Deforestasi jarang terjadi sebagai satu peristiwa besar yang langsung terlihat dari udara. Di lapangan, hilangnya tutupan hutan biasanya berlangsung bertahap dan dimulai dari hal yang tampak sepele: sebuah jalan koridor dibuka untuk keperluan angkutan kayu atau survei lahan. Jalan itu kemudian menjadi pintu masuk. Penebang skala kecil mengikuti, mengambil kayu bernilai tinggi di sisi kanan-kiri jalur. Tajuk hutan menipis, sinar matahari tembus ke lantai hutan, serasah mengering, dan blok yang semula lembap berubah menjadi mudah terbakar pada musim kemarau.
Tahap berikutnya biasanya pembersihan lahan. Karena membakar jauh lebih murah dibanding membuka lahan dengan alat berat, praktik ini masih terjadi meski dilarang. Setelah lahan bersih, tanaman komoditas ditanam, gubuk dibangun, dan muncul klaim penguasaan lahan yang secara sosial sulit dibongkar kembali. Pada titik ini, kawasan yang di peta masih berstatus hutan sudah tidak berfungsi sebagai hutan. Rantai inilah yang membuat deforestasi sulit dihentikan hanya dengan larangan di atas kertas.
Angka yang naik-turun dan cara membacanya
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (kini Kementerian Kehutanan) memantau tutupan hutan melalui Sistem Monitoring Hutan Nasional (SIMONTANA), yang hasilnya dipublikasikan berkala dan bisa diakses publik. Data pemerintah menunjukkan angka deforestasi neto Indonesia berfluktuasi tajam: pada periode 2014–2015 tercatat sekitar 1,09 juta hektare, lalu turun drastis ke kisaran ratusan ribu bahkan sekitar seratus ribu hektare per tahun pada periode 2019–2021, sebelum kembali naik pada tahun-tahun berikutnya.
Ada dua hal yang perlu dipahami pembaca saat membaca angka tersebut. Pertama, istilah "neto" berarti kehilangan tutupan hutan sudah dikurangi penambahan tutupan dari reforestasi atau regenerasi alami. Artinya, angka kecil belum tentu berarti tidak ada pembukaan hutan besar-besaran di suatu wilayah. Kedua, penurunan angka pada 2020–2021 tidak bisa dilepaskan dari faktor cuaca: tahun-tahun basah menekan kebakaran hutan dan lahan secara signifikan. Ketika musim kemarau panjang kembali datang, seperti pada 2023, luas area terbakar dan angka kehilangan tutupan hutan ikut melonjak.
Mengapa reboisasi tidak otomatis memulihkan hutan
Kesalahpahaman paling umum tentang reboisasi adalah menganggap penanaman sebagai garis akhir. Padahal titik paling rawan justru terjadi setelah acara penanaman selesai. Bibit yang ditanam di lahan terbuka menghadapi kompetisi rumput invasif seperti alang-alang, kekeringan pada tahun pertama, gangguan ternak, dan risiko kebakaran. Tanpa penyulaman dan pemeliharaan selama minimal tiga tahun, tingkat hidup tanaman bisa jatuh jauh di bawah separuh.
Persoalan lain adalah kecocokan jenis. Menanam spesies cepat tumbuh yang seragam memang membuat lahan cepat terlihat hijau, tetapi tidak dengan sendirinya menghadirkan kembali struktur hutan berlapis, satwa penyebar biji, atau kualitas tanah seperti hutan alam. Pemulihan fungsi ekosistem—termasuk kapasitas menyimpan karbon dan mengatur tata air—membutuhkan puluhan tahun, bukan satu musim tanam.
Kasus lahan gambut menunjukkan kompleksitas tersebut dengan jelas. Di gambut yang sudah dikeringkan oleh kanal, menanam saja tidak cukup. Muka air tanah harus dinaikkan lebih dulu melalui pembangunan sekat kanal dan sumur bor, karena gambut kering bersifat sangat mudah terbakar dan api bisa menjalar di bawah permukaan. Pekerjaan seperti ini menjadi mandat Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), dan hasilnya baru terasa ketika pembasahan lahan berjalan konsisten bertahun-tahun.
Perhutanan sosial: mengubah warga dari penonton menjadi penjaga
Pendekatan yang didorong pemerintah dalam satu dekade terakhir adalah memberi kepastian hak kelola kepada masyarakat sekitar hutan melalui skema perhutanan sosial—mencakup hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan. Landasannya antara lain UU No. 41/1999 tentang Kehutanan beserta aturan turunannya, serta regulasi perhutanan sosial di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Logikanya sederhana namun penting: warga yang memegang izin kelola selama puluhan tahun punya insentif menjaga tegakan, karena pendapatan mereka bergantung pada hasil hutan bukan kayu seperti madu, kopi agroforestri, rotan, atau jasa lingkungan berupa ekowisata dan air bersih. Sebaliknya, di kawasan yang statusnya tidak jelas, tidak ada pihak yang merasa berkepentingan mencegah pembukaan lahan oleh pendatang.
Meski begitu, pemberian izin bukan jaminan keberhasilan. Kelompok tani hutan sering tersendat pada tahap setelah izin terbit: minim pendampingan teknis, kesulitan modal, dan tidak punya akses pasar untuk produk mereka. Tanpa pendampingan pascaizin, dokumen hak kelola berisiko berhenti sebagai arsip.
Penegakan hukum dan alat kontrol publik
Instrumen hukum sebenarnya tersedia. UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur pidana bagi pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan tanpa izin, termasuk bagi korporasi. Sementara itu, kebijakan penghentian pemberian izin baru pada hutan alam primer dan lahan gambut diperkuat melalui Instruksi Presiden No. 5/2019, yang menjadikan moratorium bersifat permanen. Penanganan kebakaran hutan dan lahan sendiri melibatkan Polri, TNI, BNPB, dan pemerintah daerah dengan pola satuan tugas gabungan.
Tantangan terbesar biasanya bukan ketiadaan aturan, melainkan pembuktian rantai tanggung jawab: siapa pemodal di belakang pembukaan lahan, siapa pemilik konsesi tempat api muncul, dan bagaimana mengaitkan keduanya secara hukum. Karena itu transparansi data menjadi kunci.
Warga sebenarnya bisa ikut mengawasi dengan alat yang tersedia:
- memantau titik panas harian melalui sistem informasi kebakaran hutan milik pemerintah dan aplikasi resmi kementerian;
- memeriksa peta indikatif kawasan hutan dan izin melalui portal geospasial pemerintah;
- membandingkan laporan capaian rehabilitasi dengan kondisi lapangan di desa masing-masing;
- melaporkan dugaan perambahan atau pembakaran kepada dinas kehutanan provinsi dan kepolisian setempat.
Semua upaya itu bermuara pada satu komitmen besar: target FOLU Net Sink 2030, yaitu kondisi ketika sektor kehutanan dan penggunaan lahan menyerap karbon lebih banyak daripada yang dilepaskan. Target itu hanya realistis bila deforestasi ditekan dan rehabilitasi dijaga sampai tanaman benar-benar tumbuh. Dengan kata lain, keberhasilan menjaga hutan Indonesia akan lebih ditentukan oleh konsistensi pemeliharaan dan pengawasan bertahun-tahun setelah kamera pergi, bukan oleh seremoni penanaman itu sendiri.