Angka cakupan air minum layak di Indonesia terdengar melegakan: menurut Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dirilis Badan Pusat Statistik, lebih dari 90 persen rumah tangga tercatat sudah mengaksesnya. Namun angka itu menyembunyikan persoalan yang jauh lebih rumit. Dalam statistik resmi, "layak" dan "aman" adalah dua kategori berbeda — dan jarak antara keduanya sangat lebar.

Beda "layak" dan "aman": bukan sekadar istilah

BPS menghitung sebuah rumah tangga memiliki akses air minum layak bila sumbernya terlindungi — misalnya sumur bor, sumur gali terlindung, mata air terlindung, atau perpipaan — dengan jarak minimal 10 meter dari tempat penampungan tinja. Sementara kategori "aman" menuntut syarat tambahan: sumber air berada di dalam atau di halaman rumah, tersedia setiap saat dibutuhkan, dan bebas dari kontaminasi bakteri seperti E. coli. Dengan definisi ketat itu, proporsi rumah tangga Indonesia yang mengakses air minum aman masih berkisar di angka belasan persen.

Pola serupa terjadi pada sanitasi. Rumah tangga dianggap punya sanitasi layak bila memiliki jamban sendiri dengan kloset leher angsa dan tangki septik. Tetapi sanitasi "aman" mensyaratkan lumpur tinja benar-benar dikelola: disedot secara berkala dan diolah di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT). Di sinilah sebagian besar daerah tersandung. Target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020–2024 yang disusun Bappenas mematok 15 persen akses sanitasi aman dan 0 persen praktik buang air besar sembarangan — dua target yang realisasinya masih tertinggal jauh dari rencana.

Sepuluh meter yang jarang benar-benar diukur

Persyaratan jarak 10 meter antara sumur dan tangki septik bukan formalitas administratif. Di permukiman padat perkotaan maupun kampung padat di pesisir, jarak itu sering mustahil dipenuhi karena luas kavling rumah tidak sampai 60 meter persegi. Akibatnya, sumur gali dan tangki septik tetangga bisa hanya terpisah beberapa langkah.

Yang memperparah adalah kondisi tangki septiknya sendiri. Banyak yang sebenarnya bukan tangki septik, melainkan cubluk — lubang tanpa dinding kedap yang sengaja dibuat meresap agar tidak perlu disedot. Dari lubang itu, air limbah rembes ke tanah dan bergerak mengikuti aliran air tanah dangkal menuju sumur di sekitarnya. Pemilik rumah tidak melihat perubahan apa pun: airnya tetap jernih, tidak berbau, dan terasa normal. Kontaminasi bakteri baru terbaca lewat uji laboratorium yang nyaris tidak pernah dilakukan rumah tangga secara mandiri. Inilah sebabnya sebuah rumah bisa tercatat "layak" di formulir survei, tetapi airnya tetap membawa risiko kesehatan.

Kementerian PUPR mendorong Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT), yaitu penyedotan rutin setiap tiga hingga lima tahun oleh operator daerah. Namun layanan ini baru berjalan di sebagian kecil kota. Di banyak wilayah, warga baru memanggil truk sedot ketika jamban mampat — dan ke mana lumpur itu dibuang setelahnya sering tidak terlacak.

Ketika pipa sudah terpasang tetapi keran tidak mengalir

Tantangan berikutnya bukan pembangunan, melainkan keberlanjutan. Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) telah menjangkau puluhan ribu desa sejak 2008, dengan skema warga membangun dan mengelola sendiri sistem perpipaan sederhana melalui Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (KPSPAMS).

Pola kegagalannya sering berulang dan mudah dikenali. Tahun pertama, sistem berjalan lancar karena masih ada pendampingan. Memasuki tahun kedua atau ketiga, iuran bulanan mulai macet — sebagian warga merasa air adalah pemberian alam yang tidak seharusnya dibayar. Ketika pompa submersible terbakar atau pipa distribusi pecah karena longsor, kas kelompok pengelola kosong, sementara biaya penggantian pompa bisa mencapai puluhan juta rupiah. Sistem berhenti, warga kembali ke sungai atau sumur lama, dan bangunan menara air berdiri sebagai monumen. Karena itu, penetapan tarif yang menutup biaya operasional dan pemeliharaan, bukan sekadar biaya listrik, menjadi penentu apakah proyek bertahan atau tidak.

Status bebas BABS yang rapuh di lapangan

Pendekatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 menempatkan perubahan perilaku sebagai pilar pertama, disusul cuci tangan pakai sabun, pengelolaan air minum dan pangan rumah tangga, pengamanan sampah, serta pengelolaan limbah cair. Deklarasi Open Defecation Free (ODF) di tingkat desa menjadi penanda keberhasilan pilar pertama.

Persoalannya, status ODF bisa mundur. Jamban yang dibangun dengan dana bantuan kerap berdinding seng tanpa atap dan tanpa saluran air bersih di dekatnya. Ketika musim kemarau tiba dan warga harus memikul air dari jauh untuk menyiram jamban, sungai kembali menjadi pilihan yang lebih praktis. Verifikasi ulang berkala oleh puskesmas dan sanitarian karena itu sama pentingnya dengan seremoni deklarasi.

Dari air keruh ke tumbuh kembang anak

Dampaknya paling terasa pada anak-anak. Diare berulang membuat usus anak sulit menyerap gizi meski asupan makanannya cukup, sebuah kondisi yang dalam literatur kesehatan disebut gangguan fungsi usus akibat lingkungan. Inilah salah satu jalur yang menghubungkan sanitasi buruk dengan angka stunting. Survei Kesehatan Indonesia yang dirilis Kementerian Kesehatan pada 2023 mencatat prevalensi stunting nasional masih di kisaran 21 persen — angka yang sulit ditekan bila intervensinya hanya berfokus pada pemberian makanan tambahan tanpa membenahi sumber air dan pembuangan tinja.

Yang perlu diperiksa pembaca di daerahnya

  • Apakah pemerintah kabupaten/kota telah memiliki IPLT yang beroperasi, bukan sekadar terbangun.
  • Apakah Perumda Air Minum setempat menyediakan hasil uji kualitas air secara berkala dan terbuka.
  • Apakah alokasi Dana Desa untuk air dan sanitasi mencakup pos pemeliharaan, bukan hanya pembangunan fisik.

Keluhan atas layanan air minum dan sanitasi yang tidak dipenuhi pemerintah daerah juga dapat dilaporkan ke Ombudsman RI sebagai maladministrasi pelayanan publik. Selama pembangunan fisik tidak disertai kepastian pengelolaan, kesenjangan antara desa dan kota, serta antara daratan dan kepulauan, akan terus terbaca sebagai selisih antara angka "layak" dan angka "aman".

Rujukan Resmi Terkait