Pada 14 Agustus 1997, Bank Indonesia mengumumkan keputusan yang mengubah wajah pasar keuangan nasional: rentang intervensi (intervention band) yang selama bertahun-tahun menjadi pagar pergerakan rupiah dihapus. Sejak hari itu, tidak ada lagi angka resmi yang "dijaga" bank sentral. Nilai tukar rupiah diserahkan pada tarik-menarik permintaan dan penawaran di pasar. Inilah titik awal sistem nilai tukar mengambang bebas (free floating) yang masih dianut Indonesia sampai hari ini.
Jalan panjang sebelum mengambang
Indonesia tidak langsung menganut sistem mengambang. Sepanjang 1970-an hingga awal 1980-an, rupiah dipatok pada dolar AS, dan penyesuaian dilakukan lewat devaluasi mendadak—yang paling diingat adalah Kebijakan 15 November 1978. Setelah itu Indonesia menerapkan mengambang terkendali: kurs boleh bergerak, tetapi hanya di dalam pita sempit yang secara berkala dilebarkan bank sentral.
Tekanan krisis 1997 membuat mekanisme itu tidak lagi mampu bertahan. Mempertahankan pita berarti terus menjual cadangan devisa untuk melawan arus keluar modal, dan cadangan itu punya batas. Ketika pita dilepas, rupiah anjlok tajam, tetapi bank sentral berhenti membakar cadangan demi mempertahankan angka yang tidak realistis. Sistem baru ini kemudian dikukuhkan lewat UU No. 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar serta UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia—yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Kombinasi keduanya menghasilkan ciri khas Indonesia: rezim devisa bebas, kurs mengambang, dan bank sentral independen dengan mandat menjaga stabilitas nilai rupiah.
Siapa sebenarnya yang "menentukan" kurs setiap pagi
Banyak orang membayangkan ada rapat yang memutuskan kurs harian. Kenyataannya jauh lebih prosaik. Kurs terbentuk dari ribuan transaksi di pasar antarbank. Bayangkan sebuah perusahaan farmasi yang harus membayar bahan baku impor senilai 3 juta dolar AS pekan depan. Bendahara perusahaan menelepon bank, bank mencari penjual dolar di pasar antarbank, dan transaksi terjadi pada harga kesepakatan. Di sisi berlawanan, eksportir batu bara yang baru menerima pembayaran menjual dolarnya untuk membayar gaji dan pajak dalam rupiah.
Ketika permintaan importir dan pembayar utang valas melampaui pasokan dari eksportir, harga dolar naik—rupiah melemah. Sebaliknya, ketika investor asing masuk membeli Surat Berharga Negara, mereka harus menukar dolar menjadi rupiah lebih dulu, dan aliran itu menguatkan rupiah. Angka yang kemudian dipublikasikan Bank Indonesia sebagai JISDOR (Jakarta Interbank Spot Dollar Rate) bukan kurs yang ditetapkan, melainkan cerminan transaksi spot dolar-rupiah yang benar-benar terjadi di pasar antarbank pada hari itu. Publiknya bisa memeriksa sendiri lewat situs resmi bi.go.id.
Mengambang bukan berarti bank sentral menonton saja
Salah paham paling umum adalah menganggap sistem mengambang membuat Bank Indonesia tidak berbuat apa-apa. Yang dilepas adalah level, bukan volatilitas. BI secara terbuka menyatakan menempuh strategi intervensi di tiga pasar sekaligus: pasar spot, pasar Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), dan pembelian SBN di pasar sekunder. Logikanya sederhana. Ketika rupiah tertekan karena arus keluar dana asing dari pasar obligasi, harga SBN jatuh dan imbal hasilnya melonjak; BI membeli SBN untuk meredam lonjakan itu, sekaligus memasok dolar di pasar spot agar pergerakan kurs tidak menjadi kepanikan yang membiakkan kepanikan berikutnya.
Instrumen lain yang lebih baru adalah Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) yang diterbitkan sejak September 2023, dirancang antara lain untuk menarik masuk dana asing berjangka pendek melalui imbal hasil yang bersaing. Semua ini tidak mengubah rezim: BI tidak menjanjikan rupiah akan berada di angka tertentu, dan efektivitas intervensi tetap dibatasi posisi cadangan devisa yang dilaporkan setiap awal bulan.
Sisi fundamental: ekspor, impor, dan devisa yang pulang
Karena kurs ditentukan pasokan dan permintaan valas, kondisi perdagangan menjadi penentu utama. Data neraca perdagangan yang dirilis Badan Pusat Statistik setiap bulan karena itu selalu dipantau pelaku pasar: surplus berarti tambahan pasokan dolar ke dalam negeri, defisit berarti sebaliknya.
Masalahnya, surplus di atas kertas tidak otomatis menjadi pasokan dolar di pasar domestik bila devisanya diparkir di luar negeri. Untuk menutup celah itu, pemerintah menerbitkan PP No. 36 Tahun 2023 yang kemudian diperketat lewat PP No. 8 Tahun 2025, mewajibkan eksportir sumber daya alam menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor di sistem keuangan Indonesia selama 12 bulan, berlaku sejak 1 Maret 2025. Kebijakan ini adalah contoh bagaimana negara berupaya memperkuat sisi pasokan tanpa kembali mematok kurs.
Apa artinya bagi dompet rumah tangga
Pelemahan rupiah tidak terasa langsung di harga beras, tetapi merembes lewat jalur impor. Kenaikan kurs 5 persen berpotensi mengerek harga gandum, kedelai, bahan baku obat, komponen elektronik, hingga biaya perjalanan umrah dan uang kuliah luar negeri. Bagi perusahaan yang punya utang dalam dolar tetapi berpendapatan rupiah, selisih kurs bisa langsung memangkas laba—alasan mengapa Peraturan Bank Indonesia mewajibkan korporasi nonbank pemilik utang luar negeri menerapkan prinsip kehati-hatian, termasuk lindung nilai (hedging) dan rasio likuiditas valas.
Karena itu, membaca fluktuasi harian rupiah sebagai tanda krisis adalah reaksi berlebihan. Dalam sistem mengambang, naik-turun beberapa puluh rupiah per hari adalah cara pasar menyerap tekanan, persis fungsi peredam kejut pada kendaraan. Yang perlu diwaspadai bukan pergerakannya, melainkan kecepatan dan kedalamannya yang tidak wajar, disertai memburuknya indikator dasar seperti cadangan devisa, neraca transaksi berjalan, dan arus modal—semuanya tersedia terbuka di publikasi Bank Indonesia dan BPS untuk diperiksa siapa pun.