Di banyak daerah di Indonesia, malam dengan hujan deras selama tiga jam berturut-turut bukan sekadar soal cuaca. Ia adalah pemicu rantai kerja panjang yang jarang terlihat publik: telepon berdering di ruang jaga, peta rawan dibuka, dan sekelompok petugas berangkat sebelum matahari terbit. Lembaga yang berada di pangkal rantai itu adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), perangkat daerah yang keberadaannya sering hanya diingat ketika sirene sudah berbunyi.

Yang terjadi setelah warga menelepon

Kerja BPBD paling mudah dipahami dengan mengikuti satu laporan. Seorang warga melihat tanggul sungai mulai limpas dan menghubungi nomor darurat BPBD atau layanan 112 milik pemerintah daerah. Panggilan itu masuk ke Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops), ruang yang idealnya berjaga 24 jam dalam sistem sif. Petugas tidak langsung mengirim armada; langkah pertama justru verifikasi. Informasi dicek ulang ke perangkat desa, Babinsa, atau Bhabinkamtibmas di lokasi, sebab tidak sedikit laporan yang ternyata keliru lokasi atau berasal dari video lama yang beredar kembali di grup pesan.

Setelah kejadian terkonfirmasi, Tim Reaksi Cepat diberangkatkan untuk melakukan kaji cepat: berapa rumah terdampak, berapa jiwa terancam, apakah akses jalan masih bisa dilewati, dan apakah ada korban yang perlu dievakuasi. Hasil kaji cepat inilah yang menjadi dasar keputusan berikutnya, bukan asumsi dari ruang rapat. Dari data itu BPBD menentukan apakah kejadian cukup ditangani dengan sumber daya rutin, atau perlu direkomendasikan peningkatan status menjadi siaga darurat atau tanggap darurat kepada bupati, wali kota, maupun gubernur.

Mandat yang lahir dari perubahan cara berpikir

Dasar hukum BPBD adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang disusun setelah tsunami Aceh 2004 memperlihatkan betapa rapuhnya sistem tanggap darurat saat itu. Undang-undang tersebut menggeser paradigma dari sekadar merespons setelah kejadian menjadi pengelolaan risiko sejak sebelum bencana terjadi. Aturan pelaksanaannya dirinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, sementara pembentukan kelembagaan BPBD di daerah diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008.

Di tingkat pusat, mandat itu dipegang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Di daerah, pelaksananya adalah BPBD provinsi serta BPBD kabupaten/kota. Pada BPBD provinsi, jabatan kepala badan secara ex-officio umumnya dipegang sekretaris daerah, sebuah desain yang sengaja dibuat agar urusan bencana punya daya dorong lintas dinas. BPBD kabupaten/kota dipimpin pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah, dengan tiga fungsi melekat: koordinasi, komando pada saat darurat, dan pelaksana teknis.

Koordinator, bukan pemilik semua alat

Anggapan bahwa BPBD menangani bencana sendirian adalah salah kaprah yang paling umum. Sebagian besar sumber daya penanganan bencana justru tidak berada di gudang BPBD. Perahu karet dan personel penyelamatan air ada di Basarnas dan pemadam kebakaran, alat berat pembuka jalan ada di dinas pekerjaan umum, tenda dan layanan medis di dinas kesehatan dan Palang Merah Indonesia, sedangkan dapur umum dan data penerima bantuan berada di dinas sosial. TNI dan Polri menyediakan personel dalam jumlah besar untuk evakuasi dan keamanan.

Fungsi komando saat darurat berarti BPBD menyatukan semua itu ke dalam satu posko dengan pembagian klaster, sehingga tidak terjadi dua instansi mengirim bantuan yang sama ke satu titik sementara desa lain tidak menerima apa pun. Untuk dasar pengambilan keputusan, BPBD bergantung pada lembaga teknis: peringatan dini cuaca ekstrem dan informasi gempa dari BMKG, serta rekomendasi status aktivitas gunung api dan gerakan tanah dari PVMBG Kementerian ESDM. Peta risiko juga dapat diakses publik melalui platform InaRISK milik BNPB, yang menampilkan tingkat bahaya hingga level kelurahan.

Status darurat dan uang yang bisa dipakai

Penetapan status tanggap darurat bukan urusan administratif belaka. Surat keputusan kepala daerah itulah yang membuka akses pada Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD, pos anggaran yang bisa digunakan cepat tanpa menunggu mekanisme belanja biasa. Status tersebut juga menjadi syarat bagi daerah untuk mengajukan Dana Siap Pakai kepada BNPB apabila kebutuhan melampaui kemampuan fiskal daerah. Dengan kata lain, kecepatan bantuan sangat ditentukan oleh kecepatan data lapangan naik ke meja kepala daerah.

Setelah masa darurat berakhir, kerja belum selesai. BPBD memimpin penyusunan kajian kebutuhan pascabencana untuk menghitung kerusakan dan kerugian, lalu menerjemahkannya menjadi rencana rehabilitasi dan rekonstruksi: perbaikan rumah, jembatan, sekolah, jaringan air bersih, sekaligus pendampingan psikososial bagi penyintas, terutama anak-anak yang kehilangan rutinitas sekolah.

Kesenjangan kapasitas antardaerah

Persoalannya, mandat yang seragam tidak otomatis diikuti kapasitas yang seragam. Sebagian BPBD kabupaten hanya memiliki segelintir personel bersertifikasi kebencanaan, Pusdalops yang belum benar-benar berjaga penuh, serta anggaran operasional yang habis untuk kegiatan rutin. Rencana penanggulangan bencana pun kadang berhenti sebagai dokumen dan tidak terintegrasi ke dalam rencana pembangunan daerah maupun rencana tata ruang, sehingga izin pembangunan tetap terbit di kawasan sempadan sungai atau lereng rawan longsor. Padahal biaya memperbaiki drainase dan menata kawasan rawan jauh lebih murah dibanding membangun kembali permukiman yang hancur. Warga yang merasa pelayanan penanganan bencana tidak berjalan semestinya juga dapat menyampaikan laporan maladministrasi kepada Ombudsman RI.

Peran warga yang menentukan menit-menit pertama

Pada banyak kejadian, penyelamat pertama bukan petugas berseragam, melainkan tetangga. Karena itu kesiapan rumah tangga tetap penting: mengetahui jenis ancaman di lingkungan sendiri melalui peta risiko, mengenali jalur evakuasi dan titik kumpul, menyiapkan tas siaga berisi dokumen penting, obat, air, dan lampu, serta menyimpan nomor kontak BPBD setempat yang tersedia di situs dan kanal media sosial resmi pemerintah daerah.

Satu hal lagi yang sederhana namun berdampak: menahan diri menyebarkan informasi bencana yang belum terverifikasi. Video banjir lama yang diedarkan sebagai kejadian baru bisa membuat Pusdalops sibuk memverifikasi laporan palsu, sementara laporan yang benar menunggu di antrean. Semakin akurat dan cepat laporan warga masuk, semakin cepat pula tim bergerak ke titik yang tepat.

Rujukan Resmi Terkait