Setiap presiden Indonesia bekerja dikelilingi menteri, sekretaris kabinet, dan juru bicara. Namun sejak hari-hari pertama kemerdekaan, konstitusi juga menyediakan satu kanal berbeda: sekumpulan tokoh senior yang tugasnya bukan menjalankan program, melainkan memberi nasihat. Lembaga inilah yang berganti nama, berganti kedudukan hukum, dan berganti bobot politik berkali-kali sepanjang delapan dekade republik.

Ketika penasihat presiden berstatus lembaga tinggi negara

Pasal 16 UUD 1945 dalam naskah aslinya menempatkan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagai salah satu lembaga tinggi negara, sejajar posisinya dengan lembaga-lembaga lain di bawah MPR. Rumusannya tegas: DPA berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah. Badan versi sementara sudah dibentuk pada 1945 dengan Margono Djojohadikusumo sebagai ketua pertama.

Bobot politiknya paling terasa pada masa Demokrasi Terpimpin. Melalui Penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1959, Soekarno membentuk Dewan Pertimbangan Agung Sementara dan duduk sendiri sebagai ketuanya. Dari forum itulah lahir usulan agar pidato kenegaraan 17 Agustus 1959 dijadikan haluan negara — sebuah contoh nyata bahwa "nasihat" bisa berubah menjadi instrumen legitimasi kekuasaan. Pada era Orde Baru, DPA diatur UU Nomor 3 Tahun 1967 dan diisi tokoh-tokoh senior partai, purnawirawan, serta akademisi, meski rekomendasinya jarang menjadi berita besar.

Dihapus konstitusi, lalu lahir kembali sebagai Wantimpres

Titik balik terjadi pada Amandemen Keempat UUD 1945 tahun 2002. MPR menilai DPA tidak efektif dan membebani anggaran, sehingga statusnya sebagai lembaga tinggi negara dihapus. Pasal 16 diubah total menjadi: Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang. Perubahan kecil dalam kalimat, tetapi besar dalam praktik — lembaga penasihat turun posisi dari sejajar presiden menjadi berada di bawah presiden. DPA resmi berakhir pada 2003.

Undang-undang pelaksananya baru terbit empat tahun kemudian: UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Wantimpres dibatasi maksimal sembilan anggota, termasuk seorang ketua merangkap anggota, diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden, dengan masa jabatan berakhir bersamaan dengan masa jabatan presiden yang mengangkatnya. Anggota pertama dilantik pada 2007 dengan Ali Alatas sebagai ketua, bersama nama-nama seperti Emil Salim, Adnan Buyung Nasution, dan Ma'ruf Amin yang membidangi urusan keagamaan.

Bagaimana nasihat itu benar-benar sampai ke meja Presiden

Bagian yang paling sering disalahpahami publik adalah cara kerjanya. Wantimpres tidak menerbitkan keputusan, tidak mengelola program, dan tidak bisa memerintah menteri. Yang dilakukan anggota adalah mendalami satu bidang tertentu — ekonomi, hukum, pertahanan, keagamaan, hubungan luar negeri — lalu menyusun kajian yang disampaikan kepada Presiden.

Penyampaiannya bisa lewat dua jalur. Pertama, sebagai satu kesatuan lembaga: seluruh anggota bersidang, menyepakati satu naskah pertimbangan, dan menyerahkannya secara resmi. Kedua, secara perseorangan sesuai bidang masing-masing, yang dalam praktik sering terjadi lewat pertemuan empat mata di Istana tanpa perlu melalui rapat kabinet. Nasihat itu juga bisa diberikan tanpa diminta, ketika anggota menilai ada isu strategis yang luput dari perhatian kementerian. UU mewajibkan anggota menjaga kerahasiaan isi nasihatnya, sehingga publik biasanya hanya mengetahui bahwa pertemuan terjadi, bukan apa yang direkomendasikan. Inilah sebabnya kinerja lembaga ini sulit diukur dari luar: keluarannya bukan dokumen publik, melainkan pertimbangan tertutup yang boleh diikuti atau diabaikan Presiden.

Revisi 2024 dan kembalinya nama lama

Pada Juli 2024, DPR mengesahkan revisi UU Wantimpres yang kemudian menjadi UU Nomor 5 Tahun 2024. Dua perubahan pokoknya: nama lembaga dikembalikan menjadi Dewan Pertimbangan Agung, dan pembatasan sembilan anggota dihapus sehingga jumlahnya ditentukan Presiden sesuai kebutuhan. Presiden Prabowo Subianto melantik jajaran DPA pada 22 Oktober 2024 dengan Wiranto sebagai ketua, serta sejumlah tokoh senior seperti Susilo Bambang Yudhoyono dan Try Sutrisno di antara anggotanya.

Sejumlah ahli hukum tata negara mempersoalkan pilihan nama tersebut. Alasannya, istilah Dewan Pertimbangan Agung dalam UUD 1945 melekat pada lembaga tinggi negara yang justru sudah dihapus MPR pada 2002, sementara DPA versi baru tetap berkedudukan di bawah Presiden. Kritik lain menyangkut penghapusan batas jumlah anggota yang dinilai membuka ruang akomodasi politik pascapemilu sekaligus menambah beban anggaran negara. Karena lembaga ini dibiayai APBN, pengawasan tetap melekat pada mekanisme umum: pembahasan anggaran di DPR dan pemeriksaan oleh BPK.

Apa bedanya dengan KSP dan staf khusus?

Presiden sebenarnya punya beberapa lingkar penasihat sekaligus, dan perbedaannya terletak pada fungsi harian:

  • Kantor Staf Presiden lebih menekankan pengendalian dan pemantauan program prioritas serta komunikasi politik pemerintah.
  • Staf khusus dan utusan khusus umumnya menangani isu spesifik jangka pendek atas penugasan langsung Presiden.
  • DPA/Wantimpres bersifat konsultatif dan strategis, mengandalkan pengalaman panjang anggotanya, tanpa kewenangan mengendalikan birokrasi.

Nilai lembaga ini pada akhirnya bergantung pada satu hal yang tidak diatur undang-undang mana pun: seberapa besar keinginan seorang presiden mendengar pandangan yang berbeda dari laporan bawahannya. Bila digunakan sungguh-sungguh, DPA bisa menjadi penyeimbang informasi di luar rantai birokrasi kementerian. Bila tidak, ia berisiko menjadi apa yang sudah lama dikritik sejak era Orde Baru — forum terhormat yang nasihatnya berhenti di ruang rapat. Publik yang ingin menelusuri dasar hukumnya dapat membaca langsung Pasal 16 UUD 1945 hasil amandemen serta UU Nomor 5 Tahun 2024 yang menggantikan UU Nomor 19 Tahun 2006.