Bayangkan seorang warga menemukan gorong-gorong tersumbat di depan rumahnya pada pukul enam pagi. Ia memotret lokasi itu lewat aplikasi milik pemerintah kota, dan foto tersebut otomatis membawa serta titik koordinat GPS serta cap waktu. Dalam hitungan menit, laporan itu tidak mendarat di meja satu pejabat, melainkan langsung terdistribusi ke dinas teknis di kelurahan yang wilayahnya sesuai koordinat tadi. Petugas lapangan menerima notifikasi, mengerjakan perbaikan, lalu wajib mengunggah foto hasil kerja sebagai bukti penutupan tiket. Warga pelapor mendapat pemberitahuan bahwa laporannya selesai.
Alur sederhana itulah wujud paling nyata dari apa yang disebut smart city. Konsepnya bukan tentang kota yang penuh layar dan sensor, melainkan tentang memindahkan proses pelayanan publik dari rantai disposisi kertas yang tidak terlacak menjadi alur kerja digital yang setiap langkahnya tercatat dan bisa diaudit.
Yang Sebenarnya Berubah: Jejak Digital Menggantikan Disposisi
Sebelum sistem semacam ini ada, keluhan warga biasanya masuk melalui surat, telepon, atau kunjungan ke kantor kelurahan. Masalah utamanya bukan pada niat aparat, melainkan pada hilangnya jejak: tidak ada yang tahu berapa lama sebuah aduan mengendap, siapa yang terakhir memegangnya, dan berapa persen yang benar-benar diselesaikan. Ombudsman RI berulang kali mencatat keterlambatan berlarut sebagai salah satu bentuk maladministrasi yang paling sering diadukan masyarakat.
Sistem aduan digital mengubah ekonomi politik pengawasan itu. Setiap tiket punya waktu masuk, batas waktu penyelesaian, dan riwayat pemegang. Ketika data ini diagregasi, kepala daerah bisa melihat dinas mana yang tiketnya menumpuk dan kecamatan mana yang paling banyak mengeluhkan sampah atau banjir. Keputusan anggaran pun bergeser dari asumsi ke bukti: pengerukan saluran diprioritaskan di titik yang paling sering dilaporkan, bukan sekadar di lokasi yang paling terlihat.
DKI Jakarta menjalankan pola ini melalui unit Jakarta Smart City dengan mekanisme Cepat Respon Masyarakat yang kemudian diintegrasikan ke aplikasi JAKI. Bandung menempuh jalur berbeda dengan membangun command center sejak 2015, ruang kendali yang menyatukan tayangan kamera lalu lintas, data kebencanaan, dan kanal media sosial dalam satu layar. Surabaya lebih dulu dikenal lewat digitalisasi sisi belakang pemerintahan — e-budgeting dan e-procurement — yang menekan ruang tawar-menawar dalam penyusunan anggaran.
Kerangka Nasional: Bukan Inisiatif Sporadis
Penerapan smart city di Indonesia punya payung kebijakan yang cukup jelas. Kementerian Komunikasi dan Informatika — kini Kementerian Komunikasi dan Digital — meluncurkan Gerakan Menuju Smart City pada 2017 bersama Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Kementerian PUPR, dan Kantor Staf Presiden. Program ini mewajibkan pemerintah daerah peserta menyusun masterplan smart city yang mencakup enam dimensi: tata kelola, ekonomi, lingkungan, masyarakat, kualitas hidup, dan citra kota.
Fondasi hukumnya diperkuat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Aturan ini menuntut instansi pusat maupun daerah mengintegrasikan sistemnya alih-alih membangun aplikasi sendiri-sendiri. Persoalan yang hendak dijawab sangat konkret: banyak pemerintah daerah sempat memiliki puluhan hingga ratusan aplikasi yang tidak saling berbicara, sehingga data kependudukan di dinas sosial berbeda dengan data di dinas kesehatan, dan bantuan sosial pun salah sasaran.
Titik Rapuh: Data Warga dan Keamanan Siber
Semakin banyak layanan yang didigitalkan, semakin besar pula tumpukan data pribadi yang dikelola pemerintah kota: NIK, nomor telepon, alamat, riwayat layanan kesehatan, hingga pola pergerakan yang terekam sistem transportasi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menempatkan pemerintah daerah sebagai pengendali data dengan kewajiban yang sama tegasnya dengan swasta, termasuk kewajiban memberi tahu subjek data jika terjadi kebocoran.
Kewajiban ini bukan formalitas. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) secara rutin melaporkan jutaan anomali trafik yang menyasar sistem elektronik nasional setiap tahun, dan sejumlah insiden kebocoran data instansi publik sudah menjadi konsumsi berita. Risiko terbesar justru sering bersifat administratif: server yang ditempatkan di ruang tanpa kontrol akses memadai, akun admin yang masih dipegang vendor setelah kontrak berakhir, atau kredensial pegawai yang dipakai bersama-sama sehingga jejak audit menjadi kabur.
Jurang Infrastruktur dan Soal Manusia
Kesenjangan digital tetap menjadi kendala paling mendasar. Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan penetrasi internet nasional sudah melampaui tiga perempat populasi, tetapi sebarannya jauh dari merata antara Jawa dan wilayah timur Indonesia. Data Badan Pusat Statistik juga memperlihatkan perbedaan mencolok kepemilikan telepon seluler dan akses internet antara daerah perkotaan dan perdesaan. Kota yang memaksakan layanan sepenuhnya daring tanpa menyediakan kanal luring berisiko justru menyingkirkan kelompok lansia dan warga berpenghasilan rendah dari layanan yang menjadi hak mereka.
Persoalan kedua adalah sumber daya manusia. Banyak pemerintah daerah kekurangan analis data dan pengelola sistem, sehingga bergantung penuh pada vendor. Ketika kontrak berakhir dan tidak ada transfer pengetahuan, aplikasi mahal itu berhenti diperbarui dan pelan-pelan ditinggalkan. Fenomena "aplikasi mangkrak" ini lebih sering disebabkan lemahnya tata kelola ketimbang kegagalan teknologi.
Ukuran Keberhasilan yang Sesungguhnya
Kota yang layak disebut cerdas bukan yang paling banyak memasang kamera, melainkan yang bisa menjawab pertanyaan sederhana: berapa lama rata-rata sebuah aduan warga diselesaikan, dan apakah angka itu membaik dari tahun ke tahun. Selama data itu dipublikasikan dan bisa diuji publik, teknologi telah menjalankan fungsi utamanya — membuat pemerintah kota lebih sulit mengabaikan warganya.