JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib dipisahkan dari alokasi mandatori 20 persen anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kewajiban pemisahan tersebut ditetapkan mulai berlaku pada tahun anggaran 2028, sehingga pemerintah memiliki masa transisi untuk menyesuaikan perencanaan fiskalnya.

Inti pertimbangan MK berangkat dari amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara memprioritaskan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk penyelenggaraan pendidikan. Menurut MK, mandatory spending itu semestinya digunakan untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan proses pendidikan, seperti pembelajaran, mutu guru, sarana dan prasarana sekolah, serta perluasan akses belajar.

Mengapa Pemisahan Dinilai Perlu

Perdebatan mengenai penempatan anggaran MBG muncul sejak program tersebut digulirkan dalam skala nasional dengan kebutuhan pendanaan ratusan triliun rupiah. Sebagian kalangan menilai MBG merupakan program gizi dan perlindungan sosial yang sasarannya melampaui ekosistem sekolah, karena juga menjangkau balita serta ibu hamil dan menyusui.

Karena itu, memasukkan seluruh atau sebagian belanja MBG ke dalam fungsi pendidikan dinilai berisiko menggerus ruang fiskal bagi kebutuhan pendidikan yang lebih substantif. Dengan pemisahan, angka 20 persen tidak lagi "tampak besar" secara nominal, tetapi diharapkan lebih mencerminkan belanja pendidikan yang sesungguhnya.

Konteks Postur Anggaran Pendidikan

Diskusi ini tidak lepas dari struktur anggaran pendidikan nasional yang selama ini terdiri atas banyak komponen. Alokasi 20 persen APBN tidak hanya mengalir ke kementerian yang mengurus pendidikan, melainkan tersebar pada beberapa pos, antara lain:

  • Belanja pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga yang menjalankan fungsi pendidikan;
  • Transfer ke daerah, termasuk Dana Alokasi Umum yang diperuntukkan bagi pendidikan dan Dana Alokasi Khusus fisik maupun nonfisik seperti Bantuan Operasional Sekolah;
  • Pembiayaan melalui dana abadi pendidikan yang dikelola untuk beasiswa dan riset.

Sebaran komponen yang luas itulah yang membuat publik kerap sulit menilai berapa besar dana pendidikan yang benar-benar sampai ke ruang kelas. Putusan MK dipandang sejumlah pengamat sebagai momentum untuk membenahi transparansi klasifikasi belanja.

Implikasi bagi Pemerintah

Dengan tenggat 2028, pemerintah perlu merancang skema pendanaan MBG di luar pos pendidikan, misalnya melalui fungsi kesehatan, perlindungan sosial, atau anggaran badan pelaksana program. Konsekuensinya, kebutuhan tambahan ruang fiskal harus dihitung ulang agar tidak menekan defisit maupun program prioritas lain.

Di sisi lain, pemisahan ini membuka peluang penguatan belanja pendidikan inti, mulai dari kesejahteraan dan kompetensi guru, rehabilitasi ruang kelas rusak, digitalisasi pembelajaran, hingga perluasan beasiswa bagi siswa dari keluarga tidak mampu.

Yang Perlu Diawasi ke Depan

Sejumlah organisasi masyarakat sipil di bidang pendidikan menilai efektivitas putusan bergantung pada implementasi teknis, terutama revisi aturan turunan dan disiplin pemerintah dalam menyusun nomenklatur anggaran. Pengawasan DPR dan publik dinilai penting agar pemisahan tidak sekadar berpindah label administratif.

Bagi masyarakat, putusan Mahkamah Konstitusi ini tidak berarti program MBG dihentikan. Yang berubah adalah sumber dan penempatan pos anggarannya, sehingga anggaran MBG dan dana pendidikan dapat dievaluasi secara terpisah berdasarkan tujuan dan indikator keberhasilan masing-masing.