Perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi merupakan tanggung jawab bersama negara, keluarga, dan masyarakat. Kerangka hukum yang mengatur hal ini di Indonesia, antara lain Undang-Undang Perlindungan Anak, menegaskan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap keputusan yang menyangkut kehidupannya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI berperan sebagai lembaga pengawas independen yang memantau pemenuhan hak-hak anak, termasuk menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hak anak di berbagai wilayah.
Selain KPAI, pemerintah pusat dan daerah menyediakan sejumlah layanan pelaporan, seperti hotline dan aplikasi pelaporan kekerasan terhadap anak, yang dirancang agar masyarakat dapat melapor dengan cepat dan aman ketika menemukan indikasi kekerasan atau eksploitasi anak di lingkungan sekitar.
Sekolah dan masyarakat sekitar memiliki peran penting sebagai lingkaran terdekat yang berpotensi mendeteksi tanda-tanda dini kekerasan atau eksploitasi pada anak, mengingat banyak kasus justru terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat teraman bagi anak, seperti keluarga sendiri.
Tantangan terbesar dalam sistem perlindungan anak seringkali bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada budaya diam yang menganggap kekerasan dalam keluarga sebagai persoalan privat yang tidak perlu dilaporkan, ditambah keterbatasan jumlah rumah aman atau shelter di sejumlah daerah untuk menampung korban yang membutuhkan perlindungan sementara.