Di sebuah warung di pinggir kota, tabung LPG 3 kilogram dijual sekitar Rp20 ribuan. Harga itu bukan hasil tawar-menawar pasar, melainkan hasil keputusan negara: pemerintah menetapkan harga jual di bawah biaya sebenarnya menyediakan gas tersebut, dan selisihnya ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Di titik itulah subsidi berada — bukan sebagai uang yang diserahkan ke tangan konsumen, melainkan sebagai potongan harga yang menempel pada barangnya.
Uang negara tidak dibayar di depan, tapi di belakang
Salah satu hal yang paling sering disalahpahami adalah alur uangnya. Pemerintah tidak menyetor dana ke Pertamina atau PLN lebih dulu lalu membiarkan mereka menjual murah. Yang terjadi sebaliknya: badan usaha yang ditugaskan menjual lebih dulu dengan harga yang ditetapkan pemerintah, mencatat volume penyalurannya, lalu mengajukan klaim.
Untuk solar, misalnya, skemanya adalah subsidi tetap per liter sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya, dan besarannya ditetapkan dalam Undang-Undang APBN setiap tahun. Volume yang boleh disubsidi dikuotakan dan diverifikasi oleh BPH Migas, hasil verifikasi diaudit — antara lain oleh BPKP — sebelum Kementerian Keuangan mencairkan pembayaran. Karena proses ini memakan waktu, badan usaha kerap lebih dulu menanggung selisih harga sebagai piutang kepada negara.
Pola serupa berlaku di kelistrikan. PLN menjual listrik kepada golongan tertentu — terutama pelanggan 450 VA dan sebagian pelanggan 900 VA rumah tangga miskin — dengan tarif di bawah biaya pokok penyediaan (BPP) yang dihitung Kementerian ESDM. Kekurangan pendapatan itu kemudian ditagihkan sebagai subsidi listrik. Penentuan siapa yang berhak masuk golongan bersubsidi bersandar pada basis data kesejahteraan sosial yang dikelola pemerintah, sehingga persoalan akurasi data langsung berdampak pada tagihan bulanan rumah tangga.
Kenapa angkanya bisa meledak di tengah tahun
Pagu subsidi dalam APBN disusun berdasarkan asumsi makro: harga minyak mentah Indonesia (ICP), nilai tukar rupiah, dan proyeksi volume konsumsi. Ketiganya bergerak di luar kendali pemerintah. Ketika harga minyak dunia melonjak sementara harga jual di dalam negeri ditahan, jarak antara harga pasar dan harga yang dibayar konsumen melebar — dan negara menanggung selisih yang jauh lebih besar dari rencana.
Itulah yang terjadi pada 2022. Pagu subsidi dan kompensasi energi yang semula direncanakan di kisaran Rp150 triliun harus ditambah berkali-kali lipat melalui perubahan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN, hingga totalnya menembus angka ratusan triliun rupiah. Untuk jenis BBM khusus penugasan seperti Pertalite, instrumennya bukan subsidi dalam pengertian klasik, melainkan kompensasi: negara mengganti kerugian badan usaha karena menjual di bawah harga formula. Perbedaan istilah ini penting saat pembaca membandingkan angka dari tahun ke tahun.
Di luar energi: pupuk, bunga kredit, dan penugasan layanan publik
Subsidi energi memang paling ramai dibicarakan, tetapi bukan satu-satunya. Untuk pupuk, mekanismenya berbentuk harga eceran tertinggi (HET) yang jauh di bawah harga komersial. Petani hanya bisa membelinya jika namanya terdaftar dalam sistem alokasi elektronik (e-RDKK) yang disusun dari usulan kelompok tani dan diverifikasi berjenjang. Konsekuensinya nyata di lapangan: petani yang tidak terdaftar atau salah data kependudukan bisa ditolak di kios resmi meski kuota nasional masih tersedia.
Di sektor pembiayaan, negara menanggung sebagian bunga pinjaman. Dalam Kredit Usaha Rakyat (KUR), pelaku usaha mikro membayar bunga rendah, sementara selisih menuju bunga pasar dibayar pemerintah kepada bank penyalur. Untuk perumahan, ada skema bantuan pembiayaan dan selisih bunga bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Sementara public service obligation (PSO) diberikan kepada badan usaha yang menjalankan penugasan, seperti kereta api kelas ekonomi, pelayaran perintis ke pulau-pulau kecil, dan penyediaan informasi publik. Tanpa PSO, rute-rute yang secara komersial merugi kemungkinan besar tidak akan dilayani.
Bukan bantuan sosial — dan di situ letak persoalannya
Subsidi sering dianggap sama dengan bantuan sosial, padahal keduanya bekerja terbalik. Bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan atau bantuan pangan menyasar orang: penerimanya diidentifikasi lewat basis data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial, lalu dana atau barang disalurkan langsung. Subsidi menyasar barang: siapa pun yang membeli produk bersubsidi menikmati harga murah, tanpa pemeriksaan penghasilan.
Akibatnya bisa berlawanan dengan tujuan awal. Rumah tangga dengan konsumsi energi besar — yang punya mobil, pendingin ruangan, atau membeli LPG dalam jumlah banyak — otomatis menyerap nilai subsidi lebih besar daripada keluarga miskin yang konsumsinya kecil. Pola konsumsi rumah tangga yang tergambar dalam Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik menjadi salah satu dasar mengapa berbagai kajian, termasuk dari Kementerian Keuangan, menilai subsidi berbasis komoditas kurang tepat sasaran.
Arah reformasi dan syarat yang belum tuntas
Wacana yang berulang muncul adalah memindahkan subsidi dari barang ke orang. Uji cobanya sudah berjalan: pendataan pembeli Pertalite dan solar melalui pendaftaran kendaraan, serta pencatatan nomor induk kependudukan (NIK) pembeli LPG 3 kilogram di pangkalan resmi sejak 2024. Langkah ini pada dasarnya mengubah komoditas bersubsidi menjadi barang yang hanya bisa dibeli oleh identitas terdaftar.
Namun pemindahan skema menuntut tiga hal sekaligus: basis data penerima yang mutakhir, sistem verifikasi digital yang andal sampai ke pangkalan dan kios di desa, serta pengawasan agar tidak muncul pengoplosan atau penjualan ulang. Di sisi lain, penyesuaian harga barang bersubsidi selalu berisiko mendorong inflasi transportasi dan pangan — dampak yang bisa dipantau publik lewat rilis inflasi bulanan BPS dan respons kebijakan suku bunga Bank Indonesia.
Yang bisa diperiksa sendiri oleh pembaca
- Undang-Undang APBN dan Peraturan Presiden tentang rincian APBN untuk melihat pagu subsidi energi dan nonenergi tahun berjalan.
- Laporan APBN KiTa yang diterbitkan Kementerian Keuangan setiap bulan untuk membandingkan realisasi dengan pagu.
- Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan, termasuk catatan atas kurang bayar subsidi kepada badan usaha.
Dengan memahami di titik mana negara menanggung selisih harga dan siapa yang sebenarnya diverifikasi sebagai penerima, pembaca punya pijakan lebih kuat untuk menilai setiap pengumuman perubahan harga energi, pupuk, maupun bunga kredit yang berdampak langsung pada pengeluaran rumah tangga.