Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri. Keberadaannya diatur langsung dalam UUD 1945, menjadikannya salah satu pilar penting sistem checks and balances di bidang keuangan publik.
Tugas utama BPK mencakup pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga badan usaha milik negara. Hasil pemeriksaan ini disampaikan kepada DPR, DPD, dan DPRD sebagai bahan evaluasi kinerja pengelolaan anggaran.
BPK memiliki tiga jenis pemeriksaan utama: pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Ketiganya memberi gambaran berbeda, mulai dari kepatuhan administratif hingga efektivitas penggunaan anggaran untuk mencapai tujuan program.
Independensi BPK dijaga lewat mekanisme pemilihan anggota yang melibatkan DPR namun tetap mengedepankan syarat kompetensi. Hasil audit yang menemukan indikasi penyimpangan dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti secara hukum.