Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam sejumlah perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Dari penanganan kasus tersebut, luas lahan yang terbakar tercatat melampaui 1.000 hektare.

Penetapan tersangka merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan jajaran kepolisian daerah bersama satuan tugas penanggulangan karhutla. Penindakan dilakukan setelah petugas menemukan indikasi bahwa titik api tidak muncul secara alami, melainkan berasal dari aktivitas pembakaran yang disengaja.

Modus Pembukaan Lahan dengan Cara Dibakar

Berdasarkan pendalaman perkara, modus yang paling banyak ditemukan adalah pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara dibakar. Cara ini kerap dipilih karena dianggap jauh lebih murah, cepat, dan tidak memerlukan alat berat dibandingkan pembersihan lahan secara mekanis.

Pola yang umum terjadi antara lain:

  • Pembakaran semak dan sisa tebangan untuk menyiapkan lahan tanam;
  • Pembakaran dilakukan pada musim kemarau ketika vegetasi kering sehingga api cepat menjalar;
  • Api yang awalnya dinyalakan di area terbatas tidak terkendali dan merembet ke lahan sekitar, termasuk lahan gambut;
  • Aktivitas dilakukan pada waktu tertentu untuk menghindari pengawasan petugas.

Sebagian besar tersangka yang ditetapkan merupakan perorangan atau pelaku pembakaran di lapangan. Meski demikian, aparat menegaskan penyidikan tetap dibuka terhadap kemungkinan keterlibatan pihak korporasi apabila ditemukan bukti bahwa pembakaran dilakukan atas perintah atau untuk kepentingan badan usaha.

Ancaman Hukuman

Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat sejumlah aturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Kehutanan, serta Undang-Undang tentang Perkebunan. Ancaman pidananya bervariasi hingga belasan tahun penjara disertai denda miliaran rupiah, bergantung pada unsur kesengajaan dan dampak yang ditimbulkan.

Selain jalur pidana, pemerintah juga memiliki instrumen gugatan perdata dan sanksi administratif terhadap pemegang izin konsesi yang lalai menjaga wilayahnya dari kebakaran.

Konteks: Karhutla dan Musim Kemarau

Karhutla menjadi persoalan berulang di Indonesia, terutama pada puncak musim kemarau. Wilayah yang paling sering terdampak meliputi Riau, Sumatra Selatan, Jambi, serta sejumlah provinsi di Kalimantan yang memiliki hamparan lahan gambut luas.

Lahan gambut menjadi tantangan tersendiri karena api dapat menjalar di bawah permukaan tanah dan sulit dipadamkan hanya dengan penyiraman dari permukaan. Kebakaran gambut juga menghasilkan asap tebal yang berpotensi memicu gangguan pernapasan, mengganggu aktivitas penerbangan, hingga menurunkan kualitas udara lintas wilayah.

Dampak karhutla tidak berhenti pada aspek kesehatan. Kebakaran merusak keanekaragaman hayati, melepaskan emisi karbon dalam jumlah besar, serta menimbulkan kerugian ekonomi akibat terganggunya aktivitas masyarakat dan sektor usaha.

Penindakan Beriringan dengan Pencegahan

Selain penegakan hukum, penanganan karhutla dilakukan melalui pemadaman darat oleh tim gabungan TNI-Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Manggala Agni, dan masyarakat peduli api. Upaya lain mencakup pengeboman air lewat helikopter serta operasi modifikasi cuaca untuk menurunkan hujan di daerah rawan.

Pencegahan dinilai tetap menjadi kunci, mulai dari patroli terpadu, pemantauan titik panas melalui satelit, pembasahan kembali lahan gambut, hingga sosialisasi pembukaan lahan tanpa bakar kepada petani. Sejumlah daerah juga mendorong skema insentif bagi desa yang mampu menjaga wilayahnya bebas dari titik api.

Masyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran dalam bentuk apa pun di area lahan kering serta segera melaporkan kemunculan titik api kepada aparat setempat agar dapat ditangani sebelum meluas.