Ketika kalender adat berubah menjadi kalender wisata

Setiap awal tahun, ribuan orang berkumpul di pantai selatan Lombok menunggu munculnya cacing laut nyale. Tanggalnya tidak ditentukan dinas pariwisata, melainkan oleh para pemangku adat lewat perhitungan bulan (sasih) dan pembacaan tanda alam. Baru setelah tanggal itu diumumkan, pemerintah daerah menyusun rangkaian acara, hotel membuka blok kamar, dan operator perjalanan menjual paket. Pola serupa berlaku di Sumba Barat dengan Pasola, di Tengger dengan Yadnya Kasada, dan di Pariaman dengan Tabuik. Inilah mekanisme paling mendasar dari wisata budaya di Indonesia: ritual yang lebih dulu ada, lalu ekonomi wisata menempel di atasnya—bukan sebaliknya.

Skalanya tidak kecil. Badan Pusat Statistik mencatat kunjungan wisatawan mancanegara sepanjang 2024 menembus angka belasan juta kunjungan, sementara pergerakan wisatawan nusantara mencapai ratusan juta perjalanan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga telah menetapkan lebih dari dua ribu karya budaya sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, mulai dari tari, tenun, upacara adat, hingga tradisi kuliner. Sebagian di antaranya—batik, wayang, keris, angklung, noken, pinisi, gamelan, hingga reog—masuk daftar UNESCO. Penetapan itu bukan sekadar sertifikat: dalam praktiknya, status tersebut menjadi bahan promosi utama pemerintah daerah saat menawarkan destinasi kepada pasar wisata.

Ke mana uang wisatawan sebenarnya mengalir

Manfaat ekonomi wisata budaya sering disebut secara umum, padahal jalurnya sangat spesifik dan bisa ditelusuri. Di Desa Wisata Nglanggeran, Gunungkidul, yang pernah diakui sebagai desa wisata terbaik dunia versi UN Tourism pada 2021, pengelolaan dilakukan kelompok sadar wisata dengan sistem rotasi homestay. Artinya, tamu tidak selalu diarahkan ke rumah yang sama; giliran diatur agar pendapatan menyebar ke puluhan keluarga. Pemandu lokal, penyedia makanan, dan perajin olahan kakao mendapat bagian dari paket yang sama.

Di Wae Rebo, Manggarai, Nusa Tenggara Timur, jumlah tamu yang boleh menginap dibatasi oleh kapasitas satu rumah adat khusus tamu. Setiap pengunjung wajib mengikuti upacara waelu—permohonan izin kepada leluhur yang dipimpin tetua kampung—sebelum masuk. Kontribusi wisatawan dikumpulkan lembaga adat, lalu dialokasikan untuk perbaikan rumah adat, pendidikan anak kampung, dan kebutuhan bersama. Pembatasan kuota di sini bukan strategi pemasaran eksklusif, melainkan cara menjaga agar kampung tetap berfungsi sebagai permukiman, bukan panggung.

Di Bali, Desa Adat Penglipuran mengatur perilaku pengunjung lewat awig-awig, aturan adat tertulis yang mengikat warga dan tamu. Hasil retribusi masuk kas desa adat dan dipakai untuk upacara serta pemeliharaan kawasan. Model-model ini punya kesamaan: yang memegang kendali atas pintu masuk, harga, dan aturan main adalah lembaga adat atau komunitas, bukan pihak luar yang datang membawa paket investasi.

Titik rawan: sakral yang perlahan bergeser

Persoalan muncul justru ketika permintaan wisata terlalu kuat. Bentuknya jarang berupa larangan terang-terangan, melainkan pergeseran kecil yang menumpuk. Jadwal ritual, misalnya, mulai dipertimbangkan agar jatuh pada akhir pekan atau musim liburan supaya kunjungan lebih ramai. Durasi tarian sakral dipangkas agar muat dalam jadwal tur setengah hari. Prosesi yang semula hanya boleh disaksikan kerabat dibuka untuk penonton berbayar. Di Tana Toraja, upacara Rambu Solo' yang biayanya sangat besar kerap dipandang wisatawan sebagai atraksi, padahal bagi keluarga yang berduka itu adalah kewajiban adat dengan beban finansial nyata.

Kasus paling banyak disorot terjadi di Bali. Perilaku sebagian wisatawan asing—memanjat pohon suci, berfoto tanpa busana di area pura, atau menerbangkan drone di atas prosesi—mendorong Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan surat edaran berisi daftar hal yang boleh dan dilarang bagi wisatawan asing. Bali kemudian memberlakukan pungutan wisatawan asing sebesar Rp150 ribu per orang berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023, yang penerimaannya diarahkan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan. Kebijakan itu menunjukkan pergeseran cara berpikir: wisatawan tidak lagi diperlakukan semata sebagai sumber devisa, tetapi juga sebagai pihak yang ikut menanggung biaya perawatan budaya yang mereka nikmati.

Payung hukum yang sudah tersedia tapi belum optimal dipakai

Indonesia sebenarnya punya kerangka hukum yang cukup lengkap. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan mewajibkan pemerintah daerah menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah sebagai dasar perencanaan, dan menempatkan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, serta pembinaan sebagai satu paket. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengatur pelindungan situs dan bangunan bersejarah. Untuk pendanaan, tersedia Dana Indonesiana yang bersumber dari Dana Abadi Kebudayaan dan bisa diakses komunitas serta maestro tradisi. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga menjalankan Anugerah Desa Wisata Indonesia yang mendorong desa membenahi tata kelola, bukan sekadar mempercantik spot foto.

Masalahnya lebih sering ada di implementasi. Sejumlah daerah menyusun dokumen kebudayaan hanya untuk memenuhi syarat administratif, tanpa dipakai sebagai rujukan saat menerbitkan izin usaha wisata. Akibatnya, komunitas adat kerap baru mengetahui ada pembangunan atau agenda wisata di wilayahnya setelah keputusan diambil. Dalam situasi seperti ini, warga dapat menempuh jalur pengaduan pelayanan publik ke Ombudsman Republik Indonesia jika prosedur perizinan atau konsultasi publik diabaikan.

Syarat agar tradisi tidak habis dijual

Dari pengalaman desa-desa yang bertahan, setidaknya ada beberapa prasyarat praktis yang berulang:

  • Komunitas adat memegang hak menentukan bagian ritual mana yang terbuka dan mana yang tertutup bagi pengunjung.
  • Ada batas jumlah pengunjung harian dan aturan tertulis yang disosialisasikan sejak pemesanan, bukan diberitahukan di lokasi.
  • Skema bagi hasil disepakati di depan dan diaudit warga, agar tidak terkonsentrasi pada satu keluarga atau operator.
  • Regenerasi penari, penabuh, dan perajin dibiayai dari pendapatan wisata itu sendiri.

Tradisi lokal bertahan bukan karena dibekukan dalam museum, melainkan karena masih dijalankan orang yang memercayainya. Wisata budaya dapat memperkuat hal itu ketika komunitas menjadi tuan rumah yang berdaulat—dan justru mempercepat kehancurannya ketika komunitas hanya diposisikan sebagai pengisi acara.

Rujukan Resmi Terkait