Angka 99 persen dan sisa satu persen yang paling sulit
Setiap tahun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan rasio elektrifikasi nasional yang sudah mendekati 100 persen. Angka itu benar, tetapi menyimpan cerita yang jauh lebih rumit. Sisa persentase kecil yang belum tersentuh listrik justru berada di lokasi paling mahal dan paling sulit dijangkau: dusun-dusun di pedalaman Papua, pulau-pulau kecil di Maluku, serta permukiman di balik pegunungan Nusa Tenggara. Di titik-titik inilah biaya per sambungan bisa berkali-kali lipat dibanding di Jawa, sementara jumlah pelanggannya hanya beberapa puluh keluarga.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam publikasi Statistik Indonesia memperlihatkan pola yang konsisten: rumah tangga yang belum menggunakan listrik PLN terkonsentrasi di wilayah timur dan daerah dengan kepadatan penduduk rendah. Artinya, persoalan elektrifikasi desa hari ini bukan lagi soal membangun jaringan besar, melainkan menjangkau kelompok kecil yang tersebar dan terisolasi secara geografis.
Mengapa tiang listrik bukan jawaban untuk semua desa
Perluasan jaringan konvensional bekerja dengan logika sederhana: semakin banyak pelanggan yang dilewati satu jalur transmisi, semakin masuk akal biayanya. Logika itu runtuh ketika jaringan harus dibentangkan puluhan kilometer melewati hutan, sungai, atau selat untuk melayani satu kampung. Menyeberangkan kabel ke pulau kecil, misalnya, menuntut kabel laut yang harganya tidak sebanding dengan konsumsi listrik warga yang mungkin hanya beberapa ratus watt per rumah.
Karena itu, pendekatan yang dipilih pemerintah bergeser ke pembangkit setempat. PT PLN (Persero) melalui Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) memasukkan skema minigrid dan pembangkit berbasis energi terbarukan untuk daerah terisolasi. Di lapangan, bentuknya bisa berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) komunal dengan bank baterai di tengah kampung, PLTS terpusat berkapasitas beberapa puluh kilowatt-peak, atau Pembangkit Listrik Mikrohidro (PLTMH) yang memanfaatkan aliran sungai berdebit stabil. Untuk permukiman yang benar-benar terpencar, pemerintah pernah menyalurkan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) sebagai solusi transisi—bukan listrik penuh, tetapi setidaknya penerangan malam yang menggantikan pelita minyak.
Bagaimana listrik desa bekerja sehari-hari
Yang sering tidak dipahami dari luar adalah bahwa listrik di desa bersistem minigrid tidak selalu tersedia 24 jam. Panel surya mengisi baterai sepanjang siang, lalu daya dilepas pada malam hari melalui inverter. Kapasitas baterai menentukan berapa lama listrik menyala dan berapa banyak alat yang boleh dinyalakan. Ketika satu keluarga memakai pemanas air atau mesin pompa di luar perhitungan awal, tegangan turun dan seluruh kampung ikut merasakan akibatnya.
Karena itu, banyak desa menerapkan aturan swakelola: pembatasan daya per rumah, jam operasi tertentu, dan iuran bulanan yang dikumpulkan pengelola lokal. Iuran ini bukan tarif komersial, melainkan dana pemeliharaan. Dari sinilah keberhasilan atau kegagalan program sebenarnya ditentukan—bukan pada hari peresmian, tetapi pada tahun ketiga hingga kelima.
Tahun kelima: saat baterai habis
Panel surya relatif tahan lama, tetapi baterai adalah komponen yang paling cepat menua. Setelah beberapa tahun siklus pengisian dan pengosongan harian, kapasitasnya menyusut. Lampu yang tadinya menyala sampai tengah malam hanya bertahan dua jam. Pada titik ini persoalannya tidak lagi teknologi, tetapi tata kelola: siapa yang punya anggaran menggantinya, siapa teknisi terdekat, dan dari mana suku cadang dibeli ketika toko terdekat berada satu hari perjalanan laut.
Skenario yang berulang di banyak lokasi kurang lebih seperti ini: pembangkit dibangun lewat proyek pemerintah atau dana bantuan, diserahkan ke kelompok pengelola desa tanpa pelatihan teknis yang memadai, iuran warga tidak cukup untuk membeli baterai baru, lalu instalasi berhenti berfungsi dan berubah menjadi aset mangkrak. Panelnya masih terpasang di atap, tetapi rumah kembali gelap. Inilah sebabnya evaluasi program semestinya mengukur jam nyala aktual dan usia operasi, bukan hanya jumlah unit yang terpasang.
Dasar hukum dan sumber pembiayaan
Kewajiban negara di sektor ini tidak bersifat sukarela. Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyediakan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu, pembangunan listrik di daerah belum berkembang, daerah terpencil, serta pembangunan listrik perdesaan. Turunannya terlihat dalam program seperti Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) yang dikelola Kementerian ESDM untuk rumah tangga tidak mampu yang rumahnya sudah dilewati jaringan tetapi belum sanggup membayar biaya penyambungan.
Di tingkat desa, pembiayaan pemeliharaan dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, sepanjang masuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan melalui peraturan menteri terkait desa setiap tahun. Musyawarah desa menjadi forum resmi untuk memutuskan alokasi tersebut, termasuk membentuk unit usaha di bawah Badan Usaha Milik Desa agar pengelolaan pembangkit memiliki badan hukum, pembukuan, dan tanggung jawab yang jelas.
Warga yang merasa haknya atas pelayanan publik tidak dipenuhi—misalnya bantuan yang dijanjikan tidak pernah datang atau pengaduan kerusakan tidak ditindaklanjuti—dapat menempuh jalur pengaduan ke Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, selain melalui kanal resmi PLN dan dinas energi provinsi.
Ukuran keberhasilan yang lebih jujur
Dampak listrik di desa memang nyata dan mudah diverifikasi: puskesmas pembantu dapat menyimpan vaksin dalam pendingin, murid belajar malam tanpa asap minyak tanah, usaha rumahan bisa memakai mesin, dan sinyal ponsel menjadi berguna karena perangkat bisa diisi ulang. Namun semua manfaat itu bergantung pada satu syarat sederhana yang sering terlewat dalam laporan capaian: listriknya masih menyala tahun depan.
Karena itu, arah kebijakan yang lebih relevan bukan sekadar menutup sisa rasio elektrifikasi, melainkan membangun rantai perawatan—teknisi lokal terlatih, ketersediaan suku pengganti di ibu kota kabupaten, dan skema iuran yang realistis. Tanpa itu, elektrifikasi desa berisiko menjadi pekerjaan yang harus diulang setiap lima tahun di lokasi yang sama.