Dalam sistem pemerintahan presidensial Indonesia, menteri berkedudukan sebagai pembantu presiden dalam menjalankan roda pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UUD 1945. Berbeda dengan sistem parlementer, menteri di Indonesia bertanggung jawab langsung kepada presiden, bukan kepada parlemen.
Proses pengangkatan menteri sepenuhnya menjadi hak prerogatif presiden, artinya presiden bebas memilih siapa saja yang dianggap layak mengisi kursi kabinet tanpa memerlukan persetujuan DPR. Meski demikian, dalam praktiknya pertimbangan koalisi partai politik pendukung pemerintahan lazim memengaruhi komposisi kabinet yang terbentuk.
Sebelum resmi dilantik, calon menteri umumnya melalui proses penelusuran rekam jejak oleh lembaga terkait serta pertimbangan dari presiden dan wakil presiden. Syarat formal seperti berstatus warga negara Indonesia dan tidak sedang menjalani hukuman pidana juga menjadi ketentuan dasar yang harus dipenuhi.
Sama halnya dengan pengangkatan, pemberhentian menteri atau perombakan kabinet (reshuffle) juga sepenuhnya wewenang presiden. Alasan pemberhentian bisa beragam, mulai dari evaluasi kinerja, pertimbangan etik, hingga dinamika politik koalisi, dan presiden tidak memiliki kewajiban hukum untuk menjelaskan alasan tersebut secara rinci kepada publik.
Meski DPR tidak memiliki wewenang menjatuhkan menteri secara langsung, fungsi pengawasan tetap berjalan lewat mekanisme rapat kerja dan rapat dengar pendapat, di mana menteri dapat dipanggil untuk mempertanggungjawabkan kebijakan di bidang yang dipimpinnya.