JAKARTA — Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui 14 nama calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) untuk mengisi kekosongan kursi di lembaga peradilan tertinggi tersebut. Persetujuan diambil setelah Komisi III DPR merampungkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap para kandidat yang diusulkan Komisi Yudisial (KY).
Dalam forum paripurna, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh anggota atas laporan hasil kerja Komisi III. Setelah tidak ada keberatan dari fraksi-fraksi, hasil seleksi tersebut disahkan untuk kemudian diteruskan kepada Presiden guna penerbitan keputusan presiden sebagai dasar pelantikan.
Alur Seleksi: Dari Komisi Yudisial ke Paripurna
Pengangkatan hakim agung di Indonesia melewati jalur yang diatur Undang-Undang tentang Komisi Yudisial dan Undang-Undang Mahkamah Agung. KY bertugas melakukan pendaftaran, seleksi administrasi, uji kualitas dan integritas, tes kesehatan, serta wawancara terbuka. Nama-nama yang lolos kemudian diserahkan kepada DPR untuk disetujui atau ditolak.
Setelah putusan Mahkamah Konstitusi pada 2013, DPR tidak lagi memilih dari kelebihan jumlah kandidat, melainkan hanya memberi persetujuan atau penolakan terhadap setiap nama yang diajukan KY. Skema ini dimaksudkan untuk menjaga jarak antara proses politik di parlemen dengan independensi kekuasaan kehakiman.
Calon yang berasal dari jalur karier umumnya merupakan hakim tinggi dengan pengalaman panjang di pengadilan tingkat pertama dan banding. Sementara jalur nonkarier dapat diisi akademisi, praktisi hukum, atau pejabat di lingkungan peradilan yang memenuhi syarat. Adapun hakim ad hoc — misalnya untuk perkara tindak pidana korupsi maupun hubungan industrial — diangkat untuk jangka waktu tertentu dan menangani jenis perkara spesifik sesuai keahliannya.
Mengisi Kekosongan Kamar Perkara
Kebutuhan hakim agung baru muncul seiring pensiunnya sejumlah hakim serta kekosongan pada beberapa kamar penanganan perkara. Mahkamah Agung membagi penanganan perkara ke dalam kamar pidana, perdata, tata usaha negara, agama, dan militer. Sistem kamar diterapkan sejak 2011 dengan tujuan menjaga konsistensi putusan dan mempercepat penyelesaian perkara kasasi maupun peninjauan kembali.
Beban perkara di MA tergolong tinggi. Dalam beberapa tahun terakhir, lembaga tersebut menerima puluhan ribu perkara per tahun, dengan tingkat penyelesaian yang relatif tinggi namun tetap menyisakan tekanan pada jumlah hakim yang tersedia. Penambahan hakim agung diharapkan membantu menjaga kecepatan penanganan perkara tanpa mengorbankan kualitas pertimbangan hukum.
Sorotan Publik terhadap Integritas
Proses seleksi kali ini berlangsung di tengah perhatian publik terhadap integritas lembaga peradilan, menyusul sejumlah kasus yang menyeret aparat pengadilan dalam beberapa tahun terakhir. Berbagai organisasi masyarakat sipil di bidang hukum secara berkala mendorong agar rekam jejak kandidat, termasuk laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan riwayat putusannya, ditelusuri secara terbuka.
Sejumlah hal yang biasanya menjadi perhatian pemantau seleksi antara lain:
- Konsistensi dan kualitas argumentasi dalam putusan yang pernah dibuat kandidat;
- Kepatuhan pelaporan kekayaan serta rekam jejak etik;
- Pemahaman terhadap isu hak asasi manusia, lingkungan, dan perlindungan kelompok rentan;
- Komitmen pada keterbukaan informasi putusan pengadilan.
Setelah persetujuan paripurna, tahap berikutnya adalah penerbitan keputusan presiden dan pelantikan oleh Ketua Mahkamah Agung. Para hakim agung dan hakim ad hoc yang dilantik selanjutnya ditempatkan pada kamar perkara sesuai kompetensi masing-masing.
Komisi Yudisial tetap memiliki kewenangan pengawasan perilaku hakim setelah pelantikan, termasuk menerima laporan masyarakat dan merekomendasikan sanksi bila ditemukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.