Angka 1.340 suku bangsa dan 1.211 bahasa yang sering dikutip dalam pidato kenegaraan bukan angka retoris. Data itu berasal dari Sensus Penduduk 2010 yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS), sensus pertama sejak 1930 yang kembali mencatat identitas etnis responden. Dari pendataan itu tergambar bahwa Jawa menempati porsi terbesar sekitar 40 persen penduduk, disusul Sunda, Batak, Sulawesi, Madura, dan Betawi, sementara ratusan kelompok lain masing-masing berjumlah di bawah satu persen. Keberagaman Indonesia, dengan kata lain, bukan sekadar slogan Bhinneka Tunggal Ika, melainkan struktur demografi yang terdokumentasi.
Angka bahasa yang terus berubah
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek melalui pemetaan bertahun-tahun telah mengidentifikasi dan memverifikasi ratusan bahasa daerah — angka yang biasa disebut sekitar 718 bahasa, berbeda dari data sensus karena metode verifikasinya berbasis kajian dialektometri, bukan pengakuan diri responden. Dari jumlah itu, Badan Bahasa mengelompokkan sebagian bahasa dalam status rentan, terancam, kritis, hingga punah. Bahasa-bahasa di Maluku dan Papua paling banyak berada di kategori kritis karena jumlah penuturnya tinggal puluhan orang lanjut usia.
Yang penting dipahami, bahasa daerah nyaris tidak pernah hilang karena dilarang. Prosesnya jauh lebih sunyi. Sebuah bahasa mati ketika orang tua penutur asli memutuskan berbicara bahasa Indonesia kepada anaknya di rumah karena khawatir anak dianggap kampungan atau tertinggal di sekolah. Satu generasi kemudian, anak itu masih paham ketika mendengar bahasa nenek moyangnya, tetapi tidak lagi mampu menjawab. Generasi ketiga bahkan tidak mengenali kosakata dasarnya. Pergeseran ranah pemakaian inilah — dari rumah, pasar, dan upacara adat menyusut hanya menjadi bahasa pengantar orang tua — yang membuat sebuah bahasa punah tanpa pernah ada aturan yang melarangnya.
Dari semboyan menjadi kewajiban konstitusional
Keberagaman budaya dalam kerangka hukum Indonesia bukan urusan seremonial. Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 mewajibkan negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat memelihara dan mengembangkan nilai budayanya, sementara ayat (2) secara spesifik menyebut negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Amanat itu diturunkan menjadi Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang mengatur empat langkah kerja: pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan, serta mewajibkan daerah menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah sebagai dasar perencanaan.
Di sisi perlindungan warga, ada UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, yang mengancam pidana bagi tindakan pembedaan berdasarkan ras dan etnis di layanan publik maupun ruang kerja. Mahkamah Konstitusi juga memperluas pengakuan identitas melalui Putusan No. 97/PUU-XIV/2016, yang memungkinkan penganut kepercayaan lokal mencantumkan status "kepercayaan" pada kolom agama di kartu tanda penduduk. Bagi komunitas penghayat seperti Sunda Wiwitan atau Marapu, putusan itu bukan simbol, tetapi penentu apakah mereka bisa mengakses layanan administrasi kependudukan dengan mudah.
Bagaimana perbedaan berubah menjadi konflik
Kohesi sosial jarang runtuh secara mendadak. Pola yang berulang dalam pencatatan Komnas HAM dan laporan kepolisian umumnya berawal dari sengketa kecil — perselisihan antarpemuda di pasar, kecelakaan lalu lintas, atau perkara tanah — yang kemudian diberi label etnis atau agama. Begitu label itu menempel, konflik personal berubah menjadi konflik kelompok. Percepatannya kini terjadi di ruang digital: potongan video tanpa konteks dari peristiwa lama disebar ulang di grup percakapan warga, disertai narasi bahwa "kelompok tertentu menyerang kelompok kita". Sebelum polisi dan tokoh adat tiba, warga sudah lebih dulu percaya pada versi yang beredar di ponselnya.
Karena itu, penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan diatur sebagai perbuatan yang dapat dipidana dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE beserta perubahannya, dan Kominfo/Komdigi memiliki mekanisme pemutusan akses konten atas dasar tersebut. Persoalan lain muncul di ranah administrasi: sengketa pendirian rumah ibadah yang bersumber dari Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No. 8 Tahun 2006, khususnya persyaratan dukungan warga sekitar dan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama. Ketika izin ditahan tanpa alasan yang jelas, warga sebenarnya dapat mengadu ke Ombudsman RI karena hal itu masuk kategori dugaan maladministrasi, bukan semata persoalan keyakinan.
Politik identitas dan pengawasan pemilu
Dinamika elektoral menjadi titik rawan tersendiri. Kampanye yang menghina seseorang, agama, suku, ras, atau golongan dilarang dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Bawaslu memiliki kewenangan menangani laporan pelanggaran kampanye semacam itu bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Praktiknya, provokasi identitas sering tidak muncul dalam materi kampanye resmi, melainkan lewat akun anonim, selebaran tanpa identitas, atau ceramah tertutup — sehingga sulit diverifikasi dan makin sulit dijerat. Di sinilah pelaporan warga menjadi penentu apakah kasus bisa diproses atau tidak.
Yang bisa dikerjakan, bukan hanya diperingati
Upaya negara sudah berjalan lewat beberapa kanal. Kemendikbudristek menjalankan program Revitalisasi Bahasa Daerah yang mengajarkan bahasa ibu melalui guru dan komunitas dengan pendekatan berbasis sekolah; Pekan Kebudayaan Nasional dan skema pendanaan Dana Indonesiana membuka akses pembiayaan bagi pelaku budaya daerah; sementara Kurikulum Merdeka menempatkan "berkebinekaan global" sebagai salah satu dimensi Profil Pelajar Pancasila. Indonesia juga mencatat sejumlah unsur dalam daftar Warisan Budaya Takbenda UNESCO, dari wayang, batik, angklung, noken, pinisi, gamelan, hingga jamu.
Celahnya terletak pada implementasi. Festival budaya yang berhenti sebagai acara tahunan tidak mengubah apa pun jika tidak diikuti pewarisan keterampilan kepada generasi muda, pendataan maestro yang masih hidup, dan pencatatan Objek Pemajuan Kebudayaan oleh pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan UU No. 5/2017.
- Cek status bahasa daerah dan program revitalisasinya melalui laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
- Lihat data suku dan komposisi penduduk pada publikasi Sensus BPS untuk memahami peta demografi daerah masing-masing.
- Laporkan dugaan diskriminasi atau penghambatan hak beribadah ke Komnas HAM, dan dugaan maladministrasi perizinan ke Ombudsman RI.
- Laporkan konten provokatif bermuatan SARA melalui kanal aduan Komdigi dan, bila terkait kampanye, ke Bawaslu setempat.
Keberagaman menjadi identitas bangsa bukan karena jumlah sukunya banyak, melainkan karena ada aturan, lembaga, dan kebiasaan sehari-hari yang membuat perbedaan itu tetap aman untuk dirawat.