menuntut persetujuan mayoritas di paripurna. Ketika koalisi pendukung pemerintah menguasai kursi, usul yang menyudutkan pemerintah sulit lolos, betapapun kuat argumennya. Sebaliknya, angket bisa melaju cepat bila mayoritas fraksi memiliki kepentingan yang sejalan. Karena itu, membaca peluang sebuah usul interpelasi atau angket sering lebih akurat dilakukan dengan menghitung komposisi fraksi ketimbang menimbang substansi kebijakan yang dipersoalkan.
Yang bisa dilakukan publik
Bagi masyarakat, dua hak ini adalah termometer fungsi pengawasan parlemen. Publik dapat memeriksa sendiri sejauh mana prosesnya berjalan melalui risalah dan dokumen rapat yang dipublikasikan di laman resmi DPR, dpr.go.id, serta membaca teks Pasal 20A UUD 1945 dan ketentuan UU MD3 sebagai pembanding atas klaim politik yang beredar. Interpelasi memberi publik penjelasan resmi atas kebijakan yang berdampak langsung pada hidup sehari-hari; angket membuka kemungkinan penelusuran lebih dalam. Efektif atau tidak, pada akhirnya ditentukan oleh dinamika kekuatan di Senayan — dan oleh seberapa besar perhatian publik yang menyertainya.