Pada awal 2024, aparat Kepolisian Daerah Banten mengungkap sindikat perburuan badak Jawa di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon. Yang membuat kasus itu mengejutkan bukan sekadar jumlah tersangkanya, melainkan fakta bahwa satwa dengan populasi hanya puluhan ekor di satu-satunya habitat alaminya di dunia ternyata masih bisa disasar penembak jitu bersenjata rakitan. Kasus tersebut menjadi pengingat keras: status "dilindungi undang-undang" tidak otomatis berarti aman di lapangan.

Indonesia menempati posisi teratas dunia dalam kekayaan mamalia dan burung endemik. Namun daftar panjang itu berjalan beriringan dengan daftar panjang lain: jenis-jenis yang masuk kategori terancam punah dalam IUCN Red List, mulai dari harimau Sumatera, orangutan Tapanuli, badak Sumatera, hingga burung-burung kicau yang namanya jarang disebut di ruang publik.

Satwa tidak punah mendadak, mereka menghilang perlahan

Kebanyakan orang membayangkan kepunahan sebagai peristiwa dramatis. Kenyataannya jauh lebih sunyi. Harimau Sumatera, misalnya, umumnya tidak mati ditembak. Mereka mati karena jerat sling — tali kawat baja bekas rem sepeda motor yang dipasang di jalur satwa. Jerat itu awalnya sering dipasang untuk menangkap babi hutan atau rusa, tetapi tidak bisa membedakan mangsanya. Seekor harimau yang terjerat bisa bertahan berhari-hari sebelum mati kehabisan tenaga, dan bangkainya kemudian bernilai tinggi di pasar gelap. Patroli gabungan di lanskap Leuser dan Kerinci Seblat rutin mencabut ribuan jerat setiap tahun, dan angka itu tidak pernah benar-benar turun.

Ancaman kedua bekerja lebih pelan lagi: fragmentasi habitat. Alih fungsi hutan menjadi perkebunan, tambang, atau permukiman jarang menghapus seluruh hutan sekaligus. Yang terjadi adalah hutan terpotong-potong oleh jalan dan kanal, sehingga populasi satwa terpisah menjadi kantong-kantong kecil. Bagi gajah Sumatera yang butuh jelajah puluhan kilometer, potongan hutan sempit berarti kelompoknya terpaksa melintasi kebun warga untuk mencari pakan. Dari sanalah konflik bermula: tanaman rusak, warga marah, dan tidak jarang gajah dibalas dengan racun atau sengatan listrik dari kabel yang dialiri arus. Konflik satwa-manusia karena itu lebih tepat dibaca sebagai gejala hilangnya ruang hidup, bukan sebagai "serangan" satwa.

Perdagangan satwa yang pindah ke layar ponsel

Perdagangan satwa liar ilegal hari ini nyaris tidak lagi berbentuk pasar burung terbuka. Transaksi berpindah ke grup tertutup media sosial dan aplikasi pesan instan. Pola umumnya berulang: penjual memasang foto satwa dengan istilah samaran, pembeli menghubungi lewat jalur pribadi, pembayaran dilakukan melalui transfer, lalu satwa dikirim menggunakan jasa ekspedisi dengan label isi paket yang dipalsukan — kerap ditulis sebagai "ikan hias", "unggas ternak", atau bahkan "suku cadang". Anak orangutan, kukang, atau elang muda dimasukkan ke keranjang plastik berlubang dan dibius ringan agar tidak bersuara saat pemeriksaan. Banyak di antaranya mati sebelum sampai tujuan.

Karena itu penegakan hukum kini tidak berhenti di hutan. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerja sama dengan Polri dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di tiap provinsi menelusuri jejak digital dan aliran dana pelaku. Pembaca yang menemukan rekening diduga dipakai untuk penipuan atau transaksi ilegal juga dapat memeriksanya melalui layanan cekrekening.id milik Kementerian Komunikasi dan Digital.

Payung hukum yang baru diperkuat

Selama lebih dari tiga dasawarsa, perlindungan satwa liar bertumpu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Masalahnya, ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta — angka yang sudah lama dinilai tidak sebanding dengan keuntungan sindikat perdagangan satwa.

Pada 2024, DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 sebagai perubahan atas UU 5/1990. Aturan baru ini memperberat sanksi, termasuk denda yang bisa mencapai miliaran rupiah bagi pelaku korporasi, serta memperluas cakupan perbuatan yang dapat dipidana hingga ke pihak yang memfasilitasi perdagangan. Sementara daftar jenis satwa yang dilindungi diatur melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/2018, yang memuat ratusan jenis mamalia, burung, reptil, dan ikan. Konsekuensinya penting untuk diketahui masyarakat: memelihara satwa yang masuk daftar itu tanpa izin, sekalipun didapat dari warisan keluarga atau membeli dengan niat "menyelamatkan", tetap merupakan pelanggaran hukum.

Ketika konservasi dijalankan warga desa

Pendekatan yang paling menjanjikan justru bukan yang paling mahal. Di Taman Nasional Way Kambas, Lampung, Elephant Response Unit menggabungkan gajah jinak hasil penanganan konflik, mahout lokal, dan warga desa penyangga untuk menggiring kelompok gajah liar kembali ke hutan sebelum mereka masuk ke lahan pertanian. Warga mendapat informasi lebih awal, gajah tidak diracun, dan kerugian panen ditekan.

Model serupa terlihat pada penyelamatan jalak bali. Burung endemik ini sempat tersisa belasan ekor di alam liar di Taman Nasional Bali Barat. Melalui program penangkaran yang melibatkan warga desa adat di Nusa Penida dan sekitarnya — dengan awig-awig atau aturan adat yang melarang perburuan — populasinya perlahan pulih. Kuncinya sederhana: warga diberi peran dan manfaat ekonomi, bukan sekadar dilarang.

Kementerian Kehutanan mencatat Indonesia memiliki ratusan kawasan konservasi yang membentang di puluhan juta hektare, termasuk taman nasional, cagar alam, dan suaka margasatwa. Namun luas kawasan tidak berarti banyak tanpa personel patroli yang cukup dan tanpa dukungan masyarakat di sekitarnya.

Bagi pembaca, kanal pengaduan tersedia dan bisa digunakan: laporan dugaan perburuan, kepemilikan, atau perdagangan satwa dilindungi dapat disampaikan ke BKSDA provinsi setempat, call center Kementerian Kehutanan, atau kepolisian terdekat. Satu laporan yang ditindaklanjuti sering kali lebih menentukan nasib satu populasi kecil ketimbang seluruh kampanye di media sosial.