Setiap kali ada pengumuman resmi dari istana, nama dua lembaga sering muncul berdampingan: Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dan Sekretariat Kabinet (Setkab). Keduanya berkantor di kompleks Istana Kepresidenan, keduanya dipimpin pejabat setingkat menteri, dan keduanya bekerja untuk presiden. Tidak mengherankan bila publik sering menganggap keduanya satu entitas yang sama. Padahal, dari sisi dasar hukum, struktur, maupun jenis pekerjaan sehari-hari, keduanya punya wilayah kerja yang berbeda.
Apa Itu Sekretariat Negara
Kementerian Sekretariat Negara adalah lembaga yang memberikan dukungan teknis, administratif, dan analisis kepada presiden serta wakil presiden dalam menjalankan tugas kenegaraan dan pemerintahan sehari-hari. Dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara, yang mengatur susunan organisasi lembaga ini.
Cakupan kerja Setneg sangat luas dan bersifat operasional. Beberapa di antaranya:
- Pengelolaan naskah kenegaraan, termasuk penyiapan dan pengadministrasian surat-surat presiden, keputusan presiden, serta dokumen kenegaraan lainnya.
- Urusan protokoler, pers, dan media kepresidenan — mulai dari pengaturan tata upacara, kunjungan tamu negara, hingga dokumentasi kegiatan presiden.
- Pengelolaan aset dan fasilitas negara yang digunakan untuk kegiatan kepresidenan, termasuk kompleks Istana Merdeka, Istana Bogor, dan istana-istana kepresidenan lainnya.
- Administrasi kepegawaian dan dukungan bagi lembaga-lembaga yang secara administratif berada di bawah koordinasi Setneg.
Di dalam struktur Setneg terdapat beberapa unit besar, antara lain Sekretariat Presiden, Sekretariat Wakil Presiden, Sekretariat Militer Presiden, serta Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan. Sekretariat Militer Presiden inilah yang antara lain mengurus administrasi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan negara — termasuk pemberian remisi dan grasi yang dokumen administrasinya melewati jalur Setneg.
Apa Itu Sekretariat Kabinet
Sekretariat Kabinet memiliki titik berat yang berbeda. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang Sekretariat Kabinet, lembaga ini bertugas memberikan dukungan manajemen kabinet kepada presiden dan wakil presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Secara praktis, Setkab bekerja di ranah kebijakan. Lembaga ini menyiapkan bahan untuk sidang kabinet, mencatat dan menindaklanjuti arahan presiden dalam rapat terbatas, memantau pelaksanaan program prioritas pemerintah, serta melakukan pengkajian atas rancangan peraturan perundang-undangan yang akan diajukan kepada presiden. Struktur Setkab dibangun mengikuti klaster kebijakan: ada Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Deputi Bidang Perekonomian; Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; serta Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi. Pola pembagian ini sengaja dibuat sejajar dengan kementerian koordinator agar koordinasi lintas sektor lebih mudah dilakukan.
Karena itu, jika ada rancangan peraturan presiden yang perlu diharmonisasi antara dua kementerian yang berbeda pandangan, Setkab yang biasanya menjadi salah satu simpul pembahasannya bersama Kementerian Hukum dan HAM. Sementara Setneg lebih berperan pada tahap akhir: memastikan naskah final diadministrasikan, ditandatangani, diberi nomor, dan diteruskan untuk diundangkan.
Konteks Historis
Pembagian kerja ini tidak lahir sekaligus. Sekretariat Negara sudah ada sejak awal kemerdekaan sebagai perangkat pendukung presiden, dan pada era Orde Baru sempat menjadi lembaga yang sangat berpengaruh — masa ketika Sudharmono menjabat Menteri Sekretaris Negara sering disebut sebagai puncak kekuatan politik Setneg karena hampir semua arus dokumen dan izin bermuara di sana.
Sekretariat Kabinet, di sisi lain, mengalami beberapa kali perubahan posisi kelembagaan. Pernah berada di dalam struktur Setneg, lembaga ini kemudian dipisahkan dan dikuatkan sebagai lembaga pemerintah yang dipimpin Sekretaris Kabinet dengan kedudukan setingkat menteri. Penataan besar terjadi pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan diperkuat lagi lewat Perpres 25/2015 di era Presiden Joko Widodo, seiring kebutuhan akan pengawasan pelaksanaan program yang lebih ketat.
Mengapa Perbedaan Ini Penting bagi Publik
Bagi warga biasa, perbedaan ini bukan sekadar urusan tata negara. Setidaknya ada tiga alasan praktis.
Pertama, soal alamat pengaduan dan permohonan. Permohonan grasi, urusan tanda kehormatan, atau surat-menyurat resmi kepada presiden umumnya melewati jalur administrasi Setneg. Sementara masukan atau pertanyaan seputar kebijakan dan tindak lanjut program pemerintah lebih dekat ke ranah Setkab.
Kedua, soal transparansi anggaran. Sebagai lembaga yang mengelola aset istana dan menjalankan fungsi keprotokolan, Setneg memiliki pagu anggaran yang jauh lebih besar dibandingkan Setkab. Dokumen anggaran kedua lembaga dipublikasikan dalam Nota Keuangan APBN yang diterbitkan Kementerian Keuangan dan dibahas bersama DPR, sehingga publik bisa membandingkan sendiri porsi masing-masing.
Ketiga, soal akuntabilitas informasi. Kedua lembaga menerbitkan laporan kinerja tahunan yang diawasi Kementerian PANRB, dan keduanya wajib melayani permintaan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mengetahui lembaga mana yang menyimpan dokumen tertentu membuat permintaan informasi lebih tepat sasaran.
Perdebatan Efisiensi Kelembagaan
Keberadaan dua lembaga besar di lingkungan istana kerap memunculkan diskusi. Sebagian pengamat administrasi publik, termasuk dari kalangan akademisi kebijakan publik di universitas negeri, menilai ada potensi tumpang tindih fungsi, terutama pada penyiapan naskah peraturan yang sama-sama disentuh Setneg, Setkab, dan Kementerian Hukum. Wacana penyederhanaan lembaga kepresidenan pun berulang kali muncul dalam diskursus reformasi birokrasi.
Pandangan sebaliknya menyebut pemisahan justru penting. Beban kerja presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan sangat besar, sehingga memisahkan urusan administrasi kenegaraan dari urusan koordinasi kebijakan dinilai membuat kontrol kualitas lebih baik. Dalam berbagai penjelasan resmi, pemerintah menyebut keduanya bersifat saling melengkapi, bukan duplikatif.
Perlu dicatat pula bahwa Setneg dan Setkab bukan satu-satunya unit pendukung presiden. Ada Kantor Staf Presiden (KSP) yang lebih berperan sebagai unit komunikasi politik dan debottlenecking program prioritas, serta Dewan Ekonomi Nasional dan berbagai badan ad hoc yang dibentuk melalui peraturan presiden. Memahami peta ini membantu pembaca membaca berita istana dengan lebih cermat — termasuk membedakan mana pernyataan yang bersifat administratif dan mana yang mencerminkan arah kebijakan pemerintah.