Pola kejadiannya nyaris selalu sama di banyak kota: sebuah rumah tua dengan jendela krepyak dan atap limasan berdiri tenang selama puluhan tahun, lalu pada satu akhir pekan warga mendapati temboknya sudah rata dengan tanah. Ketika ditanya, pemilik atau pengembang menjawab dengan satu kalimat yang secara hukum sulit dibantah seketika: bangunan itu belum pernah ditetapkan sebagai cagar budaya. Di titik inilah persoalan pelestarian warisan sejarah di Indonesia sebenarnya bermula — bukan pada kurangnya undang-undang, melainkan pada jarak waktu antara sebuah bangunan diketahui bernilai sejarah dan saat negara resmi mengakuinya.

Tidak otomatis: jalan panjang sebuah bangunan jadi cagar budaya

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menyebut lima wujud objek yang bisa dilindungi: benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan. Namun status itu tidak melekat dengan sendirinya hanya karena sesuatu terlihat kuno. Pasal 5 undang-undang tersebut memasang syarat yang cukup teknis, antara lain berusia 50 tahun atau lebih, mewakili gaya khas suatu masa yang berumur sekurang-kurangnya 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Prosesnya berjalan berjenjang. Pemilik, penemu, atau siapa pun yang mengetahui keberadaan objek tersebut mendaftarkannya ke dinas kebudayaan kabupaten/kota. Data itu masuk ke sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya yang dikelola Kementerian Kebudayaan bersama unit pelaksana teknis seperti Balai Pelestarian Kebudayaan di tiap wilayah kerja. Setelah terdaftar, objek dikaji oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) — sekelompok orang bersertifikat kompetensi yang menilai kelayakan objek berdasarkan kriteria Pasal 5 tadi. Hasil kajian berupa rekomendasi, dan rekomendasi itulah yang menjadi dasar bupati atau wali kota menerbitkan surat keputusan penetapan. Baru sejak SK terbit, sebuah bangunan sah disebut cagar budaya, lengkap dengan peringkatnya: kabupaten/kota, provinsi, atau nasional.

Celah bernama "diduga cagar budaya"

Selama proses pendaftaran hingga penetapan berlangsung, objek berstatus "diduga cagar budaya". UU No. 11 Tahun 2010 sebenarnya memerintahkan agar objek dalam status ini diperlakukan sama seperti cagar budaya yang sudah ditetapkan. Persoalannya, di lapangan status tersebut sering dianggap abu-abu. Banyak daerah belum membentuk TACB atau hanya memiliki beberapa orang tim ahli untuk ratusan objek, sehingga antrean kajian bisa berlangsung bertahun-tahun. Dalam rentang itu, pembongkaran kerap dilakukan lebih dulu — biasanya di luar jam kerja dinas — dengan perhitungan bahwa proses hukum akan berhadapan dengan dokumen yang belum lengkap.

Padahal sanksinya tidak ringan. Pasal 105 UU Cagar Budaya mengancam siapa pun yang dengan sengaja merusak cagar budaya dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 15 tahun, ditambah denda hingga Rp5 miliar. Undang-undang yang sama juga melarang memindahkan atau mengalihkan kepemilikan cagar budaya tanpa izin pejabat berwenang. Yang sering luput diketahui publik: bagi penemu benda diduga cagar budaya, undang-undang mewajibkan pelaporan kepada instansi kebudayaan atau kepolisian dalam tenggat 30 hari sejak penemuan — kewajiban yang jarang dijalankan karena penemu justru khawatir tanahnya "disita" negara.

Ketakutan pemilik dan skema yang jarang dipakai

Resistensi terhadap pelestarian umumnya bukan karena pemilik membenci sejarah, melainkan karena mereka menghitung kerugian. Sebuah ruko tua di pusat kota bernilai miliaran rupiah jika dijual untuk dibangun ulang, sementara biaya pemugaran sesuai kaidah pelestarian — memakai material sejenis, mempertahankan bentuk asli, dan diawasi tenaga ahli — bisa berkali lipat dibanding membangun baru. Karena itu status cagar budaya kerap dipandang sebagai beban, bukan kehormatan.

UU No. 11 Tahun 2010 sebetulnya menyediakan jalan keluar. Negara dapat memberikan kompensasi dan insentif kepada pemilik, misalnya keringanan pajak bumi dan bangunan, bantuan biaya pemugaran, atau pendampingan teknis. Sejumlah pemerintah daerah juga memiliki peraturan daerah turunan yang mengatur besaran insentif tersebut. Persoalannya, skema ini kalah populer dibanding ancaman pidana, sehingga banyak pemilik bangunan bahkan tidak tahu bahwa mereka berhak mengajukannya. Di sisi lain, UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan membuka akses pendanaan melalui Dana Indonesiana, yang dapat dimanfaatkan komunitas untuk kegiatan dokumentasi dan pelestarian.

Dilestarikan bukan berarti dibiarkan kosong

Anggapan bahwa cagar budaya harus disterilkan dan hanya boleh dipandangi justru mempercepat kerusakannya. Bangunan tua yang tidak dihuni lebih cepat lapuk karena tidak ada yang mengganti genting bocor atau mengontrol rayap. Undang-undang membuka ruang pemanfaatan sepanjang tidak mengubah struktur dan nilai penting bangunan.

Praktik ini sudah terbukti di beberapa tempat. Revitalisasi Kota Lama Semarang mengubah kawasan yang sebelumnya rawan banjir rob dan banyak gedung terbengkalai menjadi ruang publik dengan kafe, galeri, dan kantor. Kota Tua Jakarta menempuh arah serupa dengan penataan pedestrian dan pengalihfungsian gedung kolonial menjadi museum dan ruang komersial. Sementara Sawahlunto, kota tambang di Sumatera Barat, membalik nasibnya setelah lubang tambang, gudang ransum, dan jalur kereta peninggalan era Ombilin dikemas sebagai warisan industri dan diakui UNESCO sebagai Warisan Dunia pada 2019. Nilai ekonominya nyata: warisan yang menghasilkan pemasukan cenderung dirawat.

Yang bisa dilakukan warga

Warga bukan penonton dalam mekanisme ini. Siapa pun dapat mendaftarkan objek diduga cagar budaya ke dinas kebudayaan setempat tanpa harus menjadi pemiliknya, dan pendaftaran itu memberi pijakan hukum awal. Dokumentasi sederhana — foto, titik koordinat, kesaksian warga sepuh soal usia dan fungsi bangunan — kerap menjadi bahan berharga bagi TACB. Jika pembongkaran terjadi, laporan dapat disampaikan ke kepolisian dengan merujuk ketentuan pidana UU Cagar Budaya. Dan bila pemerintah daerah dinilai lalai menjalankan kewajiban, misalnya tidak kunjung membentuk TACB atau mengabaikan pendaftaran yang sudah masuk, masyarakat dapat melaporkannya sebagai dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI.

Warisan sejarah tidak hilang dalam satu peristiwa besar, melainkan dari akumulasi keputusan kecil: satu rumah dibongkar, satu situs ditimbun, satu berkas pendaftaran tertahan di laci. Karena itu pelestarian sesungguhnya bukan pekerjaan arkeolog semata, melainkan urusan warga yang tahu ke mana harus melapor sebelum ekskavator datang.

Rujukan Resmi Terkait