Bagi banyak orang, kabar harga turun terdengar seperti berita baik. Belanja bulanan jadi lebih ringan, ongkos produksi menurun, dan uang di kantong terasa lebih bernilai. Namun dalam ilmu ekonomi, penurunan harga barang dan jasa secara umum dan berkelanjutan — yang disebut deflasi — justru sering dipandang lebih sulit ditangani daripada inflasi. Bukan karena harga murah itu buruk, melainkan karena penyebab di baliknya kerap menunjukkan ada sesuatu yang macet di sisi permintaan masyarakat.

Deflasi bukan sekadar "inflasi negatif"

Badan Pusat Statistik (BPS) mengukur pergerakan harga melalui Indeks Harga Konsumen (IHK) yang dirilis setiap awal bulan. Ketika indeks itu turun dibanding periode pembanding, BPS mencatatnya sebagai deflasi. Penting dibedakan: deflasi bulanan (month-to-month) bisa terjadi hanya karena satu-dua komoditas turun tajam, sementara deflasi tahunan (year-on-year) berarti tingkat harga umum lebih rendah dibanding tahun sebelumnya — kondisi yang jauh lebih jarang dan lebih serius.

Indonesia sempat mengalami keduanya dalam waktu berdekatan. Sepanjang Mei hingga September 2024, BPS mencatat deflasi bulanan lima kali berturut-turut, dengan besaran berkisar 0,03 hingga 0,18 persen. Meski begitu, inflasi tahunan saat itu masih positif di kisaran 1,8 persen, sehingga sebagian ekonom menyebutnya sebagai koreksi harga pangan setelah panen, bukan deflasi struktural. Berbeda dengan Februari 2025, ketika BPS mencatat deflasi tahunan sebesar 0,09 persen — sesuatu yang tidak terjadi selama lebih dari dua dekade. Pemicunya spesifik dan bisa ditelusuri: diskon tarif listrik 50 persen bagi pelanggan daya rendah yang diberlakukan pemerintah pada Januari–Februari 2025, ditambah penyesuaian tarif angkutan. Artinya, angka minus itu lahir dari kebijakan administratif, bukan semata karena masyarakat berhenti belanja.

Cara membedakan harga turun yang sehat dan yang mengkhawatirkan

Di sinilah pembaca perlu satu alat baca tambahan: komponen inflasi inti. BPS memilah IHK menjadi tiga kelompok, yaitu harga bergejolak (volatile food seperti beras, cabai, telur), harga diatur pemerintah (administered prices seperti tarif listrik, BBM, tarif angkutan), dan inti (core) yang mencakup barang-barang di luar kedua kelompok tadi.

Jika harga turun karena cabai melimpah pasca panen atau karena pemerintah memberi diskon tarif, itu penurunan harga di kelompok volatile dan administered — sifatnya sementara. Namun bila yang melemah adalah inflasi inti, ceritanya lain. Inflasi inti mencerminkan permintaan domestik: sewa, jasa, pakaian, makanan olahan. Ketika komponen ini melandai terus-menerus, itu sinyal daya beli rumah tangga sedang tergerus. Karena itu Bank Indonesia selalu menyorot inflasi inti dalam hasil Rapat Dewan Gubernur bulanan, bukan hanya angka utama.

Mekanisme spiral: bagaimana harga murah bisa menghapus pekerjaan

Bahaya deflasi bukan pada harga murahnya, tapi pada lingkaran yang ia picu. Bayangkan sebuah pabrik konveksi di Jawa Tengah. Permintaan melemah, sehingga pemilik memangkas harga jual agar stok terserap. Margin menipis, tetapi biaya sewa gudang, cicilan mesin, dan gaji tidak otomatis turun. Untuk bertahan, ia mengurangi jam kerja lembur, lalu tidak memperpanjang kontrak sebagian pekerja.

Pekerja yang penghasilannya turun otomatis menahan belanja. Mereka menunda ganti motor, menunda beli perabot, memilih menyimpan uang. Permintaan di pasar makin sepi, sehingga pedagang kembali menurunkan harga. Dari sudut satu keluarga, keputusan menahan belanja itu sangat rasional. Tetapi ketika jutaan rumah tangga melakukannya serentak, hasilnya adalah permintaan agregat yang terus mengempis — dan pabrik tadi kembali memangkas produksi. Itulah spiral deflasi: keputusan yang benar secara individu menghasilkan bencana secara kolektif.

Ada satu lapisan lagi yang jarang dibahas: utang. Nilai utang bersifat nominal dan tidak menyusut mengikuti harga. Jika seorang pengusaha berutang Rp500 juta sementara harga jual produknya turun 10 persen, beban riil utangnya justru naik karena ia harus menjual lebih banyak barang untuk melunasi jumlah yang sama. Fenomena ini dikenal sebagai debt deflation. Bagi perbankan, konsekuensinya adalah kenaikan rasio kredit bermasalah, yang rutin dipantau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui laporan profil industri perbankan. Ketika bank mengencangkan penyaluran kredit untuk menjaga kualitas aset, aliran pembiayaan ke sektor riil ikut tersendat.

Kenapa bank sentral memilih inflasi rendah, bukan nol

Pertanyaan yang wajar muncul: kalau harga naik menyusahkan dan harga turun berbahaya, apa yang ideal? Jawabannya tercermin dalam kerangka kebijakan Bank Indonesia. Sasaran inflasi Indonesia untuk periode 2025–2027 ditetapkan pada 2,5 persen dengan deviasi 1 persen, artinya rentang 1,5 hingga 3,5 persen. Angka itu bukan hasil tebakan, melainkan ditetapkan bersama Kementerian Keuangan melalui peraturan resmi dan dijaga lewat koordinasi Tim Pengendali Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP/TPID).

Inflasi positif tapi rendah memberi ruang gerak. Ia memungkinkan upah nominal naik tanpa perusahaan harus memotong gaji, memudahkan penyesuaian harga relatif antarsektor, dan menjaga suku bunga riil tetap punya jarak dari titik nol. Sebaliknya, saat ekonomi jatuh ke deflasi, bank sentral kehilangan senjata: suku bunga acuan tidak bisa diturunkan jauh di bawah nol, sementara ekspektasi harga turun sudah tertanam di kepala pelaku ekonomi. Jepang menjadi contoh paling sering dikutip karena butuh waktu puluhan tahun untuk keluar dari kombinasi harga stagnan dan pertumbuhan lambat.

Bagi masyarakat, pesan praktisnya sederhana. Jangan langsung menyimpulkan ekonomi sedang bermasalah setiap kali BPS merilis angka deflasi bulanan, karena bisa jadi itu efek panen atau kebijakan tarif. Yang perlu diikuti adalah polanya: apakah penurunan berlangsung beberapa bulan, apakah menjangkau inflasi inti, dan apakah dibarengi melemahnya indikator lain seperti penjualan ritel serta jumlah tenaga kerja formal. Data-data ini terbuka dan bisa diakses publik di situs BPS dan Bank Indonesia, sehingga siapa pun dapat memverifikasinya sendiri sebelum ikut menyimpulkan.

Rujukan Resmi Terkait