Ketika harga beras naik atau cicilan rumah membengkak, pertanyaan yang sering muncul di ruang publik adalah: ini ulah pemerintah atau bank sentral? Pertanyaan itu terdengar sederhana, tetapi jawabannya menentukan ke mana tuntutan publik seharusnya diarahkan. Sebab di Indonesia, pengelolaan ekonomi dijalankan oleh dua tuas yang terpisah secara hukum: kebijakan moneter di tangan Bank Indonesia, dan kebijakan fiskal di tangan pemerintah melalui APBN.

Dua kewenangan, dua dasar hukum

Pemisahan itu bukan kesepakatan informal. Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia—yang beberapa ketentuannya diubah melalui UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)—menegaskan BI sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain dalam menjalankan tugasnya. Tujuannya berpusat pada stabilitas nilai rupiah, yang diukur dari dua sisi: stabilitas harga barang dan jasa (inflasi) serta stabilitas nilai tukar terhadap mata uang lain.

Kebijakan fiskal berpijak pada landasan berbeda. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengatur bagaimana pemerintah menyusun anggaran, memungut pajak, dan membelanjakan uang negara. Bedanya paling mendasar: setiap rupiah dalam APBN harus disetujui DPR melalui pembahasan undang-undang APBN setiap tahun. Menteri Keuangan tidak bisa menaikkan subsidi energi hanya dengan menandatangani surat keputusan; perubahan besar biasanya memerlukan APBN Perubahan atau paling tidak dasar hukum tersendiri.

Bagaimana keputusan BI sampai ke cicilan Anda

Instrumen utama kebijakan moneter Indonesia adalah suku bunga acuan BI-Rate (sebelumnya bernama BI 7-Day Reverse Repo Rate), yang diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur setiap bulan. Angka itu tidak langsung menyentuh dompet rumah tangga. Yang terjadi adalah rantai transmisi.

Ketika BI menaikkan suku bunga acuan, bunga di pasar uang antarbank ikut terangkat. Perbankan yang biaya dananya naik kemudian menyesuaikan bunga deposito untuk menahan simpanan, lalu meneruskan kenaikan itu ke bunga kredit. Pemilik KPR dengan skema bunga mengambang paling cepat merasakannya: setelah periode bunga tetap habis, cicilan bulanan bisa naik ratusan ribu rupiah tanpa ada pengumuman apa pun dari pemerintah. Kredit modal kerja menjadi lebih mahal, sebagian rencana ekspansi usaha ditunda, permintaan barang melunak, dan tekanan kenaikan harga mereda. Prosesnya memakan waktu—biasanya beberapa kuartal—sehingga bank sentral bekerja dengan proyeksi ke depan, bukan reaksi terhadap harga hari ini.

Jalur kedua yang jarang disadari publik adalah nilai tukar. Suku bunga domestik yang lebih tinggi membuat aset rupiah, termasuk Surat Berharga Negara, lebih menarik bagi investor asing. Aliran modal masuk menopang rupiah, dan rupiah yang stabil menahan harga barang impor seperti gandum, kedelai, dan bahan baku farmasi. Inilah sebabnya keputusan suku bunga sering dijelaskan BI sebagai langkah "pre-emptive" untuk menjaga stabilitas eksternal, bukan semata melawan inflasi.

Fiskal bekerja lebih langsung, tapi lebih lambat diputuskan

Kebijakan fiskal menyentuh harga secara jauh lebih kasat mata. Subsidi energi, misalnya, menahan harga Pertalite dan LPG 3 kilogram di bawah harga pasar. Bantuan sosial menambah daya beli kelompok bawah dalam hitungan pekan setelah dana disalurkan. Insentif pajak seperti PPN Ditanggung Pemerintah untuk pembelian rumah dapat menggerakkan sektor properti tanpa menyentuh suku bunga sama sekali.

Namun kecepatan itu ada harganya. Ruang gerak APBN dibatasi aturan defisit maksimal 3 persen dari Produk Domestik Bruto sebagaimana diatur UU No. 17 Tahun 2003. Ketika pandemi Covid-19 memaksa belanja meledak, pemerintah harus menerbitkan Perppu yang kemudian menjadi UU No. 2 Tahun 2020 untuk melonggarkan batas itu selama tiga tahun anggaran, sebelum kembali ke disiplin 3 persen pada APBN 2023.

Pelajaran 2020–2023: ketika dua tuas harus ditarik bersamaan

Periode pandemi menjadi contoh paling jelas bagaimana kedua kebijakan bertemu. Pada 2020, BI dan Kementerian Keuangan menandatangani Surat Keputusan Bersama tentang pembagian beban (burden sharing), yang membuat BI membeli SBN di pasar perdana untuk membiayai penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi. Langkah itu tidak lazim bagi bank sentral yang menjaga independensi, sehingga dibatasi tenggat waktu dan cakupan penggunaan agar tidak menjadi kebiasaan permanen.

Dua tahun kemudian, arahnya berbalik. Setelah pemerintah menyesuaikan harga BBM subsidi pada September 2022, Badan Pusat Statistik mencatat inflasi tahunan melonjak menjadi 5,95 persen—jauh di atas sasaran inflasi 3 persen plus minus 1 persen yang ditetapkan pemerintah bersama BI melalui Peraturan Menteri Keuangan. Pemerintah merespons dari sisi fiskal dengan bantalan sosial dan penugasan pemerintah daerah menggunakan Belanja Tidak Terduga untuk subsidi transportasi, sementara BI menaikkan suku bunga acuan secara bertahap dari 3,50 persen pada pertengahan 2022 menjadi 5,75 persen pada awal 2023. Inflasi kembali ke rentang sasaran pada pertengahan 2023.

Koordinasi semacam itu punya wadah formal. Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mempertemukan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan untuk memantau risiko sistem keuangan. Di tingkat harga pangan, ada Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah yang melibatkan BI hingga level provinsi—bukti bahwa urusan inflasi tidak selesai hanya dengan suku bunga, karena banyak lonjakan harga di Indonesia bersumber dari pasokan dan distribusi pangan.

Cara membaca berita ekonomi tanpa tersesat

Bagi pembaca, membedakan keduanya bisa dimulai dari pertanyaan sederhana: siapa yang mengumumkan, dan apa alat yang dipakai? Jika yang bicara Gubernur BI dan alatnya suku bunga, likuiditas perbankan, giro wajib minimum, atau intervensi di pasar valas, itu ranah moneter. Jika yang bicara Menteri Keuangan dan alatnya tarif pajak, subsidi, bantuan sosial, atau penerbitan utang, itu ranah fiskal.

Sumbernya pun bisa diverifikasi sendiri. BPS merilis data inflasi pada awal setiap bulan, BI menerbitkan siaran pers Rapat Dewan Gubernur setelah rapat bulanan, dan Kementerian Keuangan memublikasikan realisasi anggaran lewat laporan APBN KiTa. Dengan tiga rujukan itu, klaim politik soal "harga naik karena kebijakan X" dapat diuji, bukan sekadar dipercaya.

Rujukan Resmi Terkait