Setiap kali tahun ajaran baru mendekat, istilah zonasi kembali menjadi topik yang ramai diperbincangkan di grup percakapan orang tua murid. Kebijakan ini mengatur agar calon peserta didik diterima di sekolah negeri yang berada dekat dengan tempat tinggalnya, bukan semata-mata berdasarkan nilai ujian atau rapor. Meski sudah berjalan lebih dari tujuh tahun, banyak keluarga masih bingung mengenai cara kerja, dasar hukum, dan alasan di balik penerapannya.
Apa Itu Sistem Zonasi
Zonasi adalah mekanisme seleksi dalam proses penerimaan murid baru yang menempatkan jarak tempat tinggal ke sekolah sebagai pertimbangan utama. Pemerintah daerah membagi wilayah menjadi zona-zona tertentu berdasarkan sebaran sekolah dan jumlah anak usia sekolah, lalu menetapkan kuota bagi calon murid yang berdomisili di dalam zona sekolah tersebut.
Bukti domisili umumnya mengacu pada kartu keluarga yang telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran dibuka. Ketentuan jangka waktu ini sengaja dibuat untuk mencegah perpindahan alamat mendadak menjelang seleksi—praktik yang berulang kali dilaporkan terjadi di kota-kota besar.
Kebijakan ini pertama kali diterapkan secara nasional sejak 2017 melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017, yang kemudian diperbarui beberapa kali, antara lain melalui Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Setiap pembaruan umumnya menyesuaikan porsi kuota tiap jalur serta memperjelas ketentuan verifikasi domisili.
Tujuan di Balik Kebijakan
Kemendikbudristek—yang kini bertransformasi menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)—menyebut zonasi sebagai instrumen pemerataan, bukan sekadar teknis pendaftaran. Beberapa tujuan utamanya:
- Menghapus stratifikasi sekolah favorit dan non-favorit yang membuat guru terbaik, murid berprestasi, dan sarana lengkap menumpuk di segelintir sekolah.
- Memeratakan sebaran murid dengan latar belakang kemampuan akademik dan ekonomi yang beragam di setiap sekolah negeri.
- Memangkas jarak serta biaya transportasi harian murid, sekaligus mengurangi kepadatan lalu lintas pada jam sekolah.
- Memberi dasar bagi pemerintah untuk memetakan kekurangan ruang kelas, guru, dan sarana di tiap wilayah secara lebih akurat.
- Menekan potensi praktik titipan atau jual beli kursi yang selama bertahun-tahun dikeluhkan masyarakat dan menjadi salah satu aduan terbanyak ke Ombudsman RI setiap musim penerimaan murid.
Bukan Hanya Jalur Zonasi
Dalam praktiknya, seleksi tidak sepenuhnya bergantung pada jarak. Skema penerimaan membuka beberapa jalur sekaligus. Jalur zonasi atau domisili mendapat porsi terbesar—untuk jenjang SMP dan SMA sebelumnya ditetapkan minimal 50 persen dari daya tampung. Selain itu terdapat jalur afirmasi bagi keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas, jalur perpindahan tugas orang tua, serta jalur prestasi akademik maupun non-akademik.
Pembagian kuota tiap jalur diatur pemerintah pusat, tetapi pemerintah daerah diberi ruang menyesuaikannya sesuai kondisi setempat, misalnya di daerah kepulauan atau wilayah dengan jumlah sekolah negeri yang sangat terbatas.
Persoalan Struktural yang Belum Selesai
Sejumlah persoalan berulang muncul selama penerapan zonasi. Yang paling sering dilaporkan adalah manipulasi kartu keluarga, penitipan anak pada kerabat yang beralamat dekat sekolah tujuan, hingga sengketa titik koordinat rumah pada sistem pendaftaran daring.
Akar masalah yang lebih mendasar adalah ketimpangan daya tampung. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan angka partisipasi sekolah kelompok usia 16–18 tahun masih berada di kisaran 73–74 persen, jauh di bawah kelompok usia 7–12 tahun yang telah melampaui 99 persen. Artinya, semakin tinggi jenjang pendidikan, semakin banyak anak yang tidak tertampung. Sementara itu, data pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen mencatat jumlah SMA dan SMK negeri jauh lebih sedikit dibanding SMP negeri, sehingga persaingan di jenjang menengah atas menjadi lebih ketat.
Di kawasan padat penduduk seperti sebagian wilayah Jakarta, Bekasi, dan Surabaya, satu sekolah negeri harus melayani ribuan anak usia sekolah. Sebaliknya, di daerah dengan sekolah negeri yang sedikit dan tersebar jauh, radius zonasi menjadi sangat luas sehingga tujuan pemerataan sulit tercapai.
Pengamat pendidikan dari berbagai lembaga, termasuk Perkumpulan Pendidikan untuk Semua dan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, umumnya menilai gagasan pemerataan tidak keliru. Namun pelaksanaannya perlu ditopang pembangunan unit sekolah baru, distribusi guru yang lebih adil, serta peningkatan mutu sekolah pinggiran. Tanpa itu, zonasi berisiko hanya memindahkan persoalan tanpa menyelesaikan akar ketimpangan.
Kritik lain datang dari keluarga murid berprestasi yang merasa peluang mereka menyempit. Di sisi lain, pendukung kebijakan berargumen bahwa hasil Asesmen Nasional justru memperlihatkan kesenjangan kemampuan literasi dan numerasi antar sekolah yang lebar, sehingga pemerataan komposisi murid dinilai penting untuk mengangkat sekolah yang tertinggal.
Perubahan Menuju SPMB
Pemerintah kemudian mengubah nomenklatur penerimaan murid baru dari PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Dalam skema tersebut, istilah jalur zonasi diganti menjadi jalur domisili, dengan penekanan pada perbaikan verifikasi tempat tinggal serta penambahan ruang bagi jalur prestasi dan afirmasi.
Perubahan nama tidak menghapus prinsip dasarnya, yaitu mendekatkan murid dengan sekolah dan meratakan akses pendidikan. Yang berubah adalah penegasan mekanisme pengawasan, keterlibatan pemerintah daerah dalam verifikasi lapangan, serta kemungkinan pemanfaatan sekolah swasta untuk menampung murid ketika daya tampung sekolah negeri tidak memadai.
Yang Perlu Disiapkan Orang Tua
Menjelang masa pendaftaran, ada beberapa langkah praktis yang disarankan:
- Memastikan keabsahan dan masa terbit kartu keluarga sesuai ketentuan minimal yang berlaku di daerah masing-masing.
- Memeriksa titik koordinat rumah pada sistem pendaftaran daring, karena kesalahan pemetaan dapat mengubah urutan jarak secara signifikan.
- Mencermati jadwal, kuota, dan pembagian jalur yang diumumkan dinas pendidikan setempat, sebab ketentuannya dapat berbeda antar provinsi dan kabupaten/kota.
- Menyiapkan pilihan sekolah cadangan, termasuk sekolah swasta atau program kesetaraan, mengingat daya tampung sekolah negeri di banyak daerah masih terbatas.
Pemahaman yang memadai atas aturan ini penting agar orang tua tidak terjebak informasi keliru maupun tawaran jasa pengurusan kursi yang menyalahi ketentuan. Setiap dugaan pelanggaran dapat dilaporkan ke dinas pendidikan setempat maupun Ombudsman RI, yang secara rutin membuka posko pengaduan selama masa penerimaan murid baru berlangsung.