Uang adalah bahan bakar kampanye. Tanpa dana, spanduk tidak tercetak, tim tidak bergerak, dan iklan tidak tayang. Persoalannya, uang juga bisa berubah menjadi utang politik: siapa pun yang membiayai seorang kandidat berpotensi menagih balik ketika kandidat itu duduk di kursi kekuasaan. Karena itu Indonesia tidak melarang uang masuk ke kampanye, tetapi memaksanya lewat satu pintu yang bisa dilihat publik.
Satu rekening, satu pintu masuk
Kerangka utamanya ada di Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang kemudian diterjemahkan KPU melalui Peraturan KPU tentang dana kampanye — untuk Pemilu 2024 dipakai PKPU No. 18 Tahun 2023. Aturan pertama dan paling teknis: setiap peserta pemilu wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) di bank, terpisah dari rekening pribadi calon maupun rekening operasional partai.
RKDK bukan formalitas administratif. Ia adalah titik di mana negara bisa membaca aliran uang. Semua penerimaan — baik dari kas partai, kantong pribadi calon, maupun sumbangan pihak ketiga — seharusnya melewati rekening itu sebelum dibelanjakan. Nomor rekening dilaporkan ke KPU, dan mutasinya menjadi lampiran laporan yang nantinya diperiksa akuntan publik.
Dari mana uang boleh datang, dan berapa batasnya
UU Pemilu menetapkan sumber yang sah: partai politik, calon yang bersangkutan, dan sumbangan pihak lain yang tidak mengikat. Yang membedakan aturan Indonesia adalah plafon nominalnya berbeda-beda menurut jenis pemilu.
- Untuk pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilu anggota DPR dan DPRD, sumbangan dari perseorangan dibatasi paling banyak Rp2,5 miliar, sementara sumbangan dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah dibatasi paling banyak Rp25 miliar (antara lain Pasal 327 dan Pasal 331 UU No. 7/2017).
- Untuk calon anggota DPD, plafonnya jauh lebih kecil: Rp750 juta dari perseorangan dan Rp1,5 miliar dari kelompok atau badan usaha (Pasal 333).
Di sisi lain, Pasal 339 menutup pintu bagi sumber tertentu. Peserta pemilu dilarang menerima dana dari pihak asing, dari penyumbang yang identitasnya tidak jelas, dari hasil tindak pidana atau pencucian uang, serta dari pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, pemerintah desa, dan badan usaha milik desa. Konsekuensinya keras: uang semacam itu tidak boleh dipakai dan wajib disetorkan ke kas negara.
Tiga tahap laporan — dan satu yang dihapus
Pelaporan dana kampanye tidak dilakukan sekali di akhir. Peserta pemilu menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sebelum masa kampanye dimulai, berisi saldo pembuka dan penerimaan awal. Setelah pemungutan suara, mereka wajib menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang kemudian diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk KPU.
Di tengah keduanya, dulu ada Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang berfungsi sebagai jendela publik saat kampanye masih berjalan. Pada Pemilu 2024, KPU tidak lagi mewajibkan LPSDK melalui PKPU No. 18/2023 dengan alasan padatnya jadwal tahapan. Keputusan itu dikritik Bawaslu dan sejumlah organisasi pemantau pemilu karena menghilangkan satu-satunya kesempatan pemilih membandingkan janji kandidat dengan sumber uangnya sebelum mencoblos. Perdebatan ini penting dicatat: transparansi dana kampanye bukan aturan yang statis, melainkan bisa mengendur atau mengencang tergantung PKPU yang berlaku pada pemilu tertentu.
Di titik mana aturan ini biasanya bocor
Pelanggaran dana kampanye jarang terjadi dalam bentuk transfer Rp30 miliar dari satu perusahaan ke RKDK — cara itu terlalu mudah terlihat. Yang lebih sering ditemukan pemantau pemilu adalah pola yang lebih halus.
Pertama, pemecahan sumbangan. Satu penyumbang besar membagi dananya menjadi puluhan sumbangan kecil atas nama kerabat, karyawan, atau relawan, sehingga masing-masing tetap di bawah plafon. Dalam laporan, semuanya tampak sah; yang hilang justru informasi paling penting, yaitu siapa penyandang dana sebenarnya.
Kedua, belanja yang tidak pernah masuk rekening. Alat peraga dicetak dan dibayar langsung oleh pengusaha pendukung, konsumsi massa ditanggung tim relawan tak resmi, atau iklan digital dibayar pihak ketiga. Karena uangnya tidak pernah mampir di RKDK, pengeluaran itu tidak muncul di LPPDK, padahal secara ekonomi jelas menguntungkan kandidat. Sumbangan berbentuk barang dan jasa sebenarnya wajib dinilai dan dicatat sesuai harga pasar, tetapi penilaiannya bergantung pada kejujuran pelapor.
Ketiga, keterbatasan audit itu sendiri. Audit atas LPPDK berkarakter audit kepatuhan, bukan investigasi. Akuntan publik menguji apakah angka yang dilaporkan konsisten dengan bukti yang diserahkan — bukan melacak uang yang sejak awal tidak dilaporkan. Karena itu peran Bawaslu dalam pengawasan lapangan dan PPATK dalam menelusuri transaksi keuangan mencurigakan menjadi pelengkap yang menentukan.
Sanksi: administratif dulu, pidana kemudian
Sanksi paling nyata bersifat administratif dan menyasar hal yang paling ditakuti kandidat: status keterpilihan. Peserta pemilu yang tidak menyampaikan LPPDK sampai batas waktu yang ditentukan dapat dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai calon terpilih. Untuk sumbangan dari sumber terlarang atau melebihi plafon, dana wajib disetor ke kas negara dan dilarang digunakan.
Di lapis berikutnya ada ketentuan pidana dalam UU No. 7/2017 — antara lain Pasal 527 dan Pasal 528 — yang mengancam penyumbang maupun peserta pemilu yang melanggar batas dan larangan sumbangan dengan pidana kurungan serta denda. Untuk pemilihan kepala daerah, rezimnya sedikit berbeda karena diatur UU No. 10/2016, di mana KPU daerah juga menetapkan batas maksimal pengeluaran kampanye setiap pasangan calon.
Yang bisa dilakukan pemilih
Dokumen dana kampanye bukan arsip tertutup. Ringkasan LADK dan LPPDK peserta pemilu diumumkan KPU dan dapat diakses publik melalui laman resmi KPU serta Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam), sementara dugaan pelanggaran dapat dilaporkan ke Bawaslu beserta jajarannya di provinsi dan kabupaten/kota. Membandingkan besarnya belanja iklan dan alat peraga seorang kandidat dengan angka yang ia laporkan adalah cara paling sederhana bagi pemilih untuk menguji apakah transparansi dana kampanye benar-benar berjalan, atau hanya berhenti sebagai kewajiban di atas kertas.