Pelanggaran netralitas aparat negara dalam pemilu jarang terjadi dalam bentuk yang dramatis. Ia biasanya tidak dimulai dari pidato terbuka di panggung kampanye, melainkan dari hal-hal kecil yang tampak administratif: seorang kepala dinas menyisipkan "arahan" di akhir apel pagi tentang siapa yang sebaiknya didukung agar program daerah berlanjut, sebuah tautan video kandidat masuk ke grup WhatsApp dinas yang isinya seluruh pegawai beserta atasan langsung, atau seorang camat mengumpulkan ketua RT/RW dengan agenda resmi "sosialisasi program" yang di tengah jalan berpindah menjadi ajakan memilih.

Di titik itulah masalahnya muncul. Pegawai yang menerima pesan dari atasannya tidak sedang berhadapan dengan sesama warga yang bebas berbeda pendapat, melainkan dengan orang yang menentukan penilaian kinerjanya, rekomendasi mutasinya, dan peluang promosinya. Tekanan tidak perlu diucapkan untuk bekerja.

Warisan sejarah yang membuat aturan ini ketat

Ketegasan aturan netralitas hari ini tidak lahir dari ruang kosong. Selama Orde Baru, birokrasi dan militer justru dirancang untuk berpihak: pegawai negeri diikat doktrin monoloyalitas, sementara ABRI menjalankan dwifungsi dengan kursi di lembaga legislatif tanpa pemilihan. Reformasi membalik desain itu. TNI dan Polri dipisahkan, keterlibatan militer dalam politik praktis dilarang, dan birokrasi didorong menjadi mesin pelayanan publik yang tidak berubah warna setiap lima tahun.

Karena itu, netralitas bukan sekadar etika sopan santun pejabat, melainkan konsekuensi logis dari asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang diamanatkan Pasal 22E UUD 1945. Pemilu tidak bisa disebut adil bila satu peserta punya akses ke aparat, data penerima bantuan sosial, kendaraan dinas, dan jaringan RT/RW, sementara peserta lain tidak.

Bagaimana keberpihakan bekerja di lapangan

Kerusakan yang paling sulit dibuktikan justru bukan spanduk atau foto jari yang beredar di media sosial, tetapi penggunaan wewenang jabatan. Contoh yang berulang dilaporkan ke Bawaslu adalah mutasi dan pengisian jabatan yang bergerak mengikuti peta dukungan: pejabat yang dianggap tidak sejalan dipindah ke posisi tanpa anggaran, sementara pendukung ditempatkan di dinas yang mengelola program bantuan. Untuk pemilihan kepala daerah, Pasal 71 UU No. 10/2016 secara khusus melarang penggantian pejabat dalam kurun enam bulan sebelum penetapan calon tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri, dengan konsekuensi paling berat berupa pembatalan calon.

Pola kedua adalah pemanfaatan program pemerintah. Penyaluran bantuan yang seharusnya berbasis data justru diselipi citra atau pesan kandidat tertentu, sehingga penerima menyimpulkan bahwa bantuan itu datang dari seseorang, bukan dari negara. Pola ketiga bersifat informasional: data penerima bantuan, daftar peserta pelatihan, atau nomor kontak warga hasil pendataan dinas berpindah menjadi basis data kampanye. Padahal pemindahan data pribadi warga untuk kepentingan di luar tujuan pengumpulannya juga bersinggungan dengan UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Dasar hukum yang mengikat tiga institusi

Untuk ASN, asas netralitas ditegaskan dalam UU No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mewajibkan pegawai bebas dari pengaruh dan intervensi golongan serta partai politik. Turunan disiplinnya ada pada PP No. 94/2021, yang secara eksplisit melarang PNS memberikan dukungan kepada peserta pemilu — termasuk ikut kampanye, menjadi peserta kegiatan kampanye dengan atribut instansi, atau memberi dukungan melalui media sosial. Sanksinya berjenjang dari hukuman disiplin sedang hingga berat, dan pemberhentian bukan ancaman teoretis.

Untuk TNI, UU No. 34/2004 menegaskan bahwa TNI adalah tentara profesional yang tidak berpolitik praktis, dan Pasal 39 melarang anggotanya terlibat kegiatan politik praktis. Untuk Polri, Pasal 28 UU No. 2/2002 menyatakan Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis, serta anggotanya tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Konsekuensinya, foto anggota TNI/Polri berpose dengan simbol dukungan bukan persoalan selera, melainkan potensi pelanggaran hukum dan kode etik profesi.

Sementara itu, UU No. 7/2017 tentang Pemilu mengatur dari sisi peserta: Pasal 280 melarang pelaksana dan tim kampanye mengikutsertakan ASN, anggota TNI dan Polri, serta kepala desa dan perangkat desa. Pasal 282 dan 283 melarang pejabat negara serta pejabat struktural dan fungsional membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan maupun merugikan peserta pemilu, termasuk dalam masa tujuh hari sebelum hingga sesudah pemungutan suara.

Sanksi: disiplin, etik, dan pidana pemilu

Jalur penindakan berjalan paralel. Dugaan pelanggaran netralitas ASN ditangani lewat mekanisme pengawasan Bawaslu yang kemudian merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada pejabat pembina kepegawaian, dengan pembinaan dan pengawasan di bawah Kementerian PANRB dan BKN setelah pembubaran KASN melalui UU No. 20/2023. Anggota TNI dan Polri diproses melalui peradilan militer atau mekanisme kode etik profesi Polri.

Di jalur pidana, UU No. 7/2017 mengancam ASN, anggota TNI, dan Polri yang ikut serta sebagai pelaksana atau peserta kampanye dengan pidana kurungan dan denda, sementara pejabat negara atau pejabat daerah yang dengan sengaja melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan peserta pemilu juga diancam pidana penjara dan denda. Perkaranya ditangani lewat Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang melibatkan Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.

Peran warga dan batas kebebasan pribadi aparat

Netralitas tidak berarti aparat kehilangan hak sebagai warga negara. ASN tetap memiliki hak pilih dan bebas menentukan pilihan di bilik suara; yang dilarang adalah mengubah jabatan, fasilitas, dan pengaruh institusional menjadi alat kampanye. Batasnya cukup jelas: menyampaikan preferensi secara terbuka disertai identitas jabatan, mengerahkan bawahan, atau memakai anggaran dan sarana negara sudah melampaui ruang privat.

Warga dapat berperan aktif dengan melaporkan dugaan pelanggaran melalui langkah berikut:

  • Kumpulkan bukti dengan konteks lengkap — tangkapan layar utuh beserta nama grup, foto, video, waktu, dan lokasi kejadian.
  • Sampaikan laporan ke Bawaslu kabupaten/kota atau provinsi, umumnya dalam tenggat tujuh hari sejak peristiwa diketahui.
  • Untuk pegawai instansi, laporan dapat pula diteruskan ke inspektorat atau pejabat pembina kepegawaian; dugaan pelanggaran anggota Polri dapat disampaikan ke Propam.
  • Catat nomor tanda terima laporan agar proses tindak lanjutnya bisa ditanyakan kembali.

Pada akhirnya, aturan netralitas melindungi aparat itu sendiri. Birokrasi, tentara, dan polisi yang tidak terikat pada kandidat mana pun tidak perlu ikut jatuh ketika kekuasaan berpindah — dan itulah yang membuat pelayanan publik tetap berjalan setelah kotak suara ditutup.

Rujukan Resmi Terkait