Pukul enam pagi, taman kota di banyak wilayah Indonesia berubah menjadi ruang publik paling sibuk: ada yang berlari mengelilingi jalur setapak, ada lansia berjemur, ada pedagang bubur yang mangkal di gerbang, dan anak-anak yang menunggu giliran ayunan. Pemandangan sederhana itu sebetulnya menunjukkan fungsi ruang terbuka hijau (RTH) yang jarang dihitung: ia bukan sekadar hiasan kota, melainkan infrastruktur publik yang bekerja setiap hari, sama seperti jalan atau saluran air.
Amanat 30 persen yang masih jadi pekerjaan rumah
Ketentuan soal RTH bukan imbauan moral, melainkan kewajiban hukum. Pasal 29 Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur bahwa proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah, dengan komposisi minimal 20 persen berupa RTH publik dan 10 persen RTH privat seperti pekarangan rumah atau halaman perkantoran. Angka itu kemudian diturunkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang ditetapkan lewat peraturan daerah dan diawasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Kenyataannya, sebagian besar kota besar belum mendekati angka tersebut. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam beberapa dokumen perencanaannya masih mencatat capaian RTH publik di kisaran satu digit persen, jauh dari target 20 persen. Kota-kota yang dianggap relatif berhasil, seperti Surabaya, membutuhkan waktu lebih dari satu dekade pembebasan lahan dan penataan makam, waduk, serta jalur hijau untuk mendongkrak angkanya. Penyebab utamanya klasik: harga tanah di pusat kota terlalu mahal untuk dibeli pemerintah, sementara tekanan izin pembangunan perumahan dan kawasan komersial jauh lebih cepat daripada kemampuan anggaran daerah membebaskan lahan.
Bagaimana sebatang pohon benar-benar mendinginkan jalan
Klaim bahwa RTH "menyejukkan kota" sering diterima begitu saja tanpa penjelasan. Mekanismenya sebenarnya bisa dilacak. Aspal dan beton menyerap radiasi matahari sepanjang siang lalu melepaskannya kembali sebagai panas hingga malam hari — inilah yang membuat suhu pusat kota bisa beberapa derajat lebih tinggi dibanding pinggirannya, fenomena yang dikenal sebagai pulau panas perkotaan. Tajuk pohon memotong rantai itu di dua titik: menghalangi sinar matahari sebelum menyentuh permukaan keras, dan menguapkan air lewat daun sehingga panas di sekitarnya terserap untuk proses penguapan tersebut. Efeknya terasa langsung bagi pejalan kaki, dan secara tidak langsung menurunkan beban pendingin ruangan di bangunan sekitar.
Hal serupa berlaku untuk banjir. Air hujan yang jatuh di permukaan beton hampir seluruhnya menjadi limpasan yang langsung membebani drainase dalam hitungan menit. Di lahan bervegetasi, sebagian air tertahan tajuk, sebagian meresap melalui rongga tanah dan akar. Taman kota memang tidak akan menghapus banjir kiriman, tetapi ia memperlambat puncak limpasan — jeda waktu yang penting bagi kota dengan sistem drainase yang sudah kelebihan beban, sebagaimana berulang kali tercatat dalam data kejadian bencana hidrometeorologi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang mendominasi laporan bencana tahunan di Indonesia.
Jarak 300 meter: ukuran yang menentukan taman dipakai atau tidak
Luas total RTH sering dijadikan satu-satunya indikator keberhasilan, padahal sebarannya sama penting. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan mengatur standar berjenjang: taman untuk unit lingkungan terkecil melayani sekitar 250 penduduk dengan radius pelayanan sekitar 300 meter, naik ke taman skala RW, kelurahan, hingga kecamatan dan kota, dengan kebutuhan total sekitar 20 meter persegi ruang terbuka hijau per penduduk.
Angka 300 meter itu bukan sekadar teori tata ruang. Ia kira-kira setara jarak jalan kaki lima menit — batas praktis di mana seorang ibu mau membawa balitanya bermain sore hari tanpa perlu menyeberang jalan arteri. Ketika satu kota hanya punya beberapa taman besar yang megah tetapi terpusat, warga di permukiman padat tetap tidak punya ruang bermain. Karena itu, konsep taman skala kampung seperti Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta atau taman-taman RW di berbagai kota justru relevan: ukurannya kecil, tetapi menempel langsung pada permukiman.
Dari lahan bekas TPA hingga taman hasil revitalisasi
Karena membeli lahan baru nyaris mustahil, banyak pemerintah kota memilih jalan lain: mengubah fungsi lahan yang sudah dikuasai negara. Surabaya menjadi contoh yang kerap dirujuk lewat penataan kawasan bekas tempat pembuangan akhir di Keputih menjadi taman publik yang kini ramai dikunjungi. Jakarta menempuh cara berbeda dengan merevitalisasi taman lama menjadi Tebet Eco Park pada 2022, lengkap dengan penataan aliran air dan jembatan penghubung, serta mengubah bekas kawasan Kalijodo menjadi ruang terbuka publik. Pendekatan lain yang mulai ditempuh adalah menghijaukan sempadan sungai, jalur di bawah jalan layang, dan atap bangunan pemerintah.
Namun proyek fisik hanya separuh cerita. Taman yang dibangun dengan anggaran besar bisa cepat rusak jika tidak ada dana perawatan rutin, penyiraman pada musim kemarau, dan penggantian tanaman mati. Di sinilah peran warga menjadi penentu: dari kelompok pengelola taman tingkat RW, komunitas pesepeda dan pelari yang rutin memakainya, hingga pengawasan terhadap perubahan peruntukan lahan. Publik sebenarnya punya pintu masuk formal untuk mengawasi, yakni melalui konsultasi publik penyusunan RDTR dan pengaduan pelayanan publik ke Ombudsman RI bila lahan yang dalam dokumen tata ruang ditetapkan sebagai RTH tiba-tiba berdiri bangunan komersial.
Pada akhirnya, ruang terbuka hijau adalah ukuran sederhana tentang bagaimana sebuah kota memperlakukan warganya: apakah ia menyediakan tempat gratis untuk duduk, bernapas, dan bertemu tetangga, atau menyerahkan seluruh ruang kepada yang mampu membeli. Selisih antara 30 persen yang diamanatkan undang-undang dan angka riil di lapangan adalah jarak yang harus ditutup dengan keputusan anggaran, keberanian menegakkan tata ruang, dan kebiasaan warga merawat apa yang sudah ada.