Setiap kali potensi energi terbarukan Indonesia disebut, angkanya selalu mengesankan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat potensi energi terbarukan nasional mencapai lebih dari 3.600 gigawatt (GW), dengan porsi terbesar dari tenaga surya, disusul air, angin, bioenergi, dan panas bumi. Masalahnya, kapasitas yang benar-benar terpasang dan mengalirkan listrik ke rumah tangga masih di kisaran belasan GW. Selisih antara potensi dan realisasi itulah inti persoalan transisi energi Indonesia β€” dan penyebabnya jauh lebih spesifik daripada sekadar "butuh investasi besar".

Target 23 persen dan jarak menuju realisasi

Peraturan Pemerintah No. 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional menetapkan bauran energi terbarukan 23 persen pada 2025. Namun laporan capaian Kementerian ESDM menunjukkan realisasi bauran energi terbarukan masih berkisar 13–14 persen dalam beberapa tahun terakhir. Artinya, dalam sisa waktu yang sangat pendek, Indonesia perlu menambah kapasitas hampir sebanyak yang dibangun selama satu dekade sebelumnya. Pemerintah sendiri sudah beberapa kali membuka wacana penyesuaian target lewat pembahasan Rencana Umum Energi Nasional dan Kebijakan Energi Nasional yang baru.

Panas bumi: mahal bukan saat beroperasi, tapi saat mengebor

Indonesia adalah salah satu pemilik cadangan panas bumi terbesar dunia dengan potensi sekitar 23 GW, tetapi kapasitas terpasang baru sekitar 2,6 GW. Hambatannya terletak pada tahap yang tidak terlihat publik: eksplorasi. Untuk memastikan sebuah wilayah kerja layak, pengembang harus mengebor sumur eksplorasi yang biayanya bisa mencapai jutaan dolar AS per sumur, dan hasilnya tidak dijamin. Sumur bisa "kering", tekanan uapnya terlalu rendah, atau kandungan mineralnya merusak turbin. Risiko inilah yang membuat bank enggan membiayai tahap awal β€” sehingga pengembang harus menanggungnya dari kas sendiri. Pemerintah mencoba menutup celah ini melalui skema pengeboran eksplorasi yang dibiayai negara dan penugasan kepada PT Geo Dipa Energi, agar data bawah permukaan tersedia sebelum lelang.

Kelebihan pasokan yang mengunci pintu masuk

Ada paradoks di sistem kelistrikan Jawa-Bali: proyek energi terbarukan sulit masuk justru karena listrik sedang berlebih. Setelah pandemi menekan pertumbuhan konsumsi, cadangan daya sistem melonjak, sementara PT PLN terikat kontrak jual beli listrik jangka panjang dengan pembangkit batu bara yang memuat klausul take-or-pay β€” PLN wajib membayar sejumlah daya tertentu meski tidak menyerapnya. Dalam situasi itu, menambah pembangkit surya atau angin baru berarti menambah beban biaya, bukan mengurangi. Konsekuensinya, ruang bagi proyek baru bergeser ke luar Jawa atau menunggu pertumbuhan permintaan dari kawasan industri dan kendaraan listrik.

Sumber energi di ujung, beban listrik di tengah

Peta potensi Indonesia dan peta konsumsi listriknya tidak bertemu. Potensi hidro terbesar berada di Kalimantan Utara dan Papua, panas bumi terkonsentrasi di jalur pegunungan Sumatra dan Jawa Barat, sementara lebih dari separuh konsumsi listrik nasional terpusat di Jawa. Menyalurkan tenaga air dari Sungai Kayan ke Pulau Jawa memerlukan transmisi tegangan ekstra tinggi dan kabel laut yang nilainya bisa menyamai biaya pembangkitnya sendiri. Karena itu Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN menempatkan pembangunan jaringan penghubung antarpulau sebagai prasyarat, bukan pelengkap. Tanpa jaringan itu, potensi besar tetap berhenti sebagai angka di dokumen.

PLTS atap: ketika aturan ekspor listrik berubah

Bagi rumah tangga dan pelaku usaha, jalur tercepat ikut transisi energi adalah PLTS atap. Skemanya pernah menarik karena Peraturan Menteri ESDM No. 26/2021 mengizinkan kelebihan produksi siang hari diekspor ke jaringan PLN dan diperhitungkan sebagai pengurang tagihan bulan berikutnya. Aturan itu kemudian diganti Permen ESDM No. 2/2024, yang menghapus mekanisme ekspor kelebihan listrik dan menerapkan sistem kuota kapasitas per wilayah. Dampaknya sangat praktis: perhitungan waktu balik modal berubah, dan pemilik atap perlu menyesuaikan ukuran sistem dengan pola konsumsi siang harinya sendiri, atau menambah baterai yang harganya belum murah. Perubahan regulasi semacam ini menunjukkan bahwa kepastian aturan sama menentukannya dengan harga panel.

Yang menentukan nasib PLTS desa bukan panelnya

Pola kegagalan pembangkit surya komunal di daerah terpencil sering berulang dan bisa diprediksi. Unit dibangun sebagai proyek bantuan, diserahkan ke desa dalam kondisi baru, dan listrik menyala gratis. Karena tidak ada iuran, tidak ada kas pemeliharaan. Pada tahun kedua atau ketiga, baterai penyimpanan β€” komponen dengan usia pakai terpendek β€” mulai kehilangan kapasitas; lampu hanya menyala dua jam, lalu mati. Tidak ada teknisi terdekat, tidak ada dana penggantian, dan panel akhirnya menjadi monumen. Desa yang berhasil biasanya melakukan hal sebaliknya: membentuk unit pengelola di bawah BUMDes, menetapkan tarif bulanan sederhana, dan menyisihkannya sebagai dana penggantian baterai sejak bulan pertama, sesuai kewenangan pengelolaan aset dan Dana Desa yang diatur dalam UU Desa.

Uang tersedia, syaratnya yang rumit

Dari sisi pembiayaan, iklimnya sebenarnya membaik. Perpres No. 112/2022 menghentikan pembangunan PLTU baru dengan pengecualian tertentu dan mengatur harga patokan pembelian listrik energi terbarukan sehingga investor punya acuan tarif. Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Taksonomi Berkelanjutan Indonesia sebagai rujukan bank menilai proyek hijau, sementara kemitraan Just Energy Transition Partnership (JETP) menjanjikan pendanaan miliaran dolar melalui dokumen rencana investasi yang dikelola sekretariat bersama pemerintah dan mitra internasional. Hambatan berikutnya bergeser ke hal-hal teknis: kesiapan studi kelayakan, pembebasan lahan, tumpang tindih izin kawasan hutan, dan kemampuan pemerintah daerah menyiapkan dokumen yang bankable.

Transisi energi Indonesia karena itu bukan pertaruhan pada satu teknologi, melainkan pada rantai keputusan yang panjang: data eksplorasi, kontrak pembangkit lama, jaringan transmisi, konsistensi regulasi, hingga iuran warga di desa yang menjaga baterai tetap hidup. Publik dapat memantau perkembangannya melalui laporan capaian bauran energi Kementerian ESDM, dokumen RUPTL PLN, dan publikasi statistik energi Badan Pusat Statistik β€” tiga sumber yang memungkinkan janji transisi diuji dengan angka, bukan retorika.