Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah persentase minimal perolehan suara sah nasional yang harus dicapai sebuah partai politik agar berhak menempatkan wakilnya di kursi DPR. Partai yang perolehan suaranya di bawah angka ini tetap boleh ikut pemilu, tetapi tidak mendapat kursi meski memenangkan suara di sejumlah daerah pemilihan.
Tujuan awal penerapan ambang batas ini adalah menyederhanakan jumlah partai di parlemen agar proses pengambilan keputusan tidak terlalu terfragmentasi. Semakin banyak partai kecil yang lolos ke parlemen, semakin rumit pula proses membangun koalisi dan mengambil keputusan bersama.
Pendukung kebijakan ini berargumen bahwa penyederhanaan jumlah partai membuat pemerintahan lebih stabil, karena presiden tidak perlu mengakomodasi terlalu banyak kepentingan partai kecil dalam koalisi pendukungnya di parlemen.
Di sisi lain, kritik terhadap ambang batas parlemen berpusat pada representasi. Suara pemilih yang memilih partai tidak lolos ambang batas dianggap terbuang percuma, meski secara nasional jumlahnya bisa mencapai jutaan suara, sehingga dinilai kurang mencerminkan keberagaman aspirasi politik masyarakat.
Perdebatan mengenai besaran angka ambang batas kerap muncul menjelang setiap pemilu, termasuk lewat uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Beberapa putusan MK bahkan telah mengubah pendekatan penerapan ambang batas ini, menandakan bahwa isu ini masih terus berkembang dalam sistem kepemiluan Indonesia.