Di banyak kampung di Jawa, ada kebiasaan kecil yang jarang masuk berita: setiap malam, seorang petugas ronda berjalan menyusuri gang sambil mengambil segenggam beras atau uang receh yang digantung di depan rumah warga dalam kantong plastik kecil. Namanya jimpitan. Nilainya mungkin hanya seribu dua ribu rupiah per rumah, tetapi terkumpul selama sebulan, uang itu bisa membiayai perbaikan lampu jalan, membeli semen untuk menambal gang yang berlubang, atau menjadi santunan bagi keluarga yang anggotanya meninggal.
Jimpitan adalah contoh paling telanjang tentang bagaimana gotong royong sesungguhnya bekerja. Ia bukan pidato tentang kebersamaan, melainkan mekanisme pengumpulan sumber daya yang sangat kecil, berulang, dan hampir tak terasa memberatkan. Justru karena itu ia bertahan puluhan tahun.
Bukan Sekadar Kerja Bakti Hari Minggu
Gotong royong sering direduksi menjadi gambar warga menggotong balai bambu. Padahal dalam praktiknya, ia adalah sistem pembagian risiko. Ketika seorang warga mengadakan hajatan, tetangga datang membantu memasak, memasang tenda, dan mencuci piring, sementara tuan rumah tidak perlu menyewa jasa katering. Setahun kemudian, ketika tetangga itu yang menikahkan anaknya, giliran bantuan dikembalikan. Tidak ada kontrak, tidak ada nota, tetapi ada catatan sosial yang diingat bersama.
Pola yang sama muncul dalam sambatan atau membangun rumah secara bergiliran, arisan bangunan, dan siskamling. Semuanya menjawab masalah nyata: rumah tangga di pedesaan jarang memiliki uang tunai besar dalam satu waktu, tetapi mereka punya tenaga dan waktu. Gotong royong mengubah tenaga menjadi modal.
Negara sebenarnya mengakui mekanisme ini secara formal. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menempatkan gotong royong sebagai salah satu asas pengaturan desa, bersama kebersamaan dan kekeluargaan. Musyawarah desa yang diatur dalam undang-undang tersebut, termasuk dalam penyusunan prioritas penggunaan Dana Desa, pada dasarnya adalah pelembagaan tradisi rembug warga. Data Kementerian Keuangan menunjukkan Dana Desa telah disalurkan puluhan triliun rupiah setiap tahun, dan di banyak desa dana itu dipadukan dengan swadaya warga: pemerintah menyediakan material, warga menyumbang tenaga.
Ketika Bencana Datang, Gotong Royong Jadi Garis Pertahanan Pertama
Wujud gotong royong paling dramatis biasanya muncul dalam 24 jam pertama setelah bencana. Pada gempa Cianjur November 2022, misalnya, warga sekitar sudah menggali reruntuhan dengan tangan dan cangkul sebelum alat berat tiba. Dapur umum berdiri dari sumbangan beras tetangga desa, bukan dari logistik pusat.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut fase ini sebagai peran masyarakat sebagai penolong pertama, dan mendorong pembentukan Desa Tangguh Bencana (Destana) agar kesiapsiagaan itu tidak sekadar spontan. Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana juga menegaskan bahwa peran serta masyarakat merupakan bagian dari penyelenggaraan penanggulangan bencana, bukan pelengkap. Dengan kata lain, kapasitas gotong royong warga dihitung sebagai bagian dari sistem nasional.
Bentuk Baru: Dari Kotak Amal ke Tautan Donasi
Di kota besar, warga sering tidak mengenal nama tetangga sebelah pintu. Kepadatan tinggi, jam kerja panjang, dan hunian vertikal membuat kerja bakti sulit dijadwalkan. Namun bukan berarti solidaritasnya hilang; ia berpindah medium.
Penggalangan dana daring adalah versi digital dari kotak amal yang diedarkan di masjid atau gereja. Seorang pasien yang butuh biaya operasi kini bisa menerima bantuan dari ribuan orang yang tak pernah bertemu dengannya, masing-masing menyumbang sepuluh atau dua puluh ribu rupiah. Logikanya identik dengan jimpitan: nominal kecil, jumlah penyumbang besar.
Yang berubah adalah kebutuhan akan pengawasan. Karena penyumbang tidak lagi mengenal penerima secara langsung, kepercayaan tidak bisa lagi bersandar pada reputasi tetangga. Di sinilah regulasi masuk. Pengumpulan uang atau barang untuk kepentingan sosial diatur melalui Undang-Undang No. 9 Tahun 1961 dan aturan turunannya di Kementerian Sosial, yang mensyaratkan izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) bagi penyelenggara. Kasus penyalahgunaan dana sumbangan oleh sebuah lembaga filantropi besar beberapa tahun lalu, yang izin PUB-nya kemudian dicabut Kemensos, menjadi pengingat bahwa niat baik publik bisa dieksploitasi.
Untuk urun dana berbasis investasi, Otoritas Jasa Keuangan mengaturnya melalui POJK tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (securities crowdfunding). Publik juga dapat memeriksa rekening yang dicurigai bermasalah melalui layanan cekrekening.id milik Kementerian Komunikasi dan Digital sebelum mentransfer donasi. Langkah sederhana ini kerap dilewatkan padahal memakan waktu kurang dari satu menit.
Mengapa Nilai Ini Tidak Otomatis Diwarisi
Asumsi yang sering keliru adalah bahwa gotong royong akan lestari dengan sendirinya karena sudah menjadi budaya. Kenyataannya, kebiasaan ini bertahan hanya jika ada praktik berulang. Anak yang tumbuh tanpa pernah ikut membersihkan selokan bersama ayahnya, atau tanpa pernah menyetor uang kas kelas, tidak punya pengalaman fisik tentang bagaimana rasanya menanggung beban bersama.
Kemendikbudristek menempatkan gotong royong sebagai satu dari enam dimensi Profil Pelajar Pancasila dalam Kurikulum Merdeka, bersama beriman dan bertakwa, mandiri, bernalar kritis, kreatif, dan berkebinekaan global. Dimensi ini diterjemahkan lewat Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5), di mana siswa mengerjakan proyek kolaboratif seperti pengelolaan sampah sekolah atau kegiatan sosial di lingkungan sekitar. Efektivitasnya bergantung pada apakah proyek itu benar-benar dikerjakan bersama atau berakhir menjadi laporan administratif.
Yang Perlu Dijaga
Beberapa hal yang menentukan apakah gotong royong tetap bermakna atau berubah menjadi slogan:
- Kesukarelaan. Kerja bakti yang diwajibkan dengan ancaman sanksi kehilangan inti maknanya dan berubah menjadi kerja paksa terselubung.
- Transparansi. Kas RT, dana lingkungan, maupun donasi daring perlu laporan terbuka agar kepercayaan tidak runtuh oleh satu kasus penyelewengan.
- Keadilan beban. Gotong royong yang selalu menyandarkan kerja fisik pada kelompok yang sama, atau membebani perempuan di dapur umum tanpa pengakuan, menyimpan ketidaksetaraan.
- Batas yang jelas dengan tanggung jawab negara. Solidaritas warga tidak boleh menjadi alasan pemerintah melepaskan kewajiban menyediakan layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar.
Gotong royong pada akhirnya bukan nostalgia pedesaan. Ia adalah teknologi sosial sederhana untuk mengatasi keterbatasan: mengumpulkan yang kecil agar menjadi cukup, dan membagi risiko agar tidak ada yang menanggungnya sendirian. Selama masih ada warga yang kesulitan membiayai pengobatan, memperbaiki rumah setelah banjir, atau menyekolahkan anak, mekanisme itu tetap punya alasan untuk hidup, entah lewat kantong beras di depan pintu atau tautan donasi yang dibagikan di grup pesan.