Nama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) rutin muncul dalam pemberitaan politik, terutama pada masa kampanye dan pelantikan anggota lembaga negara. Namun pemahaman publik atas lembaga ini masih sering tercampur dengan DPR. Keduanya sama-sama dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilu serentak, sama-sama berkantor di Kompleks Parlemen Senayan, tetapi memiliki karakter, mekanisme pencalonan, dan bobot kewenangan yang berbeda. Memahami perbedaan itu penting agar ekspektasi pemilih terhadap wakil daerahnya tidak salah sasaran.

Lahir dari Agenda Reformasi

DPD dibentuk melalui Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkan MPR pada November 2001, dan mulai bekerja setelah Pemilu 2004. Dasar hukumnya termuat dalam Pasal 22C dan Pasal 22D UUD 1945. Pembentukannya merupakan bagian dari agenda reformasi konstitusi yang ingin memperkuat representasi daerah di tingkat pusat sekaligus mengoreksi proses legislasi yang sebelumnya sepenuhnya terpusat di DPR.

Sebelum amandemen, kepentingan daerah diwakili oleh Utusan Daerah yang duduk di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tanpa dipilih langsung oleh rakyat. Mereka umumnya ditetapkan melalui mekanisme internal dan kerap dikritik sebagai perpanjangan kekuasaan pusat. Dengan hadirnya DPD, anggota perwakilan daerah dipilih melalui pemilu dengan sistem perseorangan atau nonpartai.

Sesuai ketentuan konstitusi, setiap provinsi diwakili empat anggota dengan jumlah yang sama, tanpa memperhitungkan besar-kecilnya populasi. Dengan 38 provinsi di Indonesia setelah pembentukan empat provinsi baru di Papua dan Papua Barat Daya, jumlah kursi DPD hasil Pemilu 2024 adalah 152 anggota. Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan 580 kursi DPR periode 2024–2029, sebagaimana ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Perbandingan itu sekaligus menjelaskan mengapa suara DPD sering terdengar lebih lirih dalam dinamika parlemen.

Tiga Fungsi Pokok DPD

Berdasarkan UUD 1945 dan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), DPD menjalankan tiga fungsi utama:

  • Fungsi legislasi terbatas: mengajukan rancangan undang-undang serta ikut membahas RUU yang berkaitan dengan daerah.
  • Fungsi pertimbangan: memberikan pandangan kepada DPR atas RUU tertentu, termasuk yang menyangkut anggaran negara, pajak, pendidikan, dan agama.
  • Fungsi pengawasan: mengawasi pelaksanaan undang-undang tertentu dan menyampaikan hasilnya kepada DPR sebagai bahan tindak lanjut.

Wewenang yang Melekat

Kewenangan DPD dirancang berfokus pada isu kedaerahan. Beberapa di antaranya:

  • Mengajukan dan ikut membahas RUU mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah.
  • Ikut membahas RUU tentang pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  • Memberikan pertimbangan atas RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, serta agama.
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  • Mengawasi pelaksanaan undang-undang di bidang otonomi daerah, pengelolaan sumber daya alam, pajak, pendidikan, dan agama.

Kata kunci yang perlu dicatat pembaca adalah "ikut membahas" dan "memberikan pertimbangan". Frasa tersebut menunjukkan DPD berada dalam proses, tetapi tidak berada pada titik penentu akhir.

Perbedaan Mendasar dengan DPR

Perbedaan paling pokok terletak pada kekuatan pengambilan keputusan. Pasal 20 UUD 1945 menegaskan bahwa persetujuan bersama atas sebuah RUU dilakukan oleh DPR dan Presiden. DPD dapat mengusulkan dan ikut membahas, namun tidak memiliki hak memberikan persetujuan akhir atas undang-undang, termasuk atas APBN.

Perbedaan kedua ada pada jalur pencalonan. Anggota DPR diusung partai politik, sedangkan calon anggota DPD maju perseorangan dengan syarat dukungan sejumlah pemilih di daerah pemilihannya yang dibuktikan melalui fotokopi kartu identitas dan diverifikasi faktual oleh KPU. Karena itu, DPD sering diposisikan sebagai saluran aspirasi daerah yang relatif lepas dari disiplin fraksi. Meski demikian, dalam praktiknya sejumlah anggota DPD berlatar belakang pengurus partai, mantan kepala daerah, atau tokoh yang berafiliasi politik. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 bahkan melarang pengurus partai politik menjadi anggota DPD untuk menjaga karakter nonpartisan lembaga ini.

Perdebatan soal Penguatan

Sejak awal berdiri, wacana penguatan kewenangan DPD terus bergulir. Kalangan akademisi hukum tata negara umumnya menilai desain saat ini menghasilkan apa yang disebut soft bicameralism atau bikameral lunak, yakni dua kamar parlemen dengan bobot kewenangan yang sangat tidak seimbang. Kritik ini banyak dibahas dalam kajian hukum konstitusi, antara lain oleh Jimly Asshiddiqie yang pernah menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi pertama.

Titik terang pernah datang dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012. Melalui putusan itu, MK menegaskan DPD harus dilibatkan sejak tahap penyusunan Program Legislasi Nasional dan ikut membahas RUU tertentu bersama DPR dan pemerintah, tidak hanya menerima hasil akhir. Namun putusan tersebut tidak mengubah kenyataan bahwa persetujuan akhir tetap berada di tangan DPR dan Presiden. Penguatan lebih jauh, menurut banyak ahli, memerlukan amandemen konstitusi—langkah yang secara politik sulit karena membutuhkan dukungan mayoritas anggota MPR.

Di sisi lain, muncul pandangan bahwa persoalan DPD tidak semata soal menambah wewenang, tetapi juga kinerja: seberapa efektif lembaga ini menyerap aspirasi daerah, mengawal kebijakan perimbangan keuangan, dan mengawasi pelaksanaan otonomi daerah di lapangan.

Mengapa Penting bagi Publik

Isu yang menjadi ranah DPD bukan perkara kecil. Data Kementerian Keuangan menunjukkan Transfer ke Daerah dalam APBN setiap tahun dialokasikan dalam kisaran ratusan triliun rupiah, menjadi tulang punggung belanja banyak pemerintah daerah, terutama di wilayah dengan pendapatan asli daerah rendah. Sementara Badan Pusat Statistik (BPS) secara berkala mencatat kesenjangan tingkat kemiskinan dan angka pengangguran antarprovinsi yang masih lebar. Pada isu-isu semacam ini, suara wakil daerah menjadi relevan.

Bagi masyarakat daerah, DPD adalah saluran formal untuk mengangkat persoalan lokal yang berdampak nasional: sengketa lahan, tata kelola tambang, kerusakan lingkungan, hingga ketimpangan alokasi dana transfer. Karena dipilih langsung, anggota DPD dapat dimintai pertanggungjawaban melalui laporan kinerja, kunjungan kerja di daerah pemilihan, serta rekam jejak aspirasi yang mereka bawa ke pusat.

Dengan memahami batas fungsi dan wewenangnya, pemilih dapat menempatkan ekspektasi secara realistis: tidak menuntut DPD melakukan hal yang secara konstitusional bukan kewenangannya, tetapi juga tidak membiarkan mandat kedaerahan itu berjalan tanpa pengawasan.

Rujukan Resmi Terkait