Sebuah botol air mineral kosong yang dibuang di trotoar Jakarta punya dua kemungkinan nasib, dan keduanya menentukan apakah Indonesia benar-benar menjalankan ekonomi sirkular atau sekadar membicarakannya. Kemungkinan pertama: botol itu masuk gerobak sampah bercampur sisa makanan, berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA) yang kapasitasnya sudah kritis. Kemungkinan kedua: botol itu dipungut pemulung, dijual ke lapak, dipilah menurut warna dan jenis resin, dicacah menjadi serpihan, lalu dilebur jadi biji plastik daur ulang yang kembali menjadi kemasan atau serat tekstil. Perbedaan antara dua jalur itulah inti ekonomi sirkular.

Yang dibalik bukan cuma sampahnya, tapi arah nilainya

Model ekonomi konvensional bekerja lurus: material diambil dari alam, diolah, dipakai sebentar, lalu dibuang. Ekonomi sirkular memutus garis itu dengan menjaga material tetap beredar dalam sistem produksi selama mungkin — lewat penggunaan ulang, perbaikan, remanufaktur, hingga daur ulang. Konsekuensinya tidak berhenti di tempat sampah, melainkan mundur jauh ke meja desainer produk.

Contoh paling gamblang ada pada kemasan. Botol PET bening nyaris selalu laku di pasar rongsok karena mudah dilebur ulang dan nilainya stabil. Sebaliknya, botol berwarna gelap, kemasan sachet multilapis yang menggabungkan plastik dan aluminium, atau botol dengan label plastik yang membungkus hampir seluruh badan, sering ditolak pengepul karena biaya memisahkannya lebih mahal daripada harga jual bahannya. Artinya, keputusan yang diambil di ruang pemasaran — memilih label sleeve penuh agar desain terlihat menarik — secara langsung menentukan apakah kemasan itu punya nilai ekonomi setelah dipakai atau langsung berstatus limbah.

Pemulung dan bank sampah: infrastruktur sirkular yang tak diakui

Di Indonesia, sebagian besar perputaran material justru ditopang sektor informal. Pemulung, lapak, dan bandar rongsok adalah mata rantai yang memasok bahan baku ke industri daur ulang plastik, kertas, dan logam. Mereka bekerja dengan logika pasar yang sangat sederhana: memungut apa yang laku dijual, mengabaikan yang tidak.

Di jalur formal, pemerintah mendorong bank sampah sebagai simpul pemilahan di tingkat warga. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup mencatat capaian pengelolaan sampah nasional melalui Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), yang datanya bisa diakses publik per kabupaten/kota. Data itu memperlihatkan persoalan lama yang belum tuntas: timbulan sampah nasional terus naik, sementara porsi yang terkelola dengan baik masih tertinggal dari target.

Persoalan teknisnya konkret. Ketika sampah organik sisa dapur bercampur kertas dan kardus dalam satu kantong, kertas menjadi basah dan terkontaminasi sehingga nilai jualnya anjlok atau hilang sama sekali. Pemilahan dari rumah bukan urusan estetika, melainkan penentu apakah material masih punya harga saat sampai di pengepul.

Aturannya sudah lengkap, eksekusinya tertinggal

Kerangka hukum ekonomi sirkular di Indonesia sebenarnya tidak kosong. Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sudah memperkenalkan prinsip pengurangan di sumber dan tanggung jawab produsen. Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) menetapkan target pengurangan sampah 30 persen dan penanganan 70 persen pada 2025.

Instrumen yang paling langsung menyentuh industri adalah Peraturan Menteri LHK No. P.75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Aturan ini mewajibkan produsen manufaktur, ritel modern, dan sektor jasa makanan-minuman menyusun rencana pengurangan sampah kemasan mereka sendiri hingga 2029 — termasuk menarik kembali kemasan pascakonsumsi. Inilah wujud extended producer responsibility: biaya penanganan limbah tidak lagi sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah dan warga, tetapi ikut dibebankan pada pihak yang mengedarkan produknya.

Dari sisi perencanaan pembangunan, Kementerian PPN/Bappenas bersama UNDP pada 2021 merilis kajian dampak ekonomi sirkular di lima sektor prioritas: makanan dan minuman, tekstil, konstruksi, perdagangan grosir-eceran (khususnya kemasan plastik), serta elektronik. Kajian tersebut memperkirakan penerapan ekonomi sirkular berpotensi menambah produk domestik bruto ratusan triliun rupiah hingga 2030, membuka jutaan lapangan kerja baru — dengan proporsi besar bagi perempuan — sekaligus memangkas emisi karbon dan konsumsi air secara signifikan.

Titik macetnya: harga minyak dan sampah yang tak terpilah

Industri daur ulang punya kerapuhan struktural yang jarang dibicarakan. Biji plastik daur ulang bersaing langsung dengan resin murni yang harganya mengikuti pergerakan harga minyak dunia. Ketika harga minyak jatuh, resin baru menjadi lebih murah dan lebih seragam kualitasnya, sehingga pabrik memilih bahan perawan. Efek berantainya terasa cepat: harga beli di lapak turun, pemulung berhenti memungut jenis plastik tertentu, dan material itu langsung mengalir ke TPA.

Konsekuensi dari kegagalan sistem ini pernah berujung tragedi. Longsornya TPA Leuwigajah di Cimahi pada 21 Februari 2005 menewaskan ratusan orang dan sejak itu diperingati sebagai Hari Peduli Sampah Nasional. Hampir dua dekade kemudian, kebakaran dan kelebihan kapasitas masih rutin terjadi di TPA besar seperti Sarimukti dan Piyungan — bukti bahwa pendekatan kumpul-angkut-buang sudah kehabisan ruang, secara harfiah.

Yang menentukan lima tahun ke depan

Agar perputaran material benar-benar terjadi, beberapa hal harus bergerak bersamaan. Desain produk perlu distandarkan agar kemasan bisa didaur ulang; kewajiban peta jalan produsen dalam Permen LHK P.75/2019 perlu diawasi dan diberi sanksi yang jelas. Pasar produk daur ulang juga perlu dijamin, misalnya lewat pengadaan barang pemerintah yang mensyaratkan kandungan material daur ulang. Sementara itu, wacana cukai plastik yang berulang kali muncul dalam pembahasan APBN belum juga dieksekusi, padahal instrumen fiskal semacam ini yang bisa mengoreksi ketimpangan harga antara bahan baru dan bahan daur ulang.

Di sisi konsumen, praktik sirkular sudah tumbuh organik: pasar pakaian bekas layak pakai, jasa reparasi elektronik dan sepatu, isi ulang deterjen, hingga penyewaan barang. Skalanya masih kecil, tetapi menunjukkan bahwa permintaan ada. Yang belum tersedia adalah sistem yang membuat pilihan sirkular menjadi lebih murah dan lebih mudah daripada membeli baru lalu membuang — dan di situlah kebijakan negara, bukan hanya kesadaran individu, memegang kendali.