Setiap memasuki puncak kemarau, warga Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Medan menghadapi pemandangan yang berulang: langit berwarna cokelat keabuan, jarak pandang memendek, dan tenggorokan terasa gatal sejak pagi. Fenomena ini kerap disederhanakan menjadi "banyak kendaraan", padahal proses yang membuat udara kota menjadi berbahaya jauh lebih berlapis daripada sekadar asap knalpot yang terlihat mata.

Yang berbahaya justru yang tak terlihat

Polutan paling merugikan di kota Indonesia adalah partikel halus berukuran di bawah 2,5 mikrometer atau PM2,5 — sekitar tiga puluh kali lebih kecil dari diameter rambut manusia. Sebagian besar PM2,5 tidak keluar langsung dari knalpot dalam bentuk jelaga. Partikel itu terbentuk di udara melalui reaksi kimia: gas nitrogen oksida dan sulfur dioksida dari mesin diesel, boiler industri, serta pembangkit listrik tenaga uap bereaksi dengan amonia dan uap air, lalu mengendap menjadi partikel sulfat dan nitrat. Artinya, pabrik yang cerobongnya tampak "bersih" pun tetap menyumbang partikel yang kemudian mengapung puluhan kilometer sebelum terhirup warga di pusat kota.

Kualitas bahan bakar memperparah rantai ini. Standar emisi kendaraan baru di Indonesia sudah mengacu pada Euro 4, tetapi sebagian bahan bakar yang beredar luas di SPBU masih memiliki kandungan sulfur ratusan part per million, jauh di atas ambang 50 ppm yang disyaratkan mesin Euro 4. Bahan bakar bersulfur tinggi tidak hanya menambah emisi sulfur dioksida, tetapi juga merusak catalytic converter kendaraan, sehingga mobil yang secara teknologi seharusnya bersih pun lambat laun mengeluarkan emisi setara kendaraan generasi lama.

Kenapa polusi memuncak di musim kemarau

Data pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan bahwa pada kemarau, lapisan udara dingin sering terperangkap di bawah lapisan udara hangat — kondisi yang dikenal sebagai inversi suhu. Lapisan ini bekerja seperti tutup panci: asap kendaraan pagi hari tidak naik dan terurai ke atmosfer, melainkan terkunci di dekat permukaan sampai matahari cukup terik. Ditambah minimnya hujan yang biasanya "mencuci" partikel dari udara serta angin yang lemah, konsentrasi PM2,5 di jam sibuk pagi bisa berlipat dibanding hari-hari basah, meski jumlah kendaraan yang melintas relatif sama.

Faktor lain yang jarang dihitung warga adalah pembakaran sampah terbuka. Membakar satu tumpukan sampah rumah tangga yang bercampur plastik dan popok sekali pakai di gang permukiman menghasilkan partikel dan senyawa dioksin dalam kadar tinggi tepat di ketinggian pernapasan anak-anak. Berbeda dengan cerobong pabrik yang emisinya keluar di ketinggian puluhan meter, asap pembakaran sampah langsung memasuki ruang hidup warga. Padahal, membakar sampah secara terbuka termasuk perbuatan yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Yang terjadi pada tubuh

PM2,5 tidak tersaring bulu hidung maupun lendir saluran napas atas. Partikel ini menembus hingga alveolus, kantong udara terkecil di paru, dan sebagian masuk ke aliran darah. Karena itu efeknya tidak berhenti pada batuk dan sesak. Kementerian Kesehatan berulang kali menempatkan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) sebagai salah satu penyakit dengan kunjungan puskesmas terbanyak, dan lonjakannya di wilayah Jabodetabek biasanya sejalan dengan memburuknya kualitas udara pada Juli hingga September. Kelompok yang paling terdampak adalah anak balita, lansia, ibu hamil, serta pekerja luar ruang seperti pengemudi ojek daring, pedagang kaki lima, dan petugas kebersihan yang terpapar sepanjang jam kerja tanpa perlindungan.

Kebijakan yang sudah berjalan dan titik lemahnya

Kerangka hukumnya sebenarnya tersedia. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur baku mutu udara ambien nasional, sementara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyediakan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang dapat dipantau publik secara daring melalui laman ispu.menlhk.go.id. Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan uji emisi berkala bagi kendaraan berusia di atas tiga tahun melalui Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020, dengan sanksi tilang dan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus.

Tekanan hukum juga datang dari warga. Gugatan warga negara atas pencemaran udara Jakarta dimenangkan penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2021 dan diperkuat di tingkat kasasi Mahkamah Agung, yang memerintahkan pemerintah pusat dan daerah memperketat baku mutu serta mengawasi sumber emisi.

Masalahnya ada di eksekusi. Uji emisi masih bersifat kampanye periodik dan penindakannya tidak konsisten sepanjang tahun. Elektrifikasi armada transportasi publik — termasuk penambahan bus listrik TransJakarta — bergerak, tetapi porsinya masih kecil dibanding jutaan sepeda motor yang menjadi tulang punggung mobilitas harian. Sementara itu, data Badan Pusat Statistik memperlihatkan pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor yang terus naik tiap tahun, sehingga penambahan armada bersih mudah tertelan oleh pertambahan kendaraan pribadi.

Apa yang realistis dilakukan warga

Tindakan individu tidak akan menggantikan pengawasan industri, tetapi tetap punya efek terukur. Merawat kendaraan agar lulus uji emisi menekan emisi partikel secara langsung; satu sepeda motor tua dengan pembakaran tidak sempurna bisa mengeluarkan hidrokarbon berkali lipat dari motor terawat. Memindahkan satu hingga dua perjalanan harian ke KRL, MRT, LRT, atau bus kota mengurangi kemacetan yang justru menjadi sumber emisi terbesar, karena mesin dalam kondisi merayap membakar bahan bakar jauh lebih boros per kilometer.

Warga juga dapat memanfaatkan kanal aduan resmi. Cerobong pabrik yang mengeluarkan asap pekat atau pembakaran sampah skala besar dapat dilaporkan ke dinas lingkungan hidup setempat maupun kanal pengaduan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan pelayanan publik yang mengabaikan aduan tersebut bisa diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia. Bagi rumah tangga, memilah sampah organik untuk dikompos memangkas volume sampah yang selama ini "diselesaikan" dengan cara dibakar.

Perbaikan kualitas udara kota tidak terjadi dalam semusim. Namun kombinasi penegakan uji emisi yang konsisten, perbaikan mutu bahan bakar, pengawasan cerobong industri, serta transportasi publik yang benar-benar layak dipakai adalah jalur yang sudah terbukti di banyak kota dunia — dan seluruh instrumen hukumnya, di Indonesia, sudah tersedia.

Rujukan Resmi Terkait