Pemilu serentak sudah menjadi wajah utama demokrasi elektoral Indonesia dalam dua siklus terakhir. Pada 17 April 2019 dan 14 Februari 2024, pemilih Indonesia mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) untuk memilih presiden dan wakil presiden sekaligus anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam satu hari. Perubahan ini bukan sekadar soal teknis penjadwalan, melainkan menyangkut desain sistem politik, biaya negara, dan beban kerja ratusan ribu petugas di lapangan.

Apa Itu Pemilu Serentak?

Pemilu serentak adalah penyelenggaraan beberapa jenis pemilihan untuk jabatan berbeda dalam satu hari pemungutan suara. Sebelumnya, Indonesia memisahkan pemilu legislatif dan pemilu presiden dengan jarak beberapa bulan. Pada 2014, misalnya, pemilu legislatif digelar 9 April, sementara pemilihan presiden baru berlangsung 9 Juli.

Titik balik terjadi ketika Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 atas uji materi yang diajukan aktivis Effendi Gazali. MK menilai pemisahan jadwal pemilu presiden dan legislatif tidak sejalan dengan konstitusi, namun memerintahkan pelaksanaan penggabungan itu ditunda hingga Pemilu 2019 demi menjaga kepastian tahapan yang sudah berjalan. Ketentuan tersebut kemudian dikodifikasi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatukan pengaturan pemilu presiden, legislatif, dan penyelenggara pemilu dalam satu undang-undang.

Bagaimana Sistemnya Bekerja

Secara teknis, mekanisme pemilu serentak dapat dibagi menjadi beberapa tahap utama:

  • Satu hari pemungutan suara. Pemilih datang satu kali ke TPS sesuai daftar pemilih tetap dan memberikan suara untuk seluruh jenis pemilihan yang berlangsung.
  • Lima surat suara berbeda. Pada Pemilu 2024, pemilih di daerah menerima hingga lima surat suara: presiden-wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Di DKI Jakarta jumlahnya empat karena tidak ada DPRD kabupaten/kota.
  • Sistem pemilihan berbeda per jenis. Presiden dipilih dengan sistem mayoritas plus sebaran suara sesuai Pasal 6A UUD 1945. Anggota DPR dan DPRD dipilih dengan sistem proporsional daftar terbuka, sedangkan DPD memakai sistem distrik berwakil banyak dengan calon perseorangan.
  • Penghitungan dan rekapitulasi berjenjang. Penghitungan dimulai di TPS, lalu direkapitulasi di tingkat kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional oleh KPU. Hasil resmi ditetapkan melalui rapat pleno terbuka, bukan berdasarkan hitung cepat lembaga survei.

Skala Penyelenggaraan yang Sangat Besar

Angka-angka membantu menggambarkan kompleksitasnya. Menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemilu 2024 melibatkan sekitar 204,8 juta pemilih yang tersebar di lebih dari 820 ribu TPS di dalam dan luar negeri. Setiap TPS dijaga tujuh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sehingga jumlah petugas KPPS saja mencapai kisaran 5,7 juta orang — belum termasuk panitia tingkat kecamatan, pengawas dari Bawaslu, dan aparat keamanan.

Dari sisi anggaran, pemerintah dan KPU mencatat kebutuhan penyelenggaraan Pemilu 2024 sekitar Rp71 triliun yang dialokasikan bertahap dalam APBN 2022–2024. Sebagai perbandingan, biaya Pemilu 2019 berada di kisaran Rp25 triliun. Kenaikan itu dipengaruhi inflasi, bertambahnya jumlah TPS, serta penguatan honor petugas ad hoc.

Konteks demografi juga penting. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan proporsi penduduk usia produktif Indonesia mendominasi struktur populasi, dan KPU mencatat pemilih muda—generasi milenial dan Z—mencakup lebih dari separuh daftar pemilih pada 2024. Artinya, desain teknis pemilu serentak sangat menentukan pengalaman berdemokrasi bagi pemilih pemula.

Argumen Pendukung

Beberapa alasan utama yang sering dikemukakan pendukung sistem ini antara lain:

  • Efisiensi biaya dan tahapan. Satu kali penyiapan logistik, satu kali pelatihan petugas, dan satu kali distribusi surat suara dinilai lebih murah dibanding dua gelombang pemilu terpisah.
  • Penguatan sistem presidensial. Sejumlah akademisi, termasuk peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (kini BRIN) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menilai keserentakan berpotensi menciptakan coattail effect, yaitu efek ekor jas ketika popularitas calon presiden ikut mendorong perolehan suara partai pendukungnya, sehingga presiden terpilih punya basis dukungan parlemen yang lebih solid.
  • Pengurangan kelelahan politik. Masa kampanye yang berulang setiap tahun dinilai menguras energi sosial dan memperpanjang polarisasi.

Kritik dan Tantangan

Di sisi lain, pengalaman dua pemilu serentak memperlihatkan beban yang nyata. Kementerian Kesehatan dan KPU mencatat ratusan petugas KPPS meninggal dan ribuan lainnya sakit pada Pemilu 2019, sebagian besar diduga terkait kelelahan dan penyakit penyerta. Pada 2024, Kemenkes menerapkan skrining kesehatan bagi calon petugas untuk menekan risiko serupa, namun laporan petugas yang jatuh sakit masih muncul.

Tantangan lain menyangkut kualitas informasi pemilih. Dengan lima surat suara dan ratusan nama calon legislatif, perhatian publik cenderung terserap ke kontestasi presiden, sementara pemilihan DPRD kurang mendapat sorotan. Perludem dan sejumlah pemantau pemilu menyebut kondisi ini berisiko menurunkan akuntabilitas calon legislatif terhadap konstituennya.

Serentak atau Terpisah?

Perbedaan mendasar keduanya terletak pada jeda politik. Pemilu terpisah memberi ruang bagi pemilih mengevaluasi hasil pemilu legislatif sebelum memilih presiden, tetapi memperpanjang masa kampanye dan menambah biaya. Pemilu serentak memangkas durasi, namun memindahkan kompleksitas ke satu titik: hari pemungutan suara.

Sejumlah usulan penataan kini bergulir, termasuk gagasan memisahkan pemilu nasional (presiden, DPR, DPD) dari pemilu daerah (DPRD dan kepala daerah) dengan jeda dua hingga tiga tahun. Skema ini dinilai dapat mengurangi beban petugas sekaligus mengembalikan perhatian publik pada isu-isu lokal.

Kesimpulan

Pemilu serentak adalah hasil kompromi antara efisiensi, penguatan sistem presidensial, dan kapasitas teknis penyelenggara. Bagi pemilih, memahami jenis-jenis surat suara, tata cara mencoblos, dan alur rekapitulasi resmi KPU adalah bekal penting agar suara yang diberikan benar-benar dihitung. Evaluasi berkelanjutan atas beban penyelenggara dan kualitas informasi kandidat akan menentukan apakah sistem ini bertahan dalam bentuk sekarang atau ditata ulang pada siklus berikutnya.

Rujukan Resmi Terkait